REFLEKSI EKSISTENSIALISME DALAM ILMU HUKUM (SUATU UPAYA HUMANISASI TERHADAP TEORI ILMU HUKUM)
Abstract
Filsafat eksistensialisme melihat manusia sangat unik, oleh karena itu teoritisasi dalam bidang hukum seharusnya kembali kepada keunikan yang ada pada manusia tersebut. dibawah pemikiran eksistensialisme manusia memiliki kebebasan, karena pembangunan dalam bidang hukum akan memberikan ruang kebebasan pada manusia. Tidak teralienasi seperti sekarang ini dimana hukum negara menguasai dan menghilangkan eksistensi kemanusiaan.
Keyword: eksistensialisme, teoritisasi dan alienasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 0853-2364