PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DALAM HUKUM POSITIF ISLAM DI INDONESIA (STUDI APLIKASI HAK ASASI MANUSIA)

. idham

Abstract


Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum yang berintikan Kebenaran dan Keadilan serta mampu mengamankan dan mendukung Pembangunan Nasional yang didukung oleh aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum. Untuk itu diperlukan upaya dan tindakan nyata untuk menjunjung tinggi hukum sebagai wahana perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sebagai Negara Hukum, Indonesia menjamin bahwa setiap warga Negara mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang sama di depan Hukum tanpa ada pengecualiannya (Equality Before The Law) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Konsepsi Negara hukum yang dianut Indonesia erat kaitannya dengan HAM. Pelaksanaannya diwujudkan dengan adanya perundang-undangan yang mengatur dan memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia ada 3 yakni Sistem Eropa Kontinental, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Ketiga-tiga sistem Hukum ini merupakan bahan baku dalam pembentukan Sistem Hukum Nasional. Berkaitan dengan berlakunya Sistem Hukum Islam di Negara kita, bahwa sifat Hukum Islam ada 2 yaitu bersifat Normatif dan Yuridis Formal. Normatif di sini dalam artian pernberlakuan Hukum Islam tidak ada campur tangan Negara di dalamnya, umumnya meliputi ibadah/Hablum Minallah. Sedangkan Yuridis Formal maksudnya pemberlakuan Hukum Islam ada campur tangan Negara di dalamnya, umurrmya meliputi masalah muamalah/Hablum Minannaas.

Berhubung adanya campur tangan Negara dalam pemberlakuan Hukum Islam secara yuridis formal, maka Negara diberikan hak untuk mengatur dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggarnya. Di antara peraturan-peraturan Hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dan sudah menjadi hukurn positif bagi umat Islam di Indonesia antara lain :

  1. UUNo. 7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
  2. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukurn Islam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN 0853-2364