ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB DEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (STUDI KASUS PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA PADA PT. BCA FINANCE NOMOR KONTRAK 1061014026-PK-001)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana bentuk perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. BCA Finance , bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab debitur atas musnah/hilangnya barang jaminan akibat kelalaian debitur, dan juga untuk menganalisis bagaimana putusan pengadilan terkait perjanjian pembiayaan konsumen yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan fakta di lapangan mengenai bagaimana bentuk dan isi perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. BCA Finance , bagaimana tanggung jawab debitur atas hilangnya barang jaminan akibat kelalaian debitur, serta menganalisis hasil putusan pengadilan negeri terkait perjanjian pembiayaan konsumen yang dibahas.Data penelitian dianalisis dengan analisis kualitatif yang sesuai dengan deskripsi. Pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dilakukan dengan cara menginventarisasi, mempelajari dan mengaplikasikan konsep-konsep, asas-asas dan norma-norma hukum yang diperoleh dari data primer, sekunder, dan tertier ke substansi masalah penelitian iniDari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk dan isi perjanjian pembiayaan konsumen PT. BCA Finance merupakan bentuk perjanjian yang baku/standar dan merupakan perjanjian dengan penyerahan hak milik secara fidusia di bawah tangan. Dengan adanya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut, debitur tidak diijinkan untuk mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak kreditur, dan atas hilangnya objek jaminan atas kesengajaan/kelalaian oleh debitur dimana mobil yang dijadikan sebagai objek jaminan dipindahtangankan oleh debitur ke pihak lain dalam bentuk sewa dan mobil tersebut hilang,serta hasil putusan Pengadilan Negeri Pontianak, yang menyatakan bahwa debitur tetap harus membayar angsuran dan seluruh tunggakan yang ada akibat perjanjian pembiayaan konsumen tersebut.
Kata Kunci: perjanjian pembiayaan konsumen, putusan pengadilan negeri
ABSTRAC
This study discusses how the consumer financing agreement forms at PT. BCA Finance , how the legal position and responsibility of the debtor for the destruction / loss of collateral due to the debtor's negligence, and also to analyze how court decisions related to consumer financing agreements are discussed.The research method used in this study is normative juridical research. The purpose of this study is to find facts in the field about how the form and content of consumer financing agreements at PT. BCA Finance , how the debtor's responsibility for the loss of collateral due to the debtor's negligence, and analyze the results District court decisions related to consumer financing agreements are discussed. Research data are analyzed with qualitative analysis in accordance with the description. Data collection is obtained through library research, carried out by inventorying, studying and applying the concepts, principles and legal norms obtained from primary, secondary, and tertiary data to the substance of the problem of this research. From this research, it can be concluded that the form and The contents of the PT. BCA Finance consumer financing agreement are standard / standard forms of agreements and are agreements with the transfer of fiduciary ownership rights under the hand. With the existence of the consumer financing agreement, the debtor is not permitted to transfer the object of collateral to another party without the consent of the creditor, and for the loss of the collateral object for intentional / negligence by the debtor where the car used as collateral is transferred by the debtor to another party in the form of a lease and the car was lost, as well as the decision of the Pontianak District Court, which stated that the debtor still had to pay installments and all arrears that were due to the consumer financing agreement.
Keywords: consumer financing agreements, district court decisions
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Apeldoorn, 2000, Van. Pengantar Ilmu Hukum, cet.28, Pradnya Paramita, Jakarta.
Ashofa, Burhan, 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Bahsan, Muhammad, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djumhana, Muhammad, 1997, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2002, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hasan, Iqbal. 2002, Pokok Materi metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
H, S, Salim. 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mariam Badrulzaman, 2004, Kompilasi Hukum Jaminan, Mandar Maju, Bandung.
Masjchoen, Sri Soedewi, 2007, Hukum Jaminan di Indonesia (Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan), Liberty, Yogyakarta.
Moleong, Lexy, 2000, Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moeljatno, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Muhammad, AbdulKadir, 1992, Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Purwahit, Patrick, 1986, Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Semarang: Balai Penerbit UNDIP.
_______________, Pembiayaan Konsumen. Jakarta CV Novindo Pustaka Mandiri.
Salim HS, H, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salman, H.R.Otje dan Anton F Susanto, 2005, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Santoso, B.T dan Triandaru S, 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta: Salemba Empat.
Satrio, J, 1982. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sinamo, Nomensen, 2010, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera.
Soekadi, Edi. P, 1986. Mekanisme Leasing. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soejono dan Sri mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Ronny H, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subekti, R, 1979. Hukum Perjanjian.Jakarta: Intermasa.
Subekti, R dan R Tjitrosudibio, 1999. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Jakarta: Pradnya Paramita.
Suharnoko, 2009, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Edisi Pertama, Cetakan ke-6 Kencana, Jakarta.
Syahrani, Ridwan, 1992. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni Bandung.
Usman, Husaini, 2002, Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Wijaya,Gunawan dan K. Mulyadi, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-undang Jakarta: Raja Grafindo Persada.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. WEBSITE INTERNET
Http://bcafinance.co.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091