PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KAITAN PENETAPAN KAWASAN PLASMA OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Abstract
ABSTRACT
Statute Number 39 of 2014 on Plantations in Article 58 section (1) stipulates that plantation companies with plantation business licenses (IUP) or plantation cultivation permits (IUP-B) are obliged to facilitate the development of the community's lowest gardens covering an area of 20 % (twenty percent) of the total area of plantation grown by the plantation company. Supervision needs to be done for community's lowest gardens and in accordance with the provisions of legislation. The research related to monitoring problem of community's lowest gardens (plasma) area determination is done by research method of sociological law. Uses a qualitative approach to focus on the general principles underlying materialization symptoms of the existing units in life human. The research proves that the regional government has not conducted a measurable supervision. Problems that require government supervision not resolved. Researchers suggest that local governments make measurable efforts. Application of supervision by establishing of local regulation, strengthening of resources, and aiming for farmer welfare.
Keyword: Supervision, Community gardens
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam Pasal 58 ayat (1) menetapkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP )atau izin usaha perkebunan untuk budi daya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan kebun plasma mendatangkan keuntungan bagi petani serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian berkaitan dengan masalah pengawasan penetapan kawasan kebun plasma dilakukan dengan metode penelitian hukum sosiologis. Menggunakan pendekatan kualitatif untuk memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia. Penelitian membuktikan bahwa pemerintah daerah belum melakukan pengawasan yang terukur. Karena itu peneliti menyarankan supaya pemerintah daerah melakukan upaya yang terukur. Penerapan pengawasan dengan membentuk peraturan daerah, penguatan sumber daya, dan bertujuan menyejahterakan petani.
Kata Kunci: Pengawasan, kebun plasma
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: 2010. Rineka Cipta.
Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara Dalam Multi Persfektif
Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama. Bandung: 2007. Pustaka Setia. Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah telaah Sosiologis. Semarang: 2016.
Pustaka Magister.
Frans Hendra Winata, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: 2012. Sinar Grafika.
Heidjrachman Ranumpandojo, Tanya Jawab Managemen. Yokyakarta: 1990. AMP.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: 2005. RajaGrafindo Persada.
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: 2011. Pradnya Paramita. Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial. Bandung: 2011. Nusa Media.
M. Manullang, Dasar-Dasar Managemen. Yogyakarta: 2004. Gajah Mada. Marcus Lukman, Penerapan Metode Statistik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum. Pontianak: 2007. PMIH Untan Press.
Maria SW. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan. Jakarta: 2009. Kompas.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: 2011. Alumni.
Moh, Nazir, Metode Penelitian. Bogor: 2014. Ghalia Indonesia.
Murtir Jeddawi, Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: 2012. Total Media. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: 1987. Bina Ilmu.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta 2013. RajaGrafindo Persada. Sahya Anggara, Ilmu Administrasi Negara Kajian Konsep, Teori, dan Fakta Dalam
Upaya Menciptakan Good Governance. Bandung: 2012. Pustaka Setia. Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: 2012. RajaGrafindo
Persada.
Subandi, Ekonomi Pembangunan. Bandung: 2011. Alfa Beta.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar. Jakarta: 2008. Sinar Grafika.
Ulbert Silalahi, Study Tentang Ilmu Administrasi Konsep,Teory, Dan Dimensi. Bandung: 1992. Sinar Baru.
Laporan:
BPBD Kabupaten Kubu Raya, Profil Kabupaten Kubu Raya. Kubu Raya: 2016. BPS Kabupaten Kubu Raya.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/OT.140/9/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091