PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TENTANG PEMBERLAKUAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) GAS BERSUBSIDI (STUDI DI KABUPATEN KUBURAYA)

ANTON, SH NIM. A2021171026

Abstract


ABSTRAK
LPG (Liquified Petroleum Gas) menjadi pilihan pengganti Minyak Tanah. Alasan terpenting adalah biaya produksi LPG lebih murah dibanding Minyak Tanah. Melambungnya harga LPG 3 Kg yang dirasakan masyarakat di Desa Parit Baru ketika pasokan LPG 3 Kg dikurangi. Hal ini memberikan dampak kepada masyarakat yang mengeluhkan mahalnya harga yang ditawarkan sub penyalur/pangkalan maupun pengecer LPG 3 kg. Sedangkan pemerintah telah menetapkan pembatasan harga yang seharusnya menjadi ketentuan setiap sub penyalur/pangkalan dan belum menetapkan regulasi kepada spekulan (pengecer).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi pembatasan harga, bentuk pengawasan dan mata rantai pendistribusian serta upaya pemerintah dalam perlindungan terhadap konsumen. Serta mengetahui faktor apa yang menyebabkan Sub Penyalur (pangkalan) dengan sengaja menjual gas LPG yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang merugikan konsumen/ masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara, dan dokumentasi, serta analisis menggunakan metode induktif. Lokasi penelitian Di Desa Parit Baru.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dilihat dari segi Perlindungan Konsumen kurang terlindungi, karena beberapa alasan antara lain: regulasi masih sangat lemah hanya berupa imbauan, pengawasan minim dan kurang memadai, serta mata rantai pendistribusian tidak terkontrol. Tindakan yang dilakukan oleh Negara untuk memproteksi itu merupakan upaya untuk menjaga konsumen dan jaminan layanan warga negara. Analisis masalah tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembatasan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditinjau untuk masyarakat. Serta Memperjuangkan hak-hak konsumen/masyarakat miskin/kurang mampu untuk mendapatkan hak-hak dan keadilan yang selayaknya.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, LPG 3kg, Harga Eceran Tertinggi (HET).
ABSTRACT
LPG (Liquified Petroleum Gas) is a choice of substitute for Kerosene. The most important reason is that LPG production costs are cheaper than Kerosene. The soaring price of 3-kgs LPG felt by the people in Parit Baru Village when the supply of 3 Kg LPG was reduced. This had an impact on the community complaining about the high price offered by the 3-kgs LPG sub-distributor. While the government has set the price restrictions that should be the provisions of each sub-distributor and has not set regulations for speculators (retailers).The purpose of this research is to find out the price limitation regulation, the form of supervision and the chain of distribution and the government's efforts to protect consumers. As well as knowing what factors cause Sub-Distributors to intentionally sell LPG gas that is not in accordance with the Maximum Retail Price that harms consumers or society.This research used a qualitative research method especially field research through interviews, documentation, and analysis by using inductive methods. This research was conducted in Parit Baru Village.The results of this research explain that in terms of Consumer Protection it is less protected, for several reasons, among others: regulation is still very weak in the form of appeals, minimal and inadequate supervision, and uncontrolled distribution chains. The action taken by the government to protect is an effort to safeguard consumers and guarantee service for citizens. The problem analysis regarding legal protection for consumers against restrictions on MRP (Maximum Retail Price) that are reviewed for the public. As well as fighting for the rights of consumers or the poor or underprivileged to get the rights and justice that they deserve.
Keywords: Consumer Protection, 3-kgs LPG, Maximum Retail Price (MRP)


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Miru,2000, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, surabaya.

---------, Sutarman Yodo,2015, Hukum perlindungan Konsumen, Edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Az. Nasution, 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009 Hukum Perlindungan Konsumen, , Sinar Grafika, Jakarta.

Ellisa Vikalista, “Implementasi Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke LPG (LIquified Protelium Gas) di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Bnjarmasin”, Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintah Lokal, Vol. 01 No. 02 tahun 2012.

Erman Rajagukguk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pusaka, Jakarta, 2001.

Irma Devita, 2010, “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha”, Kaifa, Bandung.

J.J.J.M.Wuisman dan M.Hisyam,1996,Penelitian ilmu-ilmu sosial, Asas-asas, FE UI, Jakarta.

John Rawls, 2006, “A Theory of Justice”, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar. Yogjakarta.

L.J.Van Apeldoorn, 1996, “Pengantar ilmu hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Mikeal Hang Suryanto, 2016, Sistem Operasional Manajemen Distribusi, Grasindo, Jakarta.

M.Solly Lubis,1994, Filsafat ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung.

Salladdin Wirawan Efendi, 2012, Analisis Usaha Bisnis Distribusi Gas Elpiji 3kg, Jurnal STIM Amkop, Palembang.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta.

Sri Redjeki Hartono, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Kerangka Era Perdagangan Bebas, Mandar Maju, Bandung

Rachmadi Usman, 2000 Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cetakan Pertama, Jakarta Djambatan.

Yuni Minar Novata, 2014, Distribusi Untuk Kegiatan Usaha, Jurnal Politeknik, Bandung.

Yusuf Shofie, 2003 Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Teori & Praktik Penegakan hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zulham, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.

Website:

Edy Purnomo, Pengertian Distribusi secara umum dan Menurut para ahli, http://vauzidotnet.wordpress.com/2014/03/07/pengertian-distribusi-secara-umum-dan-menurut-para-ahli/, 2014 Di akses pada 11 Maret 2019 Pukul 14.30 WIB

http://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi/, diakses pada tanggal 15 maret 2019, pukul 14.00 WIB.

Lihat lagi pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Konversi Minyak Tanah ke LPG: Menggerakkan Perekonomian, Menghemat Energi dalam http://www3.esdm.go.id/berita/56-artikel/4011-konversi-minyak-tanah-ke-lpg-menggerakkan-perekonomian-menghemat-energi.html di unduh pada 02 Mei 2019 jam 09.45 WIB.

https://www.pertamina.com/ diakses pada 05 mei 2019.

Literatur :

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 1320 KUHPerdata, Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3) suatu pokok persoalan tertentu, 4) suatu sebab yang tidak terlarang.

Jurnal :

Wawan Ardi Subakdo dan Yuwono Ario Nugroho, In-Bound dan Out-Bound Logistic pada Distribusi LPG 3 Kg di Indonesia dalam jurnal.umj.ac.id/index.php/semnastek diunduh pada 8 April 2019 jam 23.00 WIB.

Wawancara :

Effendi, Pemilik Pangkalan 1, Wawancara Pribadi, 1 mei 2019, jam 11.20 WIB.

Jun Liong, Pemilik Pangkalan 2, Wawancara Pribadi, 4 mei 2019, jam 09.00 WIB.

Lina, Pemilik Pangkalan 3, Wawancara Pribadi, 5 mei 2019, jam 11.30 WIB.

Teri, Pengecer 1, Wawancara Pribadi, 8 mei 2019, jam 08.00 WIB.

Akiun, Pengecer 2, Wawancara Pribadi, 9 mei 2019, jam 11.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091