KEWENANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI (KBIH) DALAM MELAKSANAKAN BIMBINGAN DAN PEMBINAAN KEPADA JEMAAH HAJI DI ARAB SAUDI BERDASARKAN PASAL 32 KEPUTUSAN KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR 371 TAHUN 2002 Jo. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR : 369 TAHUN 2003 TENTAN
Abstract
ABSTRACT
This thesis entitled: Authority of Hajj Guidance Group (KBIH) In Implementing Guidance and Coaching To Pilgrims in ArabSaudi Pursuant to Article 32 Ministry of Religious Affairs Decree No. 371 of 2002 Jo. Ministry of Religious Affairs Decision No. 396 of 2003 on the Implementation of Haj and Umrah. The main problem in this study is why Hajj Guidance Group (KBIH) or individual not given broad authority in accordance with Article 32 paragraph (1) of the Ministry of Religious Affairs, what factors cause not given authority to KBIH well as for organizing Hajj adapak no coordination with the Government (PPHI / PPHD) and how monitoring is done during in Saudi Arabia in order penyelenggraan pilgrimage. The method used in this thesis is the normative approach (doctrinal) and sociological (non-doctrinal). From this it is concluded hasil.penelitian: 1 Based on the results of field research on the analysis of the first number of Hajj Guidance Group (KBIH) amounted to 13 KBIH, which dintaranya only 3 KBIH who have obtained permission from the Ministry of Religious Affairs of West Kalimantan. Basically all prospective Hajj KBIH got to be guided and nurtured for Hajj pilgrimage season every year, but the numbers are not the same every KBIH, depending on the prospective pilgrims who opt KBIH which. Every year before the Ministry of Religious Affairs Hajj season bai always held a central and regional meetings / conferences with KBIH-KBIH about preparation for the Hajj season, delivering prospective pilgrims who have registered and certainly set off, preparation of the rituals of Hajj, and to socialize when there are regulations new in relation to the implementation of the Haj season. The problem of authority in general respondents Hajj Guidance Group (KBIH) and individual states are not given full authority, especially when
2
located in Saudi Arabia, it is not in accordance with Article 32 paragraph (1) Decree. Religions Number: 371 2002 Jo. Decree. Religion No. 396 of 2003 on the Implementation of Hajj and Umrah. 2 That the factors that led to the Government (PPIH) does not provide or limit the authority of Group Guidance Hajj (KBIH) do mentoring and coaching pilgrims in Saudi Arabia is based on Article 32 of Decree. Religions Number: 371 2002 Jo. Religious Decree No. 396 of 2003 on the Implementation of Hajj and Umrah. From the research, the researchers did field interviews with the Head of Hajj and Islamic Guidance Affairs Office of the Ministry of Religious Affairs and Head of West Kalimantan Province Office of Religious Affairs of Pontianak give reasons, including that the organization of the pilgrimage is also in line with the Central Government affairs Kemneterian religious affairs are not submitted to the Government areas. In addition, the organization of the pilgrimage is said to bring the name of the Indonesian state and maintain the good name of the state and nation of Indonesia, so that everything is arranged through the Ministry of Religious Centres such as the establishment of quotas, fixing the salaries, transportation, and consumption akomudasi and others determined by the Central Government. Another reason why the authority is not given if given to KBIH powers that exist in Saudi Arabia, KBIH-KBIH capable and able to carry it out. 3 That the coordination and the Government Oversight (PPIH / PPHD) on Hajj Guidance Group (KBIH) do mentoring and coaching prospective pilgrims in the country and in Saudi Arabia under Article 32 Decree. Religions Number: 371 2002 Jo. Religious Decree No. 396 of 2003 on the Implementation of Hajj and Umrah. From the results of field research on Hajj Guidance Group (KBIH) and individuals through a questionnaire that researchers disclose the result is coordination between the Government and the KBIH or KBIH with prospective pilgrims are very good, fluent in providing services to prospective jrmaah Hajj. While the issue of supervision of all respondent stated KBIH less or sometimes no, This is caused because the surveillance was conducted in stages (structurally) so it does not appears or not all KBIH supervision. while the supervision of the Central Committee of the Provincial Committee, Provincial Committee to the Committee of the District / City, as well as to the Chairman kloter in stages.
