ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN MAJELIS HAKIM DALAM PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA STUDI DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
Abstract
Abstrak
Di atur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Pasal tersebut merupakan alasan yang mendasar di setiap tingkatan pemeriksaan mulai dari penyidikan sampai pengadilan hal ini diatur dalam KUHAP agar pinjam pakai terhadap barang bukti dapat terjaga keutuhan dan keberadaan benda sitaan (barang bukti) agar tetap tersedia sebagaimana mestinya, sampai tiba saat eksekusi. Oleh karenanya seharusnya Setiap penggunaan atau pemakaian benda sitaan (barang bukti) dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang ( abuse of authority ) oleh pejabat yang bersangkutan[1].
Penyitaan barang bukti yang dimaksudkan disini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, pnuntutan dan peradilan. Jadi maksud dari penyitaan itu sendiri adalah untuk membuktikan bahwa barang-barang yang disita tersebut memiliki kaitannya dengan pembuktian baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan sebagai barang-barang yang digunakan atau menjadi alat untuk melakukan suatu kejahatan atau merupakan hasil dari suatu kejahatan[2]. Dari rumusan penyitaan tersebut maka maksud dan tujuan serta barang yang dapat dilakukan penyitaan adalah :
a. Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud;
b. Dengan maksud untuk menguasai atau menyimpan sementara;
c. Guna kepentingan pembuktian;
d. Barang yang dapat dibuktikan tidak berhubungan dengan tindak pidana tidak dapat disita[3].
Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP telah secara tegas melarang untuk melakukan pinjam pakai terhadap benda sitaan (barang bukti), namun dalam praktek sehari-harinya kita sering menjumpai adanya pejabat berwenang dalam setiap tingkat pemeriksaan yang memberikan izin untuk pinjam pakai terhadap benda sitaan (barang bukti) dalam perkara tindak pidana. Untuk memberikan batasan agar antara kenyataan sehari-hari dapat bersesuaian dengan apa yang telah diatur dalam undang-undang maka kita harus memperhatikan beberapa aspek bukan hanya aspek kepastian hukum saja tetapi harus memperhatikan aspek-aspek lainya seperti Aspek kemanfaatan dan Aspek keadilan.
Masalah dalam penelitian ini difokuskan pada Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Majelis Hakim Dalam Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Ditinjau Dari Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Studi Di Pengadilan Negeri Singkawang) Hal ini dapat menimbulkan masalah, karena Pelaksanaan Pinjam Barang Bukti tidak ada landasan hukumnya, Hal ini dikhawatirkan tidak dapat menimbulkan masalah, karena ada ketentuan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mana aturan tersebut tidak menjelaskan dasar hukum yang sah pinjam pakai barang bukti tetapi hanya menjelaskan tentang pengembalian barang bukti atau benda yang disita karena kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi sedangkan apabila dikaitkan dengan pasal 45 KUHAP memeberikan pengertian bahwa hal benda sitaan terdiri atas benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan untuk dijual lelang.
Larangan pinjam pakai barang bukti perkara pidana bukan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum, larangan pinjam pakai barang bukti perkara pidana ini pada hakekatnya mempunyai fungsi untuk menjaga agar barang bukti tersebut dapat digunakan untuk menguatkan pembuktian dalam proses persidangan. Dilain pihak larangan ini juga menjaga integritas dari aparat penegak hukum itu sendiri, karena barang bukti yang telah disita secara sah telah menjadi tanggung jawab setiap aparat penegak hukum untuk setiap tingkat pemeriksaan, sehingga pinjam pakai barang bukti itu sangat rentan terhadap resiko-resiko seperti :
a. Barang bukti yang dipinjampakaikan itu dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lagi, aparat penegak hukum yang memberikan izin pinjam pakai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas barang bukti tersebut bisa disangka telah melakukan pembantuan dalam melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP;
b. Barang bukti perkara pidana tersebut hilang, jika aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas barang bukti perkara pidana itu tidak dapat mempertanggungjawabkan kehilangan barang bukti tersebut, maka aparat penegak hukum tersebut, dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti;
c. Barang bukti perkara pidana tersebut rusak atau dirubah keasliaanya. Barang bukti perkara yang telah rusak atau telah dirubah keasliannya, akan menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan suatu rekayasa perkara pidana demi suatu keuntungan
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan metode pendekatan yuridis sosiologis /empiris, karena yang menjadi obyek penelitian adalah pinjam pakai barang bukti perkara tindak pidana ditinjau dari kitab undang - undang hukum acara pidana yang berstudi kasus di Pengadilan Negeri Singkawang yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data Primer dan sekunderdengan populasi pada Kepolisian Resort Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang.
Efektiitas Pinjam pakai di pengadilan negeri tidaak dapat memberikan solusi karena apabila dilakukan,harus disikapi secara bijaksana oleh Hakim yang memberikan izin pinjam pakai maka dengan tulisan ini penulis bertujuan untuk :
a. Untuk mengetahui mengapa majelis hakim dalam membuat Pentepan terhadap peminjaman barang bukti tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP).
b. Untuk mengetahui faktorfaktor apa saja yang menyebabkan majelis hakim membuat Penetepan pinjam pakai barang bukti perkara pidana di Pengadilan Negeri Singkawang.
c. Untuk mengetahui apa yang menjadi konsekuensi yuridis atas pinjam pakai barang bukti yang dilakukan oleh penegak hukum.
d. Untuk menganalisa Kepmen Kehakiman No.M14PW.07.03 tahun 1983 apabila dihubungkan dengan Pasal 45,46 KUHAP dengan Pasal 44 KUHAP.
