Penilaian Tingkat Kekumuhan Kawasan Permukiman di Tepian Air Kota Singkawang
Abstract
Perkembangan kota secara sporadis menyebabkan tidak terkendalinya lahan permukiman dan pola ruang Kota Singkawang, sehingga membentuk pola keterkaitan antar sistem perkotaan dan pengaruhnya berkontribusi terhadap berkembangnya kawasan permukiman kumuh. Permasalahannya adalah perkembangan permukiman ini justru meluas hingga ke pesisir dan tepian sungai. Adapun tujuan penelitian yaitu menilai tingkat kekumuhan kawasan permukiman di tepian air Kota Singkawang. Sasaran penelitian meliputi mengidentifikasi kawasan permukiman kumuh dan analisis skoring kawasan permukiman kumuh berdasarkan tujuh aspek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif berbasis data skoring dan interpretasi hasil skoring berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14/RT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Hasil penelitian yang diperoleh meliputi kawasan permukiman tepian air yang terletak di pesisir yaitu Kelurahan Sedau, sedangkan permukiman tepian air yang terletak di tepian sungai yaitu Kelurahan Kuala dan Kelurahan Pasiran. Analisis skoring terhadap tujuh aspek menujukkan bahwa di Kelurahan Sedau RT39/RW7 memiliki tingkat kekumuhan ringan, Kelurahan Kuala RT10/RW3 memiliki tingkat kekumuhan ringan, dan Kelurahan Pasiran RT12/RW4 memiliki tingkat kekumuhan sedang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. 2019. Kota Singkawang Dalam Angka 2019. Kalimantan Barat.
Budiharjo, Eko. 1997. Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni.
Michiani, M. V., & Asano, J. (2019). Physical upgrading plan for slum riverside settlement in traditional area: A case study in Kuin Utara, Banjarmasin, Indonesia. Frontiers of Architectural Research, 8(3), 378–395. https://doi.org/10.1016/j.foar.2019.03.005
Nugroho, A. D. (2019). Kajian pemanfaatan ruang kawasan pesisir studi kasus kawasan permukiman kumuh Kelurahan Padarni Kabupaten Manokwari. Cassowary, 2(2), 128–146. https://doi.org/10.30862/casssowary.cs.v2.i2.27
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/RT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rijanta, R., Setiawan, B., & Marfai, M. A. (2014). MODEL PERMUKIMAN KAWASAN TEPIAN SUNGAI KASUS : PERMUKIMAN TEPIAN SUNGAI KAHAYAN KOTA PALANGKARAYA Urban Riverside Settlement Model Case : Kahayan Riverside Settlement , Palangkaraya. Jurnal Pemukiman, 9(1), 17–27.
Sharma, A., Tiwari, G., & Rao, K. R. (2020). Identifying mixed use indicators for including informal settlements as a distinct land use: Case study of Delhi. Transportation Research Procedia, 48(2019), 1918–1930. https://doi.org/10.1016/j.trpro.2020.08.224
Surat Keputusan (SK) Walikota Singkawang nomor: 600/70.A/PERUM-C Tahun 2016 Tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Singkawang.
DOI: http://dx.doi.org/10.26418/uniplan.v2i1.45895
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 UNIPLAN: Journal of Urban and Regional Planning
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Publisher:
Department of Urban and Regional Planning, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
Email: [email protected]