CERAI BELUM TENTU CERAI
Abstract
Dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram dan tertib. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Agar keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum terwujud, sementara sangatlah diperlukan suatu aturan yang mengaturnya, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang.
Di Negara Indonesia yang berdasarkan atas Hukum, ada beberapa produk hukum yang mengatur masalah perkawinan. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Peraturan Pelaksanaannya, maka terdapat unifikasi dibidang Hukum Perkawinan bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa melihat agama, suku maupun golongan masing-masing. Hal ini dengan tegas telah disebut dalam Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan yang menentukan bahwa berlakunya Undang-Undang ini maka ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Cristen Indonesia Staatblat 1993 Nomor 74). Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling of de Gemengde Huwelijken Staatsblat 1989 Nomor 158) dan Peraturan lain yang mengatur tentnag Perkawinan sejauh telah diatur Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 0853-2364