PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS DAN INSTITUSIONALISASI PENGADILAN LOKAL YANG BERBASIS BUDAYA.

. hermansyah

Abstract


Konflik, etnisitas dan multikultural adalah alamiah. Konflik yang terjadi lebih didasari oleh kesulitan dalam memahami perbedaan yang ada. Salah satu kesulitan yang dihadapi oleh peradilan negara dalam menyelesaikan konflik etnis adalah tidak diterimanya putusan tersebut oleh masing-masing pihak, sementara waktu dalam masyarakat ada sistem peradilan mereka masing-masing dan dinilai mampu menyelesaikan konflik tersebut.



Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN 0853-2364