ANALISIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATAS TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP RASA KEADILAN PIHAK KORBAN YANG PELAKUNYA TIDAK DITAHAN

Jurnal Mahasiswa S2 UNTAN MUNIZAR, S.Ik. A.21210022

Abstract


ABSTRAK
Tesis berjudul Analisis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Rasa Keadilan Pihak Korban Yang Pelakunya Tidak Ditahan. Adapun yang menjadi latar belakang adalah, bahwa Tindak Pidana Ringan merupakan kasus yang tidak asing lagi kita dengar dan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik di kota maupun desa, baik juga dari kalangan menengah kebawah maupun dari kalangan menengah keatas. Banyaknya kasus tindak pidana ringan yang di proses di pengadilan menjadi perhatian dan memunculkan tanggapan miring masyarakat atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena perbuatan yang seharusnya dijatuhkan pidana ringan, namun diberlakukan pidana biasa. Selain itu juga jumlah pidana denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang, sehingga pidana denda sebagai ancamanhukuman alternatif tidak efektif. Permasalah dalam penelitian ini sebagai berikut : Apakah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dapat memenuhi rasa keadilan pihak korban? Bagaimana Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan ? Kedua permasalahan di atas difokuskan untuk menjawab berbagai pertanyaan berikut ini, yakni, bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan Tindak PidanaRingan dan jumlah denda?, Bagaimana penyebab lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda? Bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana?
Dalam tesis ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda, penyebab lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung
2
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yaitu merubah batasan dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah pidana denda yang dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Upaya penerapan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda sudah disosialisasikan ke beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia, dan lembaga- lembaga hukum terkait, yang pada akhirnya sudah diterapkan dalam mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012.
Berdasarkan analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dikemukakan hasil penelitian sebagai berikut, bahwa Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 secara subtansi adalah berkaitan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dalam hal ini berdasar atas Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi: Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa :
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dan khususnya hakim wajib menafsirkan undang-undang agar undang-undang berfungsi sebagai hukum yang hidup, karena hakim tidak semata-mata menegakkan Undang-Undang, tetapi harus menemukan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan ditegaskan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Penyesuaian nilai rupiah pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai sarana dan upaya untuk memberikan keadilan bagi perkara yang diadilinya. Tentunya dalam hal ini hakim tetap mempertimbangkan berat ringannya perbuatan pelaku tindak pidana serta rasa keadilan di masyarakat Pada pasal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 berbunyi : Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu ) kali. Penyesuaian jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali, dalam hal ini sejauh mungkin
3
para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkannya. Selain itu untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak melampaui kapasitasnya. Hakim dalam mengadili perkara dapat dilakukan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum di masyarakat karena pemeriksaan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.Keberadaan Perma No 2 Tahun 2012 adalah sebagai Kebijakan Kriminal dan selama ini kebijakan kriminal dipahami sebagai ranah Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang merupakan representasi dari negara. Selain itu, kebijakan kriminal juga lebih dipahami sebagai upaya penegakan hukum saja. Dengan semakin meningkat, rumit dan variatifnya masalah kejahatan, SPP tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya stakeholder dalam kebijakan kriminal. Khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Lembaga-lembaga negara yang difungsikan untuk melakukan pencegahan kejahatan harus melakukan kolaborasi yang terlembagakan dengan masyarakat sipil dan kalangan swasta.Pengaturan Tindak Pidana Ringan dimuat dalam buku II KUHP yaitu yang terdapat dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, Pasal 482 yang mana dalam Pasal-Pasal tersebut batasan nominal harganya tidak lebih dari RP. 250,- dihukum karena Tindak Pidana Ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebayak-banyaknya RP. 900,- sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 1, mengubah aturan yang mengatur tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dalam KUHP, terhadap perkara-perkara Tindak Pidana Ringan yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Ketentuan dalam KUHP untuk kejahatan, maksimumnya berkisar antara RP. 900,- sampai dengan RP. 150.000,- Maksimum ancaman Pidana Denda sebesar RP. 150.000,- dan untuk pelanggaran, denda maksimum berkisar antara RP. 225,- sampai dengan RP. 75.000,- sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 3 mengubah aturan yang mengatur tentang jumlah denda terhadap pemberlakuan Pidana Denda yaitu dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung ini khusus mengatur ketentuan Pidana Denda yang terdapat dalam KUHP saja.Beberapa faktor penyebab adanya penyesuaian batasan dalam Tindak Pidana Ringan, yaitu tidak disesuaikannya nilai uang dalam KUHP yang sebagai pedoman dan parameter untuk menentukan kriteria Tindak Pidana Ringan terhadap harta benda sudah berusia lebih dari 60 Tahun dan masih berlaku sampai sekarang menyebabkan kasus-kasus yang seharusnya tergolong ringan namun diperlakukan seperti halnya kasus tindak pidana biasa sehingga tidak lagi mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, selain itu banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena Pasal dalam KUHP yang menyebutnbatasan Tindak Pidana Ringan maksimal kerugian RP. 250,-, dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi tindak pidana yang dikategorikan ringan. Jumlah ancaman Pidana Denda yang terdapat dalam KUHP sekarang pada umumnya relatif ringan, dan Pidana Denda sudah tidak menjadi
4
pemidanaan utama ataupun alternatif. Pengadilan jarang menjatuhkan Pidana Denda terhadap suatu perkara kejahatan, sehingga Pidana Denda sekarang dirasakanmenjadi tidak efektif untuk diterapkan dalam peradilan pidana.Upaya-upaya yang dilakukan dalam hal penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda yaitu apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan, salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung, dalam hal ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Setelah itu dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama MAHKUMJAKPOL tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilakukan agar lembaga-lembaga hukum terkait dapat berkordinasi dengan baik untuk menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dan dapat mensosialisasikannya untuk mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan Tindak Pidana Ringan dan perkara-perkara yang dijatuhi hukuman denda.
Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, Kebijakan Kriminal, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
ABSTRACT
Thesis entitled Analysis of the Supreme Court Rules 2012 No. 2 of 2012 On Boundary Adjustment Lightweight Crime Penalties in the Criminal Code and Number Sense Of Justice Party The Perpetrators Victims As for the background is, that the Minor Crime is a familiar case we hear and often occur in the midst of society, both in cities and villages, both also from the medium and from the middle class and above. The number of minor criminal cases are in the process of the court and bring to the attention of the public response to askew the Indonesian justice system that does not meet the community's sense of justice, because the actions that should be dropped misdemeanor, but apply common criminal. In addition, the number of criminal penalties in the Criminal Code is very light and not in accordance with the present state of society, so criminal fines as an alternative ancamanhukuman ineffective. Problems in this study as follows: Is the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Crime Boundary Adjustment Lightweight and Total Fines can satisfy the justice of the victims? How the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 Crime in Progress Light? Both of the above problems is focused on answering the following questions, namely, how the rule of law regarding limitation Follow PidanaRingan adjustments and fine amount?, How to cause the birth of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the adjustment limit Crime Lightweight and amount of the fine? How the efforts
5
made in the boundary adjustment Lightweight Crime and Total Fines in criminal justice? In this thesis, we discuss some problems, namely how the rule of law regarding limitation adjustments misdemeanor and Total Fines, causes the birth of Supreme Court No. 2 of 2012 on the adjustment limits and run misdemeanor penalties in the Criminal Code, and how the efforts made in the adjustment of boundaries crime light and Total Fines in criminal justice. This thesis is a normative research using primary data and secondary data. Supreme Court Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Lightweight Crime and Total Penalties in the Criminal Code, that is changing the limits in cases of minor criminal offenses as set out in Article 364, 373, 379, 384, 407 and Article 482 of the Criminal Code which initially limited to a minimum of USD 250, - (two hundred and fifty dollars) to Rp 2,500,000 (two million five hundred thousand dollars) and the amount of the fine be doubled to 1,000 (one thousand) times, except for Article 303 paragraph (1) and paragraph (2), Article 303 bis paragraph (1) and paragraph (2) of the Criminal Code. Perma No. implementation efforts. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Crime Lightweight and amount of fines has been socialized into a district court in Indonesia, and related legal institutions, which in turn are applied in hearing and deciding matters as set out in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. Supreme Court Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Lightweight Crime and Total Penalties in the Criminal Code, that is changing the limits in cases of minor criminal offenses as set out in Article 364, 373, 379, 384, 407 and Article 482 of the Criminal Code which initially limited to a minimum of USD 250, - (two hundred and fifty dollars) to Rp 2,500,000 (two million five hundred thousand dollars) and the amount of the fine be doubled to 1,000 (one thousand) times, except for Article 303 paragraph (1) and paragraph (2), Article 303 bis paragraph (1) and paragraph (2) of the Criminal Code. Perma No. implementation efforts. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Crime Lightweight and amount of fines has been socialized into a district court in Indonesia, and related legal institutions, which in turn are applied in hearing and deciding matters as set out in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. Based on the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 results can be stated as follows, that the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 as the substance is related to the adjustment of minor criminal offenses and limit the amount of fines in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 was ordered by the rules higher or established by authority, in this case based on Article 79 of Law No. 14 Year 1985 on the Supreme Court, as amended by Law No. 5 of 2004 jo. Law No. 3 of 2009, which reads: "The Supreme Court may further regulate matters necessary for the smooth administration of justice, if there are things that have not been sufficiently provided for in this Law. Derived its legal basis in Article 24 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 mandates that: Based on the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 results can be stated as follows, that the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 as the substance is related to the
6
