EVALUASI MARKA YELLOW BOX JUNCTION ( STUDI KASUS : SIMPANG JLN.AHMAD YANI – JLN.KH.AHMAD DAHLAN – JLN.SULTAN ABDURRAHMAN – JLN.GUSTI SULUNG LELANANG DAN SIMPANG JLN.TANJUNGPURA – JLN.IMAM BONJOL – JLN.PAHLAWAN – JLN.SULTAN HAMID PONTIANAK )

Swastian Raharjo, - Syafaruddin, - Sumiyattinah

Abstract


Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan berupa kotak kuning berbentuk bujur sangkar yang ditempatkan di perempatan jalan, yang berfungsi ketika terjadi macet diperempatan, kendaraan tidak boleh ada yang berhenti di garis kuning walaupun lampu hijau masih menyala. Namun pada kenyataannya masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tetap  menerobos traffic light saat antrian kendaraan di depannya belum terurai. Untuk itu perlu adanya peninjauan dan evaluasi terhadap penerapan dan pemahaman pengendara terhadap marka yellow box junction, yaitu pada simpang jln.Ahmad Yani – jln.KH.Ahmad Dahlan – jln.Sultan Abdurrahman – jln.Gusti Sulung Lelanang dan simpang jln.Tanjungpura – jln.Imam Bonjol – jln.Pahlawan – jln.Sultan Hamid.

Metode deskriptif digunakan untuk menjabarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan faktor–faktor yang tampak atau sebagaimana adanya. Metode wawancara / pengisian kuisioner untuk mengetahui tingkat pemahaman pengendara terhadap marka yellow box junction. Hasil analisis menunjukan bahwa pemahaman pengendara terhadap fungsi dan aturan marka yellow box junction masih sangat sedikit.

Dari hasil perhitungan data kuisioner, volume lalu lintas dan pelanggar marka yellow box  dapat disimpulkan bahwa masih banyak pengendara/responden yang tidak mengetahui fungsi serta aturan marka yellow box junction. Jumlah pelanggar marka yellow box junction pada simpang simpang jln.Ahmad Yani

– jln.KH.Ahmad Dahlan – jln.Sultan Abdurrahman – jln.Gusti Sulung Lelanang berdasarkan hasil survey di lapangan sebanyak 2.345 pelanggar dari total 73.009 kendaraan yang melintasi marka atau sebesar 3 % dan jumlah responden yang sering melanggar sebesar 52,5%, dan juga terdapat sebanyak 4.680 pelanggar dari total 54.826 kendaraan yang melintasi marka atau sebesar 8 % serta 45 % responden yang sering melanggar   pada simpang jln.Tanjungpura – jln.Imam Bonjol – jln.Pahlawan – jln.Sultan Hamid. Pelanggaran pada marka paling sering dilakukan oleh pengendara rentang usia 17-24 tahun, pengendara laki-laki, pengendara dari kalangan pelajar/mahasiswa, dan pengendara sepeda motor. Oleh karena itu perlu adanya rambu peringatan untuk marka yellow box junction (YBJ) dan juga penyuluhan/sosialisasi terhadap kelompok-kelompok yang sering melakukan pelanggaran.

 

Kata Kunci : Yellow Box Junction, Pelanggar, Volume Lalu Lintas, Marka, Evaluasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26418/jelast.v4i4.23086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Penerbit:
Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
E-mail: [email protected]