UPAYA HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PONTIANAK DALAM MENGATASI TUNGGAKAN REKENING AIR PELANGGAN KAITANNYA DENGAN PENINGKATAN PENGHASILAN USAHA
Abstract
Abstrak
peneltian ini bertujuan untuk meneliti dan menggambarkan upaya hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak dalam mengatasi tunggakan pembayaran rekening air pelanggan kaitannya dengan peningkatan penghasilan usaha. mengingat perlunya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dengan tujuan membangun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak lebih baik. Memberikan jalan keluar dan mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak dalam permasalahan menunggak pelanggan sehingga meningkatkan pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak.penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Pendekatan masalah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , dengan Metode Penelitian hukum yuridis normatif ini dilakukan untuk mencari kebenaran dengan melihat asas-asas, norma hukum, serta doktrin-doktrin yang berhubung dengan penelitian yang diteliti jenis pendekatan yang dilakukan dengan cara bertanya langsung atau wawancara kepada Kepala Wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak dalam menyelesaikan masalah tunggakan rekening pelanggan yang lalai ialah dengan memberikan denda kepada pelanggan, memberikan surat pemberitahuan melalui surat tagihan tunggakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak, yang kemudian akan dilanjutkan dengan surat perintah pemutusan jaringan air minum pada pelanggan yang bersangkutan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus menambah aturan melakukan Gugatan Perdata terhadap setiap perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang dilakukan oleh setiap orang, pelanggan dan subyek hukum lainnya yang menimbulkan kerugian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dan tata cara melakukan gugatan menurut ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan Penyelesaian melalui Pengadilan dan di luar pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan yaitu penyelesaian sengketa kerjasama melalui negoisasi ataupun mediasi yang disetujui oleh kedua belah pihak di Lembaga penyedia jasa sementara penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu penyelesaian sengketa bilamana jalur pengadilan ditempuh setelah jalur luar pengadilan tidak menemukan kesepakatan penyelesaian dan mendasarkan hukum yang berlaku
2
Kata kunci: Tunggakan Pelanggan, Sifat normatif, Pelanggaran Kontrak, Extrajudicial, Penyelesaian
Abstract
The aimed of this studies is to do a research about legal effort from PDAM Tirta Khatulisitwa Pontianak to overcome customer unpaid water bill that related to company income improvement. The company itself has a obligation to increase income with a perpose to make the compay much better. Give solutions and do legal effort to PDAM Tirta Khatulistiwa to overcome customer arrears problems, so that it could increase company income.This studies conducted with problem approach method that is normative innature, with this method we could find the truth under the principles, legal norms and doctrine that connected with the studies. Type of approach is to do a interviews to head of PDAM Tirta Khatulistiwa west and center pontianak customer office. PDAM Tirta Khatulistwa Pontianak already do some effrots to overcome customer arrears which is a fine to a customer, letter of arrears notice from PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, then continued with order letter to cut off customer water distribution pipe. PDAM Tirta Khatulistiwa needs to add regulations about civil suit to every customers that strike back or do a breach of contract, customer and other legal subjects that cause a loss to PDAM Tirta Khatulistiwa. customers can conduct lawsuit to PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak based on provisions and applicable rules through in court and extrajudical. extrajudical settlement which is through negotiation or mediation from both side by service providers meanwhile in court settlement can be do if there is no settlement deals and based on applicable law.
Keywords: Customers Arrears, Normative innature, Breach of Contract, Extrajudical, Settlement
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Abdulkadir, Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bahkti, Bandung, 1990, hlm.103
----------------------------------, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bahkti, Bandung, 1990, hlm.143
Abdulkadir, Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adithya Bakti, Bandung, 2010 hlm.296
Adil, H. U., Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Wacana Media, Jakarta, 2016, hlm. 22
Ahmad Miru, & Sutaman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm.5
Badrulzaman, Mariam Darus, Sutan Remy Sjahdaini, Heru Supraptomo, Faturahman Djamil, dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001, hlm.21
Daliyo, J. B. dkk., Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hlm.32
F. Engel, James, Pengertian Perilaku Konsumen dalam buku Perilaku Konsumen Edisi 6 : jilid 1, Binarupa Aksara, 1994
Fuady, Munir, Hukum Kontrk dari sudut Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 17
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hlm.60
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1986, hal.110
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Premedia Group, Jakarta, 2008, hlm.62
Purwosutjipto, H. M. N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1995, hlm.4
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal. 1457
---------------------------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 34
---------------------------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 323
---------------------------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 338
---------------------------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 342
Subekti, R, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2004, hlm.1
-------------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2004, hlm.17
-------------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2004, hlm.45
-------------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2004, hlm.46
Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2004, hlm.122
-------------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2004, hlm.152
Rusli, Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pusaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992, hlm.155
---------------------, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pusaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992, hlm.22
Satrio, J, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm.28
-----------, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm.60
S Meliala, Djaja, Hukum Perjanjian Khusus, Nuansa Aulia, Bandung, hlm.15
Schiffman, dan Kanuk, Perilaku Konsumen Edisi ke-7, Indeks, Jakarta, 2008
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm.42
Utrech, Erns, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Ichtiar, Jakarta, 1962, hlm.72.
Wijaya, Ray, Merancang Suatu Kontrak, Megapoin, Bekasi, 2004, hal.118
Zainuddin, Sosiologi Hukum, Sinar grafika, Jakarta , 2007, hlm.351-352
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690-069 Tahun 1992 tentang Pola Petunjuk Teknik Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelayanan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
C. Makalah, Jurnal dan Artikel
Brotosusilo, Agus, Hak-hak Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen”. Majalah HUKUM & PEMBANGUNAN, edisi Oktober. Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1992.
Zazili, Ahmad, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional, Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
D. Website
Heris Suhendar, “Wanprestasi dan Ganti Rugi”, diakses dari https://www.academia.edu/4994825/Wanprestasi_dan_ganti_rugi/ pada tanggal 13 November 2018, pukul 00:28 WIB.
https://www.pdamtirtakhatulistiwa.com/site/pages/profil-perusahaan
https://habitatindonesia.org/program-100-0-100-untuk-indonesia-bersih-dan-sehat pada tanggal 23 Juni 2019.23.09.WIB.
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html, pada tanggal 12 November 2018 pukul 18.57 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091