MENYINGKAP PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF UMAR BIN KHATAB
Abstract
Pemikiran tentang Hukum Progresif di Negara kita dipopulerkan oleh almarhum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH sejak Tahun 2002. Pemikiran hukum progresif tersebut beliau tuangkan diberbagai tulisan lepas, artikel maupun dijadikan bahan kuliah dan diskusi pada program llmu Hukum UNDIP sampai Tahun 2010.
Latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata -mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya.
Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. (Satjipto Rahardjo,2008 : Ix).
Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 0853-2364