adjustment of minor criminal offenses and limit the amount of fines in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 was ordered by the rules higher or established by authority, in this case based on Article 79 of Law No. 14 Year 1985 on the Supreme Court, as amended by Law No. 5 of 2004 jo. Law No. 3 of 2009, which reads: "The Supreme Court may further regulate matters necessary for the smooth administration of justice, if there are things that have not been sufficiently provided for in this Law. Derived its legal basis in Article 24 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 mandates that: "Judicial power is the power of freedom to organize the judiciary to enforce the law and justice . "As the Supreme Court judiciary power and the particular judge should interpret the law so that the law serves as a living law, because judges are not merely enforcing law , but must find a justice who live in the midst of society and affirmed in article 5 paragraph ( 1 ) of Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power : " judges and constitutional justice shall explore, and understand the laws and values sense of justice who live in the community " rupiah value adjustment on Article 364 , 373 , 379 , 384 , 407 and 482 of the Criminal Code to Rp 2.500.000,00 ( two million five hundred thousand dollars ) by the Supreme Court as a means and efforts to provide justice for the trial of the case . Obviously in this case the judge still considering the severity of the criminal act as well as a sense of justice in the Supreme Court Rules In article No. 2 of 2012 reads : "Each number threatened the maximum penalty under the Penal Code unless Article 303 paragraph 1 and paragraph 2 , 303 bis paragraph 1 and paragraph 2 , doubled to 1,000 ( one thousand ) times . " Adjustment of the maximum number of threatened penalties in the Criminal Code fines doubled to 1,000 ( one thousand ) times , in this case as far as possible the judges to consider financial penalties as punishment option to be dropped . In addition to effective re- criminal fines and reduce the burden of Corrections , which has been much beyond its capacity . Judge in bringing to justice can be done proportionately and provide legal certainty in the community because the examination can be done by checking events cepat.Keberadaan Perma No. 2 of 2012 is a criminal policy and criminal policy has been understood as the domain of the Criminal Justice System ( SPP ), which is a representation of the country . In addition , the policy also understood as criminal law enforcement efforts alone . With ever increasing , complex and variatifnya problem of evil , SPP can no longer be used as the sole stakeholder in the criminal policy . Especially in crime prevention efforts . State institutions are used to perform crime prevention should be institutionalized collaboration with civil society and the Crime swasta.Pengaturan Lightweight published in book II of the Criminal Code as set forth in Article 364 , Article 373 , Article 379, Article 384 , Article 407, Article 482 which in these Articles nominal cost no more restrictions than RP . 250 , - Lightweight Crime convicted with imprisonment for ever sebayak three months or a fine of not more than RP . 900 , - while the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 in Article 1 , to change the rules governing the adjustment of boundaries Light Crime in the Criminal Code , the Criminal Act matters that previously restricted Lightweight at least USD 250 , - ( two hundred and fifty
7
dollars) to Rp 2,500,000 ( two million five hundred thousand dollars) . provisions in the Criminal Code for the crime, the maximum range between RP . 900 , - up to the RP . 150.000 , Criminal threats maximum penalty of RP . 150.000 , - and for the offense , the maximum penalty ranges from RP . 225 , - up to the RP . 75.000 , - while the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Article 3 changed the rules governing the number of fines against enforcement of the Criminal Fines doubled to 1,000 ( one thousand ) times , except for Article 303 paragraph ( 1 ) and paragraph ( 2 ) , Article 303 bis paragraph ( 1 ) and paragraph ( 2 ) of the Criminal Code , and the Rules of the Supreme Court 's Criminal Fines specifically regulate the provisions contained in the Criminal Code saja.Beberapa causes an adjustment in Crime Lightweight limit , which is not disesuaikannya value for money in the Criminal Code as a guide and parameters to specify criteria lightweight crime against property are older than 60 years and is still true today cause cases should be relatively light but treated as ordinary criminal cases that are no longer able to meet the community 's sense of justice, in addition to the many small case to court because Section in the Criminal Code that menyebutnbatasan Crime Lightweight RP maximum loss . 250, -, the current socio-economic conditions , it is no longer a crime categorized as mild . Number of Criminal Fines threat contained in the Criminal Code now generally relatively mild , and Criminal Fines are not a primary or alternative sentencing . Criminal courts rarely impose penalties against a criminal case , so now dirasakanmenjadi Criminal penalties are not effective to apply in judicial pidana.Upaya - efforts made in terms of adjustment Lightweight Crime and the amount of fines in the course of justice when there is a deficiency or absence of law, the Supreme Court authority to make rules as a complement to fill shortages or vacancies, one of which is the Supreme Court rules , in this case the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. After that with the signing of the Memorandum of Understanding on Perma MAHKUMJAKPOL No. 2 of 2012 between the Supreme Court of the Republic of Indonesia, the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia, Republic of Indonesia and the Attorney General of Police of the Republic of Indonesia on the Implementation of the Crime Limitation Adjustments Lightweight and Total Fines, Examination fast, and the application of Restorative Justice ( Restorative Justice ) done so that agencies can coordinate with the relevant laws for implementing the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 and can be socialized to hear and decide matters relating to Crime Lightweight and matters who was sentenced to a fine
.
Keywords : Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 , Criminal Policy , Application of Restorative Justice ( Restorative Justice )

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091