EFEKTIFITAS PASAL 3 AYAT (3) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TERKAIT PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK USIA 5 TAHUN SAMPAI DENGAN USIA 17 TAHUN KURANG SATU HARI DALAM RANGKA PENDATAAN, PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI WARGA NEGARA (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Identitas seseorang dapat dibuktikan salah satunya dengan kartu identitas, tetapi pada saat ini nyatanya anak anak usia dibawah 17 tahun belum memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Payung hukum mengenai pedoman dan pelaksanaan penerbitan KIA diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Sebelum aturan tersebut diberlakukan, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewajiban bahwa seorang anak berusia 0-16 tahun harus memiliki sebuah identitas tersendiri, hanya akta kelahiran sebagai identitas.Kota Pontianak sebagai salah satu wilayah yang berada dibawah Indonesia juga harus menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pada awalnya terlihat ajakan pembuatan Kartu Identitas Anak di beberapa jalan utama di kota Pontianak, namun saat ini Kartu Identias Anak tidak seramai diawal..Masih adanya faktor yang menyebabkan pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari belum terlaksana sepenuhnya diantaranya Faktor Kurangnya SDM, faktor hukum itu sendiri (tidak ada sanksi bagi yang tidak memiliki KIA), Faktor masyarakat dan faktor sarana, (untuk saat ini diketahui bahwa operator, peralatan dan server alat dalam operasional KIA masih menumpang di server E-KTP), dan kita ketahui sendiri E-KTP sampai saat ini juga masih banyak problema sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan.
Kata kunci : Anak, Kartu Identitas Anak, Pontianak dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
ABSTRACT
One's identity can be proven by using an identity card, but at this time in fact children under the age of 17 do not have a valid identity card nationally and are integrated with the Population Administration Information System (SIAK). It is the government's obligation to provide population identity to the entire population that applies nationally as an effort to protect and fulfill the constitutional rights of citizens. The state is established by the public (of society) of course with the aim of increasing the welfare of the community.The legal umbrella regarding guidelines and implementation of KIA issuance is regulated in the Republic of Indonesia Minister of Home Affairs Regulation Number 2 of 2016 concerning Child Identity Cards (KIA). Before the regulation was enacted, there was no legislation regulating the obligation that a child aged 0-16 years must have a separate identity, only a birth certificate as an identity.Pontianak City as one of the regions under Indonesia must also carry out Minister of Home Affairs Regulation Number 2 of 2016 concerning Child Identity Cards. Initially, there was an invitation to make a Child Identity Card on several main roads in Pontianak, but at this time the Children's Identity Card was not as busy as at the beginning.There are still factors that lead to the implementation of the issuance of Child Identity Cards for children aged 5 years up to the age of 17 years less one day has not been fully implemented including Factors of Lack of HR, legal factors themselves (no sanctions for those who do not have MCH), community factors and factors facilities, (for now it is known that operators, equipment and tool servers in KIA operations are still hitching on the E-KTP server), and we know that E-KTP itself is still having many problems so that it becomes an obstacle in implementation.
Keywords: Children, Children's Identity Cards, Pontianak and Internal Minister
Regulation Negeri Republik Indonesia Number 2 of 2016 concerning Child Identity Card (KIA)
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang BerfungsiPengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004;
Armen Yasir, Hukum Perundang-undangan, Lampung: PKKPUU FH UNILA,2013;
Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1993;
Bagir Manan, Teori dan Poitik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press ;
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra . Aditya Bakti. Bandung.. 2002;
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni, 1994;
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2000;
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1999;
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: PT. Pusaka Tinta Mas, 1988;
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, Bandung:Alfabeta,2006;
I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara, Setara Press, Malang, 2012;
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat,Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung:Nuansa Cendikia,2014;
Knut D. Asplanud, Suparman Marzuki editor, Hukum Hak Asasi Manusia,Cetakan kedua, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2010;
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta. 1994;
Maria Farida Indarti S, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007;
Musanef, Manajemen Usaha Pariwisata Di Indonesia, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1995;
Notonagoro, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia) dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Bina Aksara, 1988;
Oberlin Silalahi, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Negara, Yogyakarta:Liberty,1989;
Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, UII Press, Yogyakarta, 1992;
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Graha Indonesia, Jakarta, 1996;
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung. 1996;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990;
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara,Jakarta:RajaGrafindo Persada,2014;
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2006;
Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.Rajawali Press. Jakarta. 1996;
---------------------, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000;
Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000;
Soerjono Sukamto, Pengantar Penelitian Hukum.UI Press,Jakarta, 1981;
-----------------------, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, cetakan ke-13, Jakarta, 2014;
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002;
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta: PT. Haji Masagung, 1994;
Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan, Jakarta:Bumi Aksara,2014;
Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983;
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta, 1999;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091