ANALISA PELAKSANAAN WAKAF UANG DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan
jumlah penduduk mayoritas Muslim, merupakan asset dan potensi yang
besar diperoleh dari wakaf uang yang apabila dikelola dengan baik dan
profesional sesuai dengan ketentuan syari’ah Islam, bagi kesejahteraan
ummat Muslim, permasalahannya bagaimana pelaksanaan wakaf uang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di
Kabupaten Kubu Raya, apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan
wakaf uang yang ditentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf di Kabupaten Kubu Raya, upaya apa yang dilakukan
Pemerintah (Kementerian Agama) dalam pelaksanaan wakaf uang.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian
normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dan informan diperoleh dari
pejabat LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang)
adalah Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia Tbk. Divisi Syariah dan
Bank Syariah Mandiri, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1). Wakaf uang belum
dapat dilaksanakan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, 2).
Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang tersebut
adalah Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf
uang yang belum diatur secara terinci dan ketentuan peraturan tersebut
hanya bersifat administratif tidak bersifat Imperatif, masih terdapat pro dan
kontra pandangan mengenai boleh tidaknya wakaf yang dibatasi waktu
(wakaf untuk sementara), masyarakat lebih cenderung memilih mewakafkan
tanahnya ketimbang wakaf uang, serta belum tersedianya Nazhir yang
profesional.
Perlu dilakukan sosialisasi terhadap ketentuan peraturan perundangundangan
yang mengatur wakaf uang kepada masyarakat khususnya
masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya secara
berkesinambungan, hendaknya masyarakat berupaya juga untuk
mendapatkan informasi dari instansi terkait agar dapat melaksanakan
wakaf uang, hendaknya dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi
Kalimantan Barat mengadakan pelatihan/sosialisasi tentang wakaf uang
dengan melibatkan masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya.
Kata kunci : Pelaksanaan Wakaf Uang
4
ABSTRAKS
People in the River District Kubu Raya regency Kingdom with a
population of Muslim majority , is a great asset and a potential money earned
from endowments that if managed properly and professionally in accordance
with the provisions of the Islamic Shari'ah , for the welfare of the Muslims,
the issue of how the implementation of cash waqf by Law No. 41 Year 2004 on
waqf in Kubu Raya district, whether that be a bottleneck in the
implementation of the specified cash waqf Law No. 41 Year 2004 on waqf in
Kubu Raya District , any attempt by the Government ( Ministry of Religious
Affairs ) in the implementation of waqf money.
.This research used in This study uses the normative legal, normative
research is done through the study of literature and the informant obtained
from official LKS-PWU (Islamic Financial Institutions Endowment Money
Recipients) are Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia Tbk. Division
Syariah and Bank Syariah Mandiri, Ministry of Religious Affairs Regional
Office of West Kalimantan Province and the Ministry of Religious Kubu Raya
district .
Based on the research results, it can be seen : 1). Endowments money
can not be implemented in the River District Kubu Raya Raya district , 2 ) .
As for the obstacles in the implementation of the cash waqf is the
implementing regulations pertaining to particular waqf donation money that
has not been regulated in detail and the provisions of these regulations are not
merely administrative imperatives , there are pros and cons of views on
whether or endowments which may be limited by time ( waqf for while ) ,
people are more likely to choose mewakafkan waqf land rather than money ,
as well as the unavailability of professional Nazhir .
Needs to be disseminated to the provisions of laws and regulations
governing the waqf money to the community , especially people in the District
Sungai Kubu Raya district Kingdom ongoing basis , the public should also
attempt to obtain information from relevant agencies in order to carry out the
waqf money , should be of the Ministry of Religious Affairs Office of the
Provincial West Kalimantan conduct training / socialization of waqf money
by involving the community in the River District Kubu Raya Raya district .
Keywords : implementation of waqf money
Masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan
jumlah penduduk mayoritas Muslim, merupakan asset dan potensi yang
besar diperoleh dari wakaf uang yang apabila dikelola dengan baik dan
profesional sesuai dengan ketentuan syari’ah Islam, bagi kesejahteraan
ummat Muslim, permasalahannya bagaimana pelaksanaan wakaf uang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di
Kabupaten Kubu Raya, apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan
wakaf uang yang ditentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf di Kabupaten Kubu Raya, upaya apa yang dilakukan
Pemerintah (Kementerian Agama) dalam pelaksanaan wakaf uang.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian
normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dan informan diperoleh dari
pejabat LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang)
adalah Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia Tbk. Divisi Syariah dan
Bank Syariah Mandiri, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1). Wakaf uang belum
dapat dilaksanakan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, 2).
Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang tersebut
adalah Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf
uang yang belum diatur secara terinci dan ketentuan peraturan tersebut
hanya bersifat administratif tidak bersifat Imperatif, masih terdapat pro dan
kontra pandangan mengenai boleh tidaknya wakaf yang dibatasi waktu
(wakaf untuk sementara), masyarakat lebih cenderung memilih mewakafkan
tanahnya ketimbang wakaf uang, serta belum tersedianya Nazhir yang
profesional.
Perlu dilakukan sosialisasi terhadap ketentuan peraturan perundangundangan
yang mengatur wakaf uang kepada masyarakat khususnya
masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya secara
berkesinambungan, hendaknya masyarakat berupaya juga untuk
mendapatkan informasi dari instansi terkait agar dapat melaksanakan
wakaf uang, hendaknya dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi
Kalimantan Barat mengadakan pelatihan/sosialisasi tentang wakaf uang
dengan melibatkan masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya.
Kata kunci : Pelaksanaan Wakaf Uang
4
ABSTRAKS
People in the River District Kubu Raya regency Kingdom with a
population of Muslim majority , is a great asset and a potential money earned
from endowments that if managed properly and professionally in accordance
with the provisions of the Islamic Shari'ah , for the welfare of the Muslims,
the issue of how the implementation of cash waqf by Law No. 41 Year 2004 on
waqf in Kubu Raya district, whether that be a bottleneck in the
implementation of the specified cash waqf Law No. 41 Year 2004 on waqf in
Kubu Raya District , any attempt by the Government ( Ministry of Religious
Affairs ) in the implementation of waqf money.
.This research used in This study uses the normative legal, normative
research is done through the study of literature and the informant obtained
from official LKS-PWU (Islamic Financial Institutions Endowment Money
Recipients) are Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia Tbk. Division
Syariah and Bank Syariah Mandiri, Ministry of Religious Affairs Regional
Office of West Kalimantan Province and the Ministry of Religious Kubu Raya
district .
Based on the research results, it can be seen : 1). Endowments money
can not be implemented in the River District Kubu Raya Raya district , 2 ) .
As for the obstacles in the implementation of the cash waqf is the
implementing regulations pertaining to particular waqf donation money that
has not been regulated in detail and the provisions of these regulations are not
merely administrative imperatives , there are pros and cons of views on
whether or endowments which may be limited by time ( waqf for while ) ,
people are more likely to choose mewakafkan waqf land rather than money ,
as well as the unavailability of professional Nazhir .
Needs to be disseminated to the provisions of laws and regulations
governing the waqf money to the community , especially people in the District
Sungai Kubu Raya district Kingdom ongoing basis , the public should also
attempt to obtain information from relevant agencies in order to carry out the
waqf money , should be of the Ministry of Religious Affairs Office of the
Provincial West Kalimantan conduct training / socialization of waqf money
by involving the community in the River District Kubu Raya Raya district .
Keywords : implementation of waqf money
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091