Tradisi Perkawinan Adat dan Pandangan Hidup Berkeluarga Dayak Desa di Kalimantan Barat
Abstract
Perkawinan merupakan masalah yang penting dan sekaligus rumit. Setiap bangsa atau suku bangsa memiliki tata cara ibadah yang khusus mengenai perkawinan. Demikian juga suku bangsa Dayak, suku Dayak Desa, mereka memiliki pandangan dan tata cara yang khusus mengenai perkawinan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan, menganalisis tradisi, tahap-tahap, makna dan memberi tanggapan atas perkawinan adat tersebut. Peneliti menggunakan metodologi analisis fenomenologis dalam perspektif Edwin H. Gomes dalam pemaparannya tentang perkawinan sebagai sarana untuk mempersatukan dua kelompok atau keluarga dan perkawinan sebagai “sarana” untuk mendapatkan keturunan atau anak. Jenis penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif, yaitu: pendekatan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data di lapangan dengan mengumpulkan arsip-arsip atau dokumen-dokumen di Kedesaan Tapang Semadak dan wawancara kepada temenggung adat, ketua adat Dayak di Dusun Tapang Sambas, Desa Tapang Semadak dan kepada mereka yang pernah melakukan tradisi perkawinan adat. Studi ini berfokus pada masyarakat Dayak Desa, Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, dalam melestarikan adat budaya melalui tradisi perkawinan adat. Adapun temuan dalam penelitian ini, bahwa masyarakat Dayak Desa di Kalimantan Barat sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan nilai-nilai dalam perkawinan adat, persatuan dan keutuhan keluarga. Bagi masyarakat Dayak Desa mempertahankan pernikahan yang utuh dan sakral adalah harga mati.
Keywords
Full Text:
PDF 115-132References
Bamba, John (Ed). (2008). Mozaik Dayak Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat. Pontianak: Institut Dayakologi.
Coomans, M. (1987). Manusia Daya Dahulu, Sekarang, Masa Depan. Jakarta: Gramedia.
. (1984). Perkawinan Dalam Tradisi Orang Dayak dan Ajaran Kristen. Spektrum, Vol. 4 (No. 12), 42-49.
Daeng, Hans. (1970). Antropologi Budaya. Ende: Nusa Indah.
Gomes, Edwin H. (1911). Seventeen Years among the sea Dayak of Borneo. Seely and CO Limeted: London.
Handikusuma, Hilman. (1984). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.
Kwirinus, Dismas. (2021). Tradisi Pengangkatan Anak Pada Suku Dayak Desa Kalimantan Barat Dan Makna Teologisnya (Perspektif Teologi Kontekstual Model Antropologis Stephen Bevans). Malang: Maestro.
Meligun, Dionesius. (1992). Hukum Perkawinan Dayak Mualang. Seri Pembinaan Komisi Kepemudaan Keuskupan Sanggau, Vol. 1 (No. 4), 16-17.
Mikael, Agus Agustinus. (2010). Adat Istiadat dan Hukum Adat. Pontianak: PPSDAK Pancur Kasih.
Nyaming, Fransiskus Gregorius. (2020). Tradisi Beduruk Suku Dayak Desa Harmonisasi antara Tuhan, Manusia dan Alam. Nanga Pinoh: Penerbit Sekaban.
Phang, Banny dan Valentinus (Ed). (2011). Minum Dari Sumber Sendiri, Dari Alam Menuju Tuhan. Malang: STFT Widya Sasana.
Raharso, Alphonsus Tjatur dan Yustinus (Ed). (2018). Metodologi Riset Studi Filsafat Teologi. Malang: Dioma.
Saeng, Valentinus. (2011). Adat Pelestarian Hutan dalam Suku Mualang. Seri Filsafat Dan Teologi Widya Sasana: Edisi Khusus 40 Tahun STFT, Vol. 21 (No. 20), 65.
Sudhiarsa, Raymundus I. M. (2020). Antropologi Budaya 1. Malang: Dioma.
Tjahjadi, L. Petrus, Simon. (2004). Petualangan Intelektual. Yogyakarta Kanisius.
Ukur, Fridolin. (1992). Tantang Djawab Duku Dajak. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
DOI: https://doi.org/10.26418/balale.v3i2.57538
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Balale' : Jurnal Antropologi published by
Social Anthropology Study Program
faculty of Social Science and Political Science
Tanjungpura University
Pontianak, West Kalimantan, Indonesia.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

