PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN ARBITRASE ASING MENURUT KEPPRES NO 34 TAHUN 1981 TENTANG RATIFIKASI CONVENTION ON THE RECOGNITI ON AND ENFORCEMENT OF FOREIGN ARBITRAL AWARDS 1958

. Arsensius

Abstract


Sejalan dengan berkembangannya hubungan-hubungan dagang internasional, berdampak pula pada aspek hukum dagang internasional itu sendiri. Salah satu aspek yang cukup penting adalah berkenaan penyelesaian sengketa dagang melalui lembaga Arbitrase Internasional, selanjutnya disingkat menjadi Arbitrase Asing.

Pada saat sekarang banyak dibentuk lembaga Arbitrase Asing sebagai forum penyelesaian sengketa dagang internasional, antara lain seperti Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958, selanjutnya disingkat menjadi Konvensi New York Tahun 1958 (New York Convention 1958). Konvensi ini telah diratifikasi Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, selanjutnya disingkat menjadi Keppres No. 34 Tahun 1981. hal ini berarti aturan konvensi ini seharusnya dapat dilaksanakan dalam wilayah negara hukum Indonesia. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan putusan Arbitrase Asing dalam wilayah forum kita tidak dapat dilaksanakan, dengan alasan belum ada peraturan pelaksanaan dari Keppres tersebut, oleh karena itu timbulah beberapa kasus-kasus hukum dagang internasional yang kontroversial dan bahkan memperburuk citra peradilan kita di forum internasional, contohnya kasus Yani Haryanto (pengusaha Indonesia) v ED & F. Man Ltd. (importir gula dari Inggris). Menurut kontrak bisnisnya, apabila timbul sengketa dagang dari kedua belah pihak akan diselesaikan menurut lembaga Arbitase dalam hukum Inggris. Karena Yani Haryanto wan prestasi, maka Arbitrase London memutuskan agar supaya Yani Haryanto membayar ganti kerugian sejumlah 3 juta poundsterling kepada ED & F. Man Ltd. Namun Yani Haryanto justru mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Pusat, dan Yani Haryanto diputuskan memenangkan sengketa dagang itu.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak putusan Arbitrase London untuk melakukan eksekusi putusan terhadap PT. Nizwar. Menurut putusan Arbitrase London, PT Nizwar harus membayar ganti kerugian kepada Navigation on Martime Bulgare sejumlah 72,576.39 US Dar dan bunga 7 %, biaya arbitrase 250 Poundsterling. Alasan Mahkamah Agung, karena Keppres No. 34 Tahun 1981 belum ada peraturan pelaksanaannya.

Bertitik tolak dari kasus-kasus yang ada, kemudian Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990, selanjutnya disingkat menjadi Perma No. 1 Tahun 1990, sebagai peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kondisi demikian sudah jauh lebih baik, karena telah ada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selanjutnya disingkat menjadi UU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan adanya UU Arbitrase itu, maka diharapkan terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa dagang internasional, demikian juga bagi MA atau pengadilan Jakarta Pusat, tidak ada alasan lagi dari lembaga peradilan kita untuk menolak atau tidak mau melaksanakan putusan Arbitrase Asing.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN 0853-2364