MENIKAH DI BAWAH UMUR OLEH MASYARAKAT MADURA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 MARRIAGE UNDER THE AGE REQUIREMENT BY MADURANESE ACCORDING TO THE LAW OF NUMBER 1 1974
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini berjudul “Menikah di Bawah Umur oleh Masyarakat Madura Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Studi ini diangkat karena banyak terjadi perkawinan di bawah umur yang dilakukan masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kekuatan hukum perkawinan yang dilakukan di bawah umur tanpa adanya dispensasi dari pengadilan pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara sangat lemah; 2) Faktor yang menyebabkan terjadinya kawin di bawah umur pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah faktor ekonomi, budaya, pendidikan, agama, telah melakukan hubungan intim, hamil di luar nikah dan lingkungan sementara faktor ekonomi merupakan faktor paling dominan; 3) Faktor yang menyebabkan masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara tidak taat pada pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah faktor kemauan masyarakat, faktor moral penegak hukum yang tidak dapat diteladani, dan faktor instrumental atau perangkat undang-undang tersebut tidak didukung oleh hukum yang lebih universal seperti HAM tidak menyebutkan batas usia minimal untuk menikah; 4) Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara melalui sosialisasi undang-undang / peraturan perkawinan, bimbingan, edukasi, dan seminar.
This article entitled “Marriage Under the Age Requirement By Maduranese According to the Law of Number 1 1974. The result of this study indicate that: 1) Marriage done by Maduranese under the age requirement by the Law of 1994 without dispensation from court is very weak in the eye of law; 2) Many factors caused Maduranese getting marriage under the age requirement are: economy, culture, education, religion, sex, white elephant and environment, while economic factor of marriage under the age is dominant; 3) Factors caused Maduranese breaking the law of 1974 on marriage age reqirement are the will of Maduranese themselves, lawyer moral, and that law instruments are not in line with the human right as the upper law where the minimum age of marriage is not mentioned; 4) To
2
minimize this marriage under the age, government socialize law and regulation of marriage, through guidance, education, and seminar.
Key note: Marriage Under the Age Requirement
Artikel ini berjudul “Menikah di Bawah Umur oleh Masyarakat Madura Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Studi ini diangkat karena banyak terjadi perkawinan di bawah umur yang dilakukan masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kekuatan hukum perkawinan yang dilakukan di bawah umur tanpa adanya dispensasi dari pengadilan pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara sangat lemah; 2) Faktor yang menyebabkan terjadinya kawin di bawah umur pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah faktor ekonomi, budaya, pendidikan, agama, telah melakukan hubungan intim, hamil di luar nikah dan lingkungan sementara faktor ekonomi merupakan faktor paling dominan; 3) Faktor yang menyebabkan masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara tidak taat pada pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah faktor kemauan masyarakat, faktor moral penegak hukum yang tidak dapat diteladani, dan faktor instrumental atau perangkat undang-undang tersebut tidak didukung oleh hukum yang lebih universal seperti HAM tidak menyebutkan batas usia minimal untuk menikah; 4) Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara melalui sosialisasi undang-undang / peraturan perkawinan, bimbingan, edukasi, dan seminar.
This article entitled “Marriage Under the Age Requirement By Maduranese According to the Law of Number 1 1974. The result of this study indicate that: 1) Marriage done by Maduranese under the age requirement by the Law of 1994 without dispensation from court is very weak in the eye of law; 2) Many factors caused Maduranese getting marriage under the age requirement are: economy, culture, education, religion, sex, white elephant and environment, while economic factor of marriage under the age is dominant; 3) Factors caused Maduranese breaking the law of 1974 on marriage age reqirement are the will of Maduranese themselves, lawyer moral, and that law instruments are not in line with the human right as the upper law where the minimum age of marriage is not mentioned; 4) To
2
minimize this marriage under the age, government socialize law and regulation of marriage, through guidance, education, and seminar.
Key note: Marriage Under the Age Requirement
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091