KAJIAN MENGENAI BASIC ARRANGEMENT ON BORDER CROSSING 1967 ANTARA INDONESIA-MALAYSIA BERKAITAN DENGAN PRAKTEK PERDAGANGAN GULA ILLEGAL DI ENTIKONG KALIMANTAN BARAT
Abstract
Gula adalah industri yang di dominasi oleh perusahaan Negara, namun sejak abad ke 19 produksi gula telah mengalami krisis. Hal ini berdampak tidak terpenuhinya kebutuhan gula dalam negeri termasuk di Kalimantan Barat. Awalnya pemerintah mengimport gula asal Thailand yang masuk ke Sarawak untuk mengisi kekurangan stok gula di Kalimantan Barat melalui SK N0 616/DAGLU/VIII/2003 dengan menunjuk Perusahaan Perdagangan Gula (PPI) sebagai pengimport, namun setelah harga gula stabil, pengusaha tetap mengimport gula karena selisih harga yang cukup besar yakni kurang lebih Rp.2000 (dua ribu) hingga Rp.3000 (tiga ribu) perkilo.
Dengan msuknya gula illegal, sebetulnya masyarakat Kalimantan Barat merasa diuntungkan karena harga gula lebih murah dengan warna yang putih bersih. Namun di pihak lain 2,5 juta orang terancam kehilangan jika industri gula dalam negeri mati[1] disamping itu terhadap peredaran gula illegal tersebut diperkirakan Negara mengalami kerugian 350 miliar perbulan karena tidak ada pemasukan dari perdagangan illegal tersebut.[2] Mengenai kerugian tersebut, pada masa pemerintahannya, Usman Jafar pernah mengusulkan untuk tetap mengimport gula hanya untuk daerah Kalimantan Barat dengan jumlah terbatas, dengan perhitungan Kalimantan Barat tetap mendapat pemasukan dari import gula, masyarakat tidak kekuarangan gula dan berkurangnya praktek pedagangan gula illegal. Namun usulan ini tidak di setujui pemerintah pusat.
Praktek perdagangan gula illegal dilakukan dengan berbagai cara diantaranya membeli gula dari Thailand melalui pelabuhan Portklang Malaysia yang merupakan pelabuhan bebas (di pelabuhan ini barang-barang yang masuk tidak dikenakan bea masuk sehingga barang yang masuk dikategorikan legal, kemudian masuk ke Sarawak lalu ke Entikong, cara lainnya adalah memesan gula pada pengusaha besar di Malaysia, cara lainnya lagi adalah dengan mengumpulkan kartu pas lintas batas penduduk perbatasan untuk dibelikan gula sehingga gula yang masuk dengan cara ini menurut pihak kepolisian dikategorikan legal karena penduduk perbatasan berdasarkan Basic Arrangement On Border Crossing 1967 memang diperbolehkan membeli barang-barang kebutuhan pokok dengan menggunakan kartu pas lintas batas yang dikeluarkan oleh pejabat terkait di kedua Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka penelitian ini akan mengkaji apakah ada celah hukum dalam Basic Arrangement On Border Crossing 1967 sehingga perdagangan gula illegal menjadi legal.
[1] Nono Anwar Makarim dalam Konflik Kekerasan Internal, Tinjauan Sejarah, Ekonomi-Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik, Buku Obor, Jakarta, 2005 Hal 384
[2] http//www//beritaliputan6.com. dilansir 26/02/2009 pukul 23.55 wib
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 0853-2364