ANALISIS HAK KEPEMILIKAN SAHAM KOMISARIS PERSEROANTERBATAS (PT) SEBESAR 50% DALAM KAITAN ADANYA PEMINJAMAN UANG PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT) UNTUK KEPERLUAN PRIBADI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mencakup masalah peminjaman uang milik Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh Komisaris PT yang memiliki hak saham 50% untuk keperluan pribadi dan tanggung jawab atas peminjaman uang milik Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Komisaris sebagai pemilik saham PT dibolehkan atau dilarang melakukan peminjaman uang milik perusahaan PT untuk keperluan pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui pertanggungjawaban atas peminjaman uang milik PT. Dari hasil penelitian bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang Komisaris PT yang memiliki saham 50% (lima puluh persen) dibolehkan meminjam uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Peminjaman uang milik PT oleh Komisaris PT harus melalui RUPS dan harus mendapat persetujuan dari Direktur yang juga memiliki saham pada PT. Apabila pinjaman uang belum dikembalikan atau dilunasi, maka hal itu merupakan hutang Komisaris yang dapat ditagih oleh PT, dan terdapat kewajiban mengembalikan yang disebut hutang. Pemegang saham, Direktur maupun Komisaris tidak dibolehkan atau tidak diperkenankan untuk mempergunakan modal atau harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka perbuatan tersebut adalah salah, tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku. Harta kekayaan PT atau modal PT hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan atau keperluan perseroan sebagai subjek hukum, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar itu.
Rekomendasi yang dapat diberikan agar nantinya didalam pembaharuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dimasukkan Pasal yang memuat ketentuan tentang peminjaman uang milik PT oleh Direktur maupun Komisaris untuk kepentingan atau keperluan pribadi. Pemakaian atau peminjaman uang milik PT yang dilakukan oleh Komisaris Pemilik Saham PT yang digunakan untuk keperluan pribadi hendaklah dilakukan dengan melalui persetujuan RUPS dan dilengkapi dengan Surat Perjanjian Peminjaman Uang.
Kata Kunci: Peminjaman Uang, Perseroan Terbatas, Keperluan Pribadi
ABSTRACT
This research incorporates the obstacle in borrowing Limited Liability Company's funds for personal needs conducted by the Commissioner who owns a 50% shareholding rights and responsibility for borrowing money owned by a Limited Liability Company under Law Number 40 of 2007. This research utilizes the normative juridical method. The purpose of this study is to find out and analyze the acquisition and prohibition of lending money for personal needs conducted by the Commissioner as a shareholder of a Limited Liability Company under Law Number 40 of 2007 and to find out the responsibility for borrowing money owned by PT. From the results of the study, it was found that based on Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, no provisions were governing the acquisition of Commissioners to borrow company money for personal use. The borrowing of money owned by a Limited Liability Company by the Commissioner must go through a General Meeting of Shareholder and must obstain approval from the Director who also owns shares in the company. If the loan money has not been returned or paid, then it is a Commissioner's debt that can be collected by a limited company, so that there arises the obligation to return the debt. Shareholders, Directors, and Commissioners are not permitted or permitted to use the capital or assets of a Limited Liability Company for their interests. If there is a violation of these provisions, the act is wrong and is not justified according to applicable law. The assets or capital of a Limited Liability Company may only be used for the benefit of the company. Recommendations that can be given by researchers so that later in the renewal of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, an article which contains provisions concerning borrowing money by the Director or Commissioner for personal interests or purposes. The use or lending of money owned by a Limited Liability Company which is carried out by the commissioner of the Shareholder for personal needs should be done with the approval of the General Meeting of Shareholders and completed with a Money Lending Agreement.
Keywords: Funds Loan, Limited Liability Companies, Personal RequisitesFull Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Bahari, Adib, 2010, Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Supramono, Gatot, 2004, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta.
___________________, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta.
Purwosutjipto, H.M.N., 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, Djambatan, Jakarta.
_________________, 2007, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Harahap Yahya, M., 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
_______________, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
________________. 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
HS, Salim, 2003, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Nadapdap, Binoto, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Daftar Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091