Implementasi Bijak Berinternet Berdasarkan UU ITE (Bagi Santri Pondok Pesantren)

adi gunawan

Abstract


Berinternet dengan bijak tentunya merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara dan pengguna teknologi internet khususnya media sosial. Dengan dalil hukum setiap orang dianggap mengetahui hukum(presumptio iures de iure), maka tidak ada alasan tidak mengetahui hukum atau dengan alasan hanya menceritakan fakta apa adanya di dunia internet atau aplikasi media sosial. Mungkin bagi kita yang hidup di area bebas informasi tidak asing lagi dengan dunia internet, namun beda halnya dengan kehidupan pondok pesantren, dengan keterbatasan informasi dan pengetahuan berinternet dan secara tiba-tiba ketika mereka berlibur atau lulus dari pesantren dan langsung menggunakan aplikasi media sosial di internet. Hal ini tentunya sangat menghawatirkan semua pihak terutama para pengasuh pondok pesantren dan  terutama orang tua/wali santri, jika apa yang yang mereka lakukan masuk dalam kategori hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena hal tersebut pimpinan Pesantren berinisiatif memberikan edukasi bagi santri dan para pengurus pondok pesantren bagaimana menggunakan internet dengan bijak dengan bermitra bersama Fakultas Hukum Universitas Madura.


Keywords


Internet, Media sosial, Pesantren

Full Text:

PDF

References


Anwar, F. (2016). Perubahan dan Permasalahan Media Sosial. 2013, 139.

Astuti, R. (2019). Keadilan Inter-generasi, Malapetaka Lingkungan, dan Pemuda di Era Antroposen. Jurnal Studi Pemuda, 8(2), 166. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.48576

Dewi, E., Fathonah, R., Warganegara, D., Ariani, N. D., & Anwar, M. (2020). Pencegahan Penyalahgunaan Gadget dan Perlindungan Anak pada Siswa SMAIT Daarul ’ Ilmi Bandar Lampung. 5(November), 257–265.

Jawapos. (2021). Muncul 768 Laporan dari UU ITE, 672 Kasus Divonis Penjara.

Kn, M., & Pujiastuti, E. (2021). Peningkatan Pemahaman Jejaring Sosial Perspektif Uu Ite No 28 Tahun 2010 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bagi Yayasan Pendidikan. 3(1), 99–107.

Kurnianingsih, M., Handono, I. A., Naufal, M., & Silma, N. (2021). Sosialisasi Penerapan UU ITE Untuk Penggunaan Media Sosial di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. 1(3), 186–193. https://doi.org/10.25008/altifani.v1i3.148

Maskun. (2013). Kejahatan Siber. Suatu Pengantar. Kencana.

Mauludin, M. A., Alim, S., & Sari, dan V. P. (2017). Cerdas dan bijak dalam memanfaatkan media sosial di tengah era literasi dan informasi.6(1), 1–4.

Siti Nurul Intan Sari, & HUTABARAT, S. M. D. (2020). Pendampingan penggunaan media sosial yang cerdas dan bijak berdasarkan undang-undang informasi dan. 34–46.

Widjojo, W. H. (2005). Cybercrime dan pencegahannya. FH UI.

Wiston, K. (n.d.). The Internet: Issues of Jurisdictio and controversies Surrounding domain names. Citra Aditya.

Wulandari, B. A., Anastasia, I., Ridha, A., & Mardiah, R. (2020). Cerdas Dan Bijak Menggunakan Media Sosial Di Era Digital Literasi Dan Informasi Kepada Siswa Kelas IX SMP N 7 Muaro Jambi. 4(2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.26418/jplp2km.v5i2.58125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Tanjungpura, Pontianak

Jalan Daya Nasional, Pontianak, 78124 Telp/Fax : (0561) 732406

email: lppkm@untan.ac.id

website : lppkm.untan.ac.id

 

MAPS : 

 

 

View My Stats

  

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.