PENGATURAN SANKSI BAGI MANTAN SUAMI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWABNYA ATAS BIAYA HIDUP DAN PENDIDIKAN TERHADAP ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN (Studi di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini berjudul “Pengaturan Sanksi Bagi Mantan Suami Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban dan Tanggung Jawabnya Dalam Memberikan Nafkah Atas Biaya Hidup dan Pendidikan Terhadap Anak Setelah Terjadi Perceraian (Studi di Kota Pontianak)”. Dalam realitanya, selama ini seorang bapak yang telah bercerai dengan istrinya sering kali mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi nafkah atas biaya hidup dan pendidikan bagi anaknya setelah perceraian, sehingga pemenuhan nafkah atas biaya hidup dan pendidikan bagi anaknya dibebankan kepada mantan istri .Memang masalah sanksi bagi mantan suami yang tidak memenuhi nafkah atas biaya hidup dan pendidikan terhadap anaknya setelah perceraian tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut penulis, hal inilah yang menyebabkan seorang bapak yang telah bercerai dengan istrinya seringkali mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi nafkah atas biaya hidup dan pendidikan terhadap anaknya. Adapun yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya atas biaya hidup dan pendidikan terhadap anak setelah terjadi perceraian yaitu terjadinya pelantaran anak, (2) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh mantan istri terhadap mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya atas biaya hidup dan pendidikan terhadap anak setelah terjadi perceraian yaitu mantan istri dapat mengajukan gugatan eksekusi kepada ketua pengadilan agama (3) Sanksi seharusnya diberikan terhadap mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya atas biaya hidup dan pendidikan terhadap anak setelah terjadi perceraian yaitu sanksi perdata sanksi dengan penyitaan terhadap harta atau barang berharga yang dimiliki mantan suami setelah perceraian yang dicantumkan dalam amar putusan hakim. Metode penulisan tesis Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan sosiologis/empiris diperoleh dimana proses perceraiannya dilakukan.
Kata Kunci : Kewajiban dan Tanggung Jawab, Mantan Suami, Nafkah Anak, Perceraian, Sanksi.
ABSTRACT
This thesis is entitled "Regulating Sanctions for Ex-Husbands Who Do Not Carry Out Obligations and Responsibilities in Providing Livelihood for the Costs of Life and Education for Children After Divorce Occurs (Study in the City of Pontianak)". In reality, so far a father who has divorced his wife often ignores his obligation to fulfill his living expenses and education for his child after divorce, so that the fulfillment of living expenses and education for his children is borne by ex-wives. Who do not fulfill the living expenses and education of their children after the divorce is not regulated in Indonesian laws and regulations, including in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. According to the author, this is what causes a father who has divorced his wife often to ignore his obligation to fulfill his living expenses and education for his child. As for the formulation of the problems in this study are: (1) legal consequences arising from the actions of ex-husbands who did not carry out their obligations and responsibilities for living and education costs for children after divorce, namely the occurrence of child neglect, (2) legal remedies performed by ex-wives against ex-husbands who do not carry out their obligations and responsibilities for living and education costs for children after a divorce, namely ex-wife can file an execution lawsuit to the head of the religious court (3) Sanctions should be given to ex-husband who does not carry out obligations and responsibilities the answer to the cost of living and education for a child after a divorce is a civil sanction with the confiscation of assets or valuables owned by the ex-husband after the divorce stated in the judge's ruling. Method of writing thesis through library research using normative and sociological/empirical legal approach methods obtained where the divorce process was carried out.
Keywords: Obligations and Responsibilities, Ex-Husband, Child Labor, Divorce, Sanctions.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1994, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung.
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.
Arto, Mukti, 2017, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet. IX, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar Kefilsafatan Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Dasuki, Hafizh, dkk, 1991, Al Qur‟an dan Tafsirnya, Jilid X, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang.
Fauzan, M., 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadikusuma, Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Hakim, Rahmat, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Hamami, Taufik, 2003, Mengenal Lebih Dekat Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Hamid, Zahry, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Cet. 1, Bina Cipta, Yogyakarta.
Ihromi, T.O., 1999, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.
Jauhari, Iman, 2003, Hak-hak Anak Dalam Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Jakarta.
Kuzari, Ahmad, 1995, Nikah sebagai Perikatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Latif, M. Djamil, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Graha Indonesia, Jakarta.
Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Manullang, E. Fernando M., 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Mardani, 2009, Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2014, Teori Hukum, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
------------, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
------------, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mujahidin, Ahmad, 2012, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Ghalia Indonesia, Bogor.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Prawirohamidjojo, Soetojo, 1992, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
Saleh, K. Wantjik, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salman, HR. Otje dan Anton F. Sutanto, 2005, Teori Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soeroso, R., 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, R., 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1988, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Syahrani, Riduan, 1996, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Syaifudin, Muhammad, 2012, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta.
Syarifin, Pipin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Syatha, Abu Bakar Muhammad, 2004, I’anah al Thalibin, Juz 4, Dar al Fikr, Beirut.
Tihami dan Sohari Sahrani, 2013, Fikih Munakahat (Kajian Afaikih Nikah Lengkap), Rajawali Pers, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Utrecht, E./Moh. Saleh Djindang, 1989, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091