Keyword : Authority, Coordination and Supervision. and Law Enforcement.
ABSTRAK
Tesis ini berjudul : Kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Kepada Jemaah Haji di ArabSaudi Berdasarkan Pasal 32 Keputusan Kementerian Agama RI NOmor : 371 Tahun 2002 Jo. Keputusan Kementerian Agama RI Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Adapun permasalahan yang pokok dalam penelitian ini adalah mengapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau perorangan tidak diberikan kewenangan yang luas sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Keputusan Kementerian Agama, faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak diberikannya kewenangan kepada KBIH serta selama penyelenggaraan ibadah haji adapak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah (PPHI/PPHD) dan bagaimana pengawasan yang dilakukan selama di Arab Saudi dalam rangka penyelenggraan ibadah
3
haji. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adakah dengan pendekatan normatif (doctrinal) dan sosiologis (non doctrinal). Dari hasil.penelitian ini diperoleh kesimpulan : 1. Berdasarkan hasil penelitian lapangan pada analisis bagian pertama jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berjumlah 13 KBIH, yang dintaranya hanya ada 3 KBIH yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat. Pada dasarnya semua KBIH mendapat calon Jemaah Haji yang akan dibimbing dan dibina untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun musim haji, namun jumlahnya tidak sama setiap KBIH, tergantung dari calon jemaah haji yang memilih ikut KBIH yang mana. Setiap tahun menjelang musim haji pihak Kementerian Agama bai Pusat maupun Daerah selalu mengadakan rapat/pertemuan dengan KBIH-KBIH tentang persiapan menjelang musim haji, menyampaikan calon jemaah haji yang sudah terdaftar dan pasti berangkat, persiapan manasik haji, serta mensosialisasikan apabila ada peraturan-peraturan yang baru dalam rangka penyelenggaraan musim haji tahun tersebut. Permasalahan kewenangan pada umumnya responden Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun perorangan menyatakan tidak diberikan kewenangan sepenuhnya, apalagi pada saat berada di Arab Saudi, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen. Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 2. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah (PPIH) tidak memberi atau membatasi kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) melakukan bimbingan dan pembinaan jemaah haji di Arab Saudi berdasarkan Pasal 32 Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil penelitian lapangan yang peneliti lakukan wawancara terhadap Kepala Bidang Urusan Haji dan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak memberikan alasan, diantaranya bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah urusan Pemerintah Pusat sesuai pula urusan Kemneterian Agama tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu dikatakan penyelenggaraan ibadah haji membawa nama Negara Indonesia dan menjaga nama baik negara dan bangsa Indonesia, sehingga segala sesuatunya diatur melalui Kementerian Agama Pusat seperti penetapan kuota, penetapan pemondokan, transportasi, akomudasi dan konsumsi dan lain-lain ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Alasan lain kenapa kewenangan tidak diberikan apakah jika diberikan kepada KBIH kewenangan-kewenangan yang ada di Arab Saudi, KBIH-KBIH mampu dan sanggup melaksanakannya. 3. Bahwa koordinasi dan Pengawasan Pemerintah (PPIH/PPHD) terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) melakukan bimbingan dan pembinaan calon jemaah haji di tanah air maupun di Arab Saudi berdasarkan Pasal 32 Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil penelitian lapangan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun perorangan melalui kusioner yang peneliti sebarkan hasilnya memang koordinasi antara pihak Pemerintah dengan KBIH ataupun KBIH dengan calon jemaah haji sangat baik, lancar dalam memberikan pelayanan kepada calon jrmaah
haji. Sedangkan persoalan pengawasan semua resonden KBIH menyatakan kurang atau kadang-kadang ada, hal ini dikarena karna pengawasan dilakukan secara berjenjang (secara struktural) sehingga tidak Nampak atau tidak semua KBIH dilakukan pengawasan. sementara yang dilakukan pengawasan terhadap Panitia Pusat kepada Panitia Propinsi, Panitia Propinsi kepada Panitia Kabupaten/Kota, juga terhadap para Ketua Kloter secara berjenjang. Kata Kunci : Kewenangan, Koordinasi dan Pengawasan. serta Penegakan Hukum
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091