Analisis Antropologi Hukum Terhadap Perdagangan LIntas Batas di Kalimantan Barat (Upaya Pencarian Model dan Pola Perlindungan Hukum)
Abstract
Karena kondisi geografis yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga, maka Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah Negara Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga yang belum mendapatkan perhatian terutama berkenaan dengan aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung sejak lama. Perdagangan di daerah perbatasan merupakan perdagangan yang melibatkan dua warga Negara yang berbeda, terutama perbedaan sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, perlu dicarikan sebuah model aturan yang mampu memberikan kepastian semua pihak jika terjadi sengketa dagang di pasar perbatasan.
Keyword: perdagangan daerah perbatasan, sistem hukum dan pluralisme hukum.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 0853-2364