EFEKTIVITAS PASAL 11 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN AIR MINUM TERKAIT TERA BERKALA METERAN AIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum menyatakan bahwa meter air wajib ditera atau ditera ulang secara berkala oleh instansi yang berwenang untuk menjamin keakurasian. Secara definisi tera ulang atau kalibrasi adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkannya dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional dan/atau internasional. Tujuannya di kalibrasi atau dilakukan tera ulang agar meteran pelanggan tetap handal melakukan pembacaan jumlah air yang digunakan. Tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera berkala terhadap meteran air minum konsumen harus dinalisa apakah bertentangan dengan aturan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang memakai kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, sedangkan pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang memakai data primer dengan dukungan data sekunder. Tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air konsumen tidak memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak memiliki keakurasian terhadap data pemakaian air oleh konsumen (pelanggan), sehingga pencatatan penggunaan air terkesan asal-asalan yang berakibat merugikan konsumen karena semua hal yang berhubungan dengan tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) menjadi tugas dan tanggung jawab Kemetrologian. Faktor-faktor yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen dikarenakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian, tidak efisiennya waktu untuk melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian dibandingkan dengan jumlah konsumen (pelanggan) PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang begitu banyak, dan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur masalah kewajiban dari Unit Pelayanan Kemetrologian untuk melakukan tera ulang meteran air PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
Kata Kunci : Meter Air, Tera Ulang dan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak
ABSTRACT
Government Regulation No. 16 of 2005 concerning the development of drinking water supply systems states that water meters must be periodically monitored or reconsidered by the authorized agency to guarantee accuracy. By definition, re-calibration or a calibration is a series of activities to determine the conventional truths of the value of measuring instruments and measuring materials by comparing them with their measurement standards that are traceable to national and / or international standards. The goal is to be calibrated or repeated so that the customer meter is still reliable to read the amount of water used. The action of PDAM Tirta Khatulistiwa in Pontianak City, which conducts regular calibration of consumer drinking water meters, must be assessed whether it is against the rule of law and can provide protection to consumers.The research method used in this study is a juridical and sociological approach. Juridical approach is an approach that uses rules and legislation relating to the problem under study, while the sociological approach is an approach that uses primary data with the support of secondary data.The act of PDAM Tirta Khatulistiwa in Pontianak City which did repeating the consumer water meter did not provide protection to consumers because it did not have the accuracy of data on water usage by consumers (customers), so that the recording of water use seemed careless which resulted in harming consumers because of all matters related with tera and repeating the measuring, measuring, weighing and equipment (UTTP) tasks and responsibilities of the Ministry of Logistics. Factors that caused PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak to repeat the consumer drinking water meter due to the large amount of costs that must be incurred to repeat the water meter of the customer (customer) if it involves officers from the Metrological Service Unit, inefficient time to do the meter water consumers (customers) when involving officers from the Metrological Service Unit compared to the number of consumers (customers) of Tirta Khatulistiwa PDAM in Pontianak City, and the absence of Regional Regulations governing the obligation of the Metrological Service Unit to re-water the PDAM Tirta Khatulistiwa water meter City of Pontianak.
Kata Kunci : Water Meters, re-calibration and PDAM Tirta Khatulistiwa in Pontianak City
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang BerfungsiPengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;
Agnes M. Toar, Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara. Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Indonesia dengan Belanda, Yogyakarta, 1988;
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004;
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen , Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2008;
Andi Mustafa Pide,Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI,Gaya Media Pratama, Jakarta, 1999;
A.Z. Nasution, Konsumen dan Hukum., Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995;
AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, 2002;
B. Arief Sidharta, Hukum, Efektivitas dan Kultur Hukum (Tinjauan tentang Efektivitas Hukum dalam Persfektif Antropolgi Sosial), dalam Percikan Gagasan tentang Hukum, Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni dan Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993;
Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1993;
Celina Tri Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan, Bogor : Ghalia Indonesia, 2010;
E. Suherman, Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain di Bidang Penerbangan, Alumni, Bandung, 1976;
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar,PT. Refika Aditama, Bandung, 2011;
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 2000;
Happy Susanto.Hak-hak konsumen jika dirugikan, Jakarta Selatan : visimedia, 2008;
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2002;
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen, Pelangi Cendika, Jakarta, 2007;
Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000;
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kesatu, 2005;
------------------------, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005;
Mariam Darus, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Jakarta : Gramedia Pustaka, 1988;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990;
Sanapiah Faisal, Penelitian Kualitatif, Malang: Penerbit Asah-asih, 1990;
Sasongko Wahyu, Pengantar Ilmu Hukum, Buku Ajar, Universitas Lampung Press, 1999;
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006;
----------------------, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2003;
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta, 2006;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004;
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008;
Sudaryanto, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996;
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : Kencana Premedia Group, 2008;
Syamsul Arifin dan Hamdan, Sanksi Pidana terhadap Badan Hukum Pencemaran Lingkungan, USU Press, Medan, 1996;
Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992;
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya, Bandung, 2003;
Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran air ;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
http://id.wikipedia,org/wiki/Air_bersih#Sumber_Air_bersih.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091