IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP APARATUR KEJAKSAAN KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI KEJAKSAAN (Studi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Implementasi Pengawasan Terhadap Aparatur Kejaksaan Kalimantan Barat Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan (Studi Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan sosilogis., dari hasil penelitian bahwa Sistem Pengawasan Terhadap Aparatur Kejaksaan Kalimantan Barat Sejak Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia lahir berdasarkan pasal 38 Undang-undang Nomor 38 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 dengan tegas menyatakan bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Selain dari itu pula lahirnya Komisi Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.Faktor Kendala Terhadap Sistem Pengawasan Terhadap Aparatur Kejaksaan Kalimantan Barat yaitu Faktor Kendala internal dari tubuh kejaksaan itu sendiri. Faktor internal itu sendiri adalah pelaksanaan tugas komisi kejaksaan terganjal pada tidak boleh dilakukannya intervensi terhadap kelancaran tugas kedinasan jaksa serta dilarang untuk melakukan intervensi dalam hal kemandirian jaksa terkait dengan penuntutan, hal ini bisa dibilang sebagai salah satu intervensi dari tubuh kejaksaan itu sendiri, ada beberpa dugaan yang muncul yaitu antara lain kejaksaan tidak ingin keburukan dari tubuh lembaganya tercium oleh masyarakat pada umumnya. Kendala eksternal. Banyak kendala eksternal yang didapat oleh komisi kejaksaan antara lain, kendala dari kepentingan kelompok tertentu yang yang cenderung ingin menghambat kinerja dari komisi kejaksaan tersebut. Selain itu juga komisi kejaksaan terkendala dengan informasi yang sangat minim di dapat, hal ini dikarenakan berbagai macam factor antara lain, faktor dari kejaksaan itu sendiri yang sangat menjaga nama baik dari instansinya tersebut di muka umum. Sangat logis bahwa dalam prakteknya tidak satu instansipun yang pada dasarnya ingin membuka aib di dalam tubuh instansinya sendiri di hadapan publik, inilah yang justru membuat kejaksaan semakin tidak dapat di kontrol oleh komisi keljaksaan.Upaya yuridis dan teknis yang dilakukan dalam pengawasan aparatur Kejaksaan Kalimantan Barat ialah Komisi Kejaksaan harus proaktif dalam memantau rekomendasi yang disampaikan kepada Jaksa Agung apakah dilaksanakan atau tidak. Jika tidak dilaksanakan maka menjadi bahan laporan oleh Komisi Kejaksaan (laporan berkala) kepada Presiden sebagai atasan Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan harus proaktif melaporkan kepada pelapor tentang perkembangan kasus yang dilaporkannya. Termasuk jika kasus tidak ditindaklanjuti karena kurang bukti disertai dengan alasan-alasan.
Kata Kunci : Pengawasan, Aparatur Kejaksaan.
ABSTRACT
This thesis discusses the Implementation of Supervision of the West Kalimantan Prosecutor's Office Apparatus Based on Presidential Regulation No. 18/2005 concerning the Prosecutors' Commission (Study at the West Kalimantan High Prosecutor's Office). This study uses a normative approach with a sosilogis approach, from the results of the study that the Supervision System of the West Kalimantan Prosecutors Apparatus Since the Presidential Regulation No. 18 of 2005 has come into force on the Prosecutors' Commission. The Republic of Indonesia Attorney Commission was born based on article 38 of Law Number 38 of Law Number 16 of 2004 concerning the Republic of Indonesia Prosecutor's Office and Presidential Regulation Number 18 of 2005 concerning the Republic of Indonesia Prosecutors' Commission. Article 38 of Law Number 16 of 2004 expressly states that the Commission of the Prosecutors of the Republic of Indonesia aims to improve the quality of the performance of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. Apart from that, the establishment of the Prosecutors' Commission is expected to accelerate the restoration of public trust in the Republic of Indonesia Attorney's Office. The Constraint Factor in the Supervision System of the West Kalimantan Prosecutor's Office is the Internal Constraints Factor of the Prosecutor's body itself. The internal factor itself is the implementation of the prosecutorial commission's tasks hampered by the non-intervention of the prosecutor's official duties and the prohibition of intervening in the matter of the prosecutor's independence in relation to prosecution. what emerged was that the prosecutor's office did not want the ugliness of his body to be smelled by the general public. External constraints. Many external obstacles obtained by the prosecutorial commission include, among others, constraints from the interests of certain groups that tend to impede the performance of the prosecutorial commission. In addition, the prosecutors' commission is constrained with very minimal information to be obtained, this is due to various factors, among others, the factors of the prosecutor's office that are very guarding the good name of the institution in public. It is very logical that in practice there is no institution that basically wants to open shame in the body of its own institution in front of the public, this is what actually makes the prosecutor's office more and more uncontrollable by the prosecutorial commission. The Prosecutors' Commission must be proactive in monitoring the recommendations made to the Attorney General whether they are implemented or not. If not carried out, then it becomes the material of the report by the Prosecutors 'Commission (periodic reports) to the President as the superior of the Attorney General and the Prosecutors' Commission must proactively report to the reporter about the progress of the reported case. Including if the case is not followed up because of lack of evidence accompanied by reasons.
References
Daftar Pustaka
Adji Samekto, 2009, Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000
A.Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Jogjakarta, 1990
A.W. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : RajaGrafindo, 2002
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, 1995
Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, 1998
J. Conner and D. Ulrich, Human Resource Roles : Creating Value, Not Rhetoric, Human Resource Planning, 19 (3), 1996
Marwan Efefendy, S.H. DR. kejaksaan republic Indonesia, peran dan fungsi dari perspektif hukum. 2000
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998
M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rajawali, Jakarta, 2013
Maringan Masry Simbolon, Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indomesia, Jakarta , 1995
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Rusadi Kantaprawira, “Hukum dan Kekuasaan”, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta, 1998
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Saeful Anwar, Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, 2004
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Jakarta, 1990
Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, Sinar Mulia, Jakarta, 2002
Yohannes Yahya, Pengantar Manajemen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006
Zamani, Manajemen, Badan Penerbit IPWI, Jakarta, 1998
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (disingkat dengan UU ASN)
Keputusan Jaksa Agung R.I. (Kepja) Nomor: KEP-30/JA/03/1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa jo Kepja Nomor: KEP¬52/JA/08/1979 tentang Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.
Kepja Nomor: KEP-017/A/JA/01/2004 tentang Majelis Kehormatan Jaksa.
Peraturan Jaksa Agung R.I. (Perja) Nomor: PER-067/A/JA/2007 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, serta Kode Etik Profesi dalam Perja Nomor: PER-066/A/ JA/7/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091