REFLEKSI FILSAFAT HUKUM MENGENAI BANK SEBAGAI LEMBAGA BISNIS MURNI
Abstract
Dalam diskusi terbatas, kegiatan perbankan Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Hotel Mahkota Pontianak, tanggal 30 Juli 2009 suatu acara yang terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas tanjungpura dan Bank Indonesia yang di komandani oleh Mawardi, SH.M.Hum dan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Garuda Wik, SH.M.Si atas nama Rektor Universitas tanjungpura yang diikuti oleh peserta akademisi, pengacara, pegawai Bank yang ada di Pontianak, salah satu nara Sumber dari Bank Indonesia, menekankan dua premis utamanya: pertama: Bank bukan lembaga penyidik, kedua Bank adalah lembaga bisnis murni. Oleh karena itu Bank tidak boleh dibebankan oleh hal-hal lain diluar institusinya sebagai bisnis. Tentu saja, knsekwensi pertama dari premis, bahwa Bank bukanlah lembaga penyidik, semua kesejahteraan yang terjadi dalam Bank dan melibatkan Bank bukanlah urusan Bank. Konsekwensi kedua, adalah bila dalam kaitannya kejahatan sebagai lembaga bisnis, yang bertujuan tidak lain untuk mengejar keuntungan semata dan walaupun kegiatan oleh pihak luar Bank dianggap sebagai kejahatan tetapi menguntungkan kegiatan perbankan, maka bankpun tidak perduli dengan anggapan itu. Hal itu disebabkan urusan kejahatan yang terjadi pada Bank dan melibatkan bank bukan urusan bank, karena bank adalah lembaga bisnis murni, yang melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan titik! Premis-premis diatas akan disorot melalui filsafat hukum untuk mendapatkan pandangan yang jernih tentang Bank sebagai institusi Bisnis.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 0853-2364