AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA YANG BERUJUNG PELANGGARAN HAM PADA PALESTINA

Ega Nur Cahya

Abstract


HAM merupakan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu dari didalam kandungan ibu, hak asasi manusia ini merupakan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang karena dia manusia. Setiap manusia memiliki hak asasi manusia bukan karena ia diberikan kepdanya oleh masyrakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi karena berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun akan mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel yang berujung pelanggaran HAM terhadap negara Palestina. Hasil penelitian menemukan bahwa Israel dan palestina sudah lama berkonflik bahkan serangan yang dilakukan oleh Israel telah banyak merusak dan menghancurkan tempat tinggal, tempat ibadah, dan kator PBB yang digunakan untuk lembaga bantuan. Sebagain besar negara di belahan bumi lainnya, terutama negara-negara yang memiliki penduduk beragama islam sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Israel terhdapa Palestina. Bagi mereka Israel telah mengambila hak-hak yang dimiliki oleh warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun aka mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Meskipun ada hukum Internasional yang mengacu kepada pemberlakuan HAM tersebut telah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, tetapi ironisnya hal ini tragedy kemanusiaan ini sering dan masih terjadi. Hal tersebut berlangsung lama dan terus menurus, seperti penderitaan yang terjadi kepada warga palestina yang diambil hak asasi manusiannya oleh penjajahan Zionis Israel.


Full Text:

PDF

References


Aulia, F., Susanto, V., & Yogyakarta, U. M. (2021). Analisis Isu Konflik Israel-Palestina. November, 0–6.

Bayu, M. (2012). Kebijakan Luar Negeri Indonesia Dalam Konflik Israel-Palestina Melalui Perspektif Ham. Jurnal UIN, 36–54.

Binti Nazri, N. A. S. (2017). Peranan Organisasi Bukan Kerajaan (Ngo) Dalam Konflik Kemanusiaan Di Palestin. Islam Realitas: Journal of Islamic & Social Studies, 3(1), 48. https://doi.org/10.30983/islam_realitas.v3i1.213

Fitria. (2013). Analisi Sosial Budaya Pada Konflik Palestina Israel. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Guevarrato, G., Bagus, I., Ana, O., & Arundhati, B. G. (2014). Analisis Hukum Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel Dari Sudut Pandang Hukum Humaniter Internasional. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, I(1), 1–10.

Hengki, H. (2019). Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2), 169–181.

Herman, A., & Nurdiansa, J. (2010). Analisis Framing Pemberitaan Konflik Israel - Palestina dalam Harian Kompas dan Radar Sulteng. Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8,(Mei-Agustus 2010), 154–169.

Islamiyah, N., & Trilaksana, A. (2016). Aspek Historis Peranan Pbb Dalam Penyelesaian Konflik Palestina-Israel 1967-1955. Avatara, e-Journal Pendidikan Sejarah, 4(3).

Khadijah, B. A. M. (2016). Respon Organisasi Kerjasama Islam (OKI) terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Israel Atas Palestina. Jurnal UIN, 3(2), 13–22.

Kozier. (2011). Faktor Penghambat Perdamaian Konflik Palestina–Israel. 5, 109–115.

Misri A. Muchsin. (2015). Palestina dan Israel: Sejarah, Konflik dan Masa Depan. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 39(2), 199. http://jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/index.php/jurnalmiqot/article/view/32/20

Mohd Nor, M. R. (2010). Konflik Israel-Palestin dari Aspek Sejarah Moden dan Langkah Pembebasan dari Cengkaman Zionis. Journal of Al-Tamaddun, 5(1), 73–92. https://doi.org/10.22452/jat.vol5no1.5

Mudore, S. B. (2019). Peran Diplomasi Indonesia Dalam Konflik Israel-Palestina. Jurnal CMES, 12(2), 170. https://doi.org/10.20961/cmes.12.2.37891

Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1509

Natanel, K. (2016). Colapso de frontera y mantenimiento de límites: militarización y microgeografías de la violencia en Israel-Palestina. Gender, Place and Culture, 23(6), 897–911. https://doi.org/10.1080/0966369X.2015.1136807

Nurjannah, E. P., & Fakhruddin, M. (2019). Deklarasi Balfour : Awal Mula Konflik Israel Palestina. Jurnal Sejarah Dan Pendidikan Sejarah, 1(1), 15–26.

Nursamsi, D. (2015). Instrumen Dan Institusi Internasional Dalam Penegakan Ham. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(2), 423–444. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2389

Pangaribuan, L. M. P. (2017). Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(6), 519. https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no6.1180

Pratama, ferina nadya. (2020). Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember Staphylococcus aureus Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember. Skripsi.

Rahayu. (2012). Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). 51.

Rini, S. (2007). Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina.

Sumertha, I. G., Ismadi, A., & Wibowo, H. A. (2017). Keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam Proses Perdamaian Konflik Israel-Palestina. Jurnal Prodi Damai Dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan, 3(1), 1–28.

Susan, G. (2012). Peran Dewan Keamanan PBB Dalam Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Jurnal Fakultas Hukum, 32.

Ulul, A. (2008). Konstruksi realitas Islam di media massa : analisis framing; konflik Palestina Israel di harian Kompas dan Republika. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 05-019-01-1415;1931.

Vera, O., & Paat, E. (2013). Posisi Amerika Serikat Dalam Penyelesaian Konflik Palestina-Israel 1. Jurnal Politico, 2(1).

Wirajaya2, A. C., Nainggolan3, M. G., & Youla O. Aguw. (2020). Penyelesaian Sengketa Palestina Dan Israel Menurut Hukum Internasional (Study Kasus Perampasan Wilayah Palestina Di Israel). Lex Et Societatis, 8(4), 45–52. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30909

Yuliantiningsih, A. (2009). Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 110–118. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.219




DOI: https://doi.org/10.26418/jppkn.v3i1.52144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

situs toto

Slot Gacor

damri togel

tarkam88

4d

slot gacor

slot thailand

situs toto

slot thailand

slot88

situs toto

Syair Macau

situs toto

situs toto

mahjong demo

Slot gacor

slot gacor

situs togel

slot gacor

NOWGOAL.IM

SCORE808.DEV

YALLASHOOT.BOND

JALALIVE

OKESTREAM.ONE