Kata Kunci : Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Abstract
Provided for in Article 44 paragraph (2) Criminal Procedure Code which states that the storage of confiscated objects implemented as well as possible and it is in the responsibility of the competent authority in accordance with the level of scrutiny in the judicial process and the object is forbidden to be used by anyone. Article is a fundamental reason at every level ranging examination of the investigation until the court case is set out in the Criminal Procedure Code in order to borrow and use the evidence to secure the integrity and existence of confiscated objects (evidence) in order to remain available as it should be, until the moment of execution. Therefore supposed any use or consumption of confiscated objects (of evidence) is considered as an "abuse of authority" by the concerned officials.
Seizure of evidence is meant here is a series of investigators to take over and keep under its control or object movable or immovable, tangible or intangible evidence for the benefit of the investigation, prosecution and justice. So the purpose of the seizure itself is to prove that the goods were seized evidence has to do with either the :
a. Objects moving or not moving
b. Tangible or intangible
c. With the intention of controlling or temporarily store
d. For the evidentiary interests
e. Items that can be proved not related to crime can not be confiscated.
The provisions of Article 44 paragraph (2) Criminal Procedure Code has been expressly forbidden to do lease encumbrances against objects (of evidence), but in daily practice we often encounter the authorities within each level of scrutiny given permission to borrow and use the objects confiscated (evidence) in criminal cases. Restrictions in order to provide the day-to-day reality can be consistent with what has been stipulated in the law, we must pay attention to several aspects of the rule of law is not the only aspect alone but must consider other aspects such as Aspect Aspect expediency and justice.
Problem in this study focused on the analysis of Juridical Determination Against Judge in Implementing Evidence Usage Rights CaseCrime Seen From the Book of the Law - Criminal Procedure Code (Studies In Court Singkawang) This can cause problems, since the Implementation of Evidence Borrow no legal basis, It is feared may not pose a problem, because there is a provision that under the provisions of Article 46 paragraph (1) letter a Code of Criminal Procedure which does not explain the basis for the rule of law is a legitimate loan use of evidence but only to explain about the return of goods or things seized evidence because the purpose of investigation and prosecution does not need anymore whereas when linked with Article 45 of the Criminal Procedure Code creates realistic understanding that it consists of objects confiscated confiscated objects composed of objects that can be quickly damaged or dangerous, so it is impossible to be stored until the court ruling on the case in question binding or if the object storage costs would be too high, as far as possible with the consent of the suspect or their proxies can be taken to the auction sale.
Lease prohibition criminal evidence is not for no apparent reason and lawful, prohibition lease criminal evidence is in essence has the function to keep the evidence can be used to strengthen the evidence in the trial process. On the other hand this prohibition also maintain the integrity of the law enforcement officers themselves, because the evidence that has been seized legally have the responsibility of every law enforcement officers for every level of scrutiny, so lease the evidence was highly vulnerable to risks such as :
a. The evidence that was borrowed, was used to commit the crimes again, which gives law enforcement officers use permit as the party responsible for such evidence could be suspected of having committed the criminal offense of assistance as provided for in Article 56 of the Criminal Code;
b. Evidence in criminal case is lost, if the law enforcement officers who are responsible for criminal evidence it can not account for the loss of the evidence, the law enforcement officers, may be suspected of having committed a crime of embezzlement of evidence;
c. Evidence in criminal case is damaged or altered keasliaanya. Evidence in the case which has been damaged or has changed its authenticity, will give the impression that law enforcement officers have done a criminal case for an engineering advantage
The research method used is normative and juridical approach sociological / empirical, because the object of the research is borrow and use evidence from criminal cases to be reviewed book of laws - laws that berstudi criminal procedure cases in which the District Court Singkawang reviewing or analyzing the data Primary and sekunderdengan Singkawang population at Police Station, District Attorney and District Court Singkawang Singkawang.
The effectivity of loan use in court can provide a solution because if done, must be addressed by a wise judge who gave the use permit with this paper the author aims to:
a. To find out why the judges in making the loan Pentepan no evidence under the provisions of applicable law (Criminal Procedure Code).
b. To determine what factors are causing the judges to make lease Penetepan criminal evidence in the District Court Singkawang.
c. To find out what the legal consequences of the lease evidence by law enforcement.
d. To analyze No.M14PW.07.03 Justice Decree 1983 when connected with the Code of Criminal Procedure Article 45.46 Article 44 of the Criminal Procedure Code.
Keyword : Borrow and Use of Evidence Case Crime
[1] M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hal 288.harian regional
[2] Pasal 39 ayat (1) huruf b KUHAP
[3] DR. R. O. Siahaan, SH. S. Sos., MH., Hukum Acara Pidana, Rao Press, Cibubur, 2009, hal 128.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091