KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA (HPHK) DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA (OPTK) DARI MALAYSIA KE KALIMANTAN BARAT/INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia. Untuk mencegah masuknya hama dan penyakit khususnya dari luar negeri ke dalam negeri, maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Apabila tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Namun dalam kenyataannya, perbuatan memasukkan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti produk hewan (daging), buah, umbi-umbian dan sayuran dari luar negeri (Malaysia) ke dalam wilayah Republik Indonesia tidak dapat diproses secara hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Lemahnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan belum mampu menanggulangi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia. Oleh karena itu, menurut penulis diperlukan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia di masa yang akan datang. Melalui metode penelitian hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia pada saat ini, hanya sebatas pada tindakan karantina pemusnahan terhadap bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, kebijakan hukum pidana yang dilakukan pada saat ini adalah dengan menerapkan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada supir yang mengangkut bahan pangan seperti produk hewan (daging), buah, umbi-umbian (bawang dan kentang) dan sayuran (wortel) dari negara Malaysia secara illegal tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara, yakni: dengan mengkaji ulang atau merevisi terhadap ketentuan yang membolehkan bagi masyarakat perbatasan untuk berbelanja kebutuhan pokok di Malaysia maksimal 600 Ringgit Malaysia per bulan dalam Perjanjian Perdagangan Lintas Batas atau lebih dikenal Border Trade Agreement (BTA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Diraja Malaysia yang disepakati pada tahun 1970 dengan mencantumkan kewenangan Badan Karantina Pertanian untuk melakukan tindakan karantina terhadap masuknya setiap bahan pangan seperti produk hewan (daging), buah, umbi-umbian (bawang dan kentang) dan sayuran (wortel) yang berasal dari Malaysia, agar dapat mencegah peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selain itu, membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Badan Karantina Pertanian, Kepolisian dan Kejaksaan yang secara khusus mengatur masalah penanggulangan peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia agar tindak pidana peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Malaysia ke Kalimantan Barat/Indonesia dapat dicegah.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Penanggulangan, Peredaran, Media Pembawa, Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
ABSTRACT
This thesis discusses the criminal policy in prevention the circulation of the carrier media Quarantine Animal Pest (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia. To prevent the entry of pests and diseases, especially from abroad into the country, it must meet the requirements as stipulated in Article 5 of Law No. 16 of 1992 concerning Animal, Fish and Plant Quarantine. If it does not fulfill the stipulated obligations, it will be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 31 of Law No. 16 of 1992 concerning Animal, Fish and Plant Quarantine. However, in reality, the act of incorporating media carrying Quarantine Animal Pests and Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) such as animal products (meat), fruit, tubers and vegetables from abroad (Malaysia) into the territory of the Republic of Indonesia is not can be processed legally based on the provisions in Law No. 16 of 1992 concerning Animal, Fish and Plant Quarantine. Weak provisions in Law No. 16 of 1992 concerning Animal, Fish and Plant Quarantine have not been able to cope with the circulation of the carrier media Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia. Therefore, according to the author, a criminal policy is needed in tackling the circulation of the carrier media Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia in the future. Through the method of empirical legal research, it was concluded that the criminal policy in tackling the circulation of the carrier media of Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia at present is only limited to quarantine actions against foodstuffs that are not equipped with a health certificate from the country of origin and transit country. Whereas in terms of law enforcement, the criminal policy carried out at this time is by applying the provisions of Article 140 and Article 141 of Law No. 18 of 2012 concerning Food, as well as Article 62 paragraph (1) of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection to drivers who transport foodstuffs such as animal products (meat), fruit, tubers (onions and potatoes) and vegetables (carrots) from Malaysian countries without being equipped with a health certificate from the country of origin and transit country. The criminal policy in tackling the circulation of the carrier media of Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia in the future can be done by: by reviewing or revising the provisions that allow the border community to shop for basic needs in Malaysia with a maximum of 600 Malaysian Ringgit per month in the Border Trade Agreement (BTA) between the Government of Indonesia and the Malaysian Government which was agreed in 1970 with the authority of the Agriculture Quarantine Agency to carry out quarantine actions against the entry of any foodstuffs such as animal products (meat), fruit, tubers (onions and potatoes) and vegetables (carrots) originating from Malaysia, in order to prevent the circulation of the carrier media Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK). In addition, made a Joint Decree (SKB) between the Agriculture Quarantine Agency, the Police and the Attorney General Office which specifically regulates the problem of controlling the circulation of the carrier media Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia. criminal acts of distribution of the carrier media Quarantine Animal Diseases (HPHK) and Plant Pest Quarantine Organisms (OPTK) from Malaysia to West Kalimantan/Indonesia can be prevented.
Keywords: Criminal Law Policy, Prevention, Circulation, Carrier Media, Quarantine Animal Diseases (HPHK), Quarantine Plant Pest Organisms (OPTK)
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), Kencana, Jakarta.
----------, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro Press, Semarang.
Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2002, Respon Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To the Law of Crime Prevention), Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press, Bandung.
Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Hamdan, M., 1997, Politik Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2009, Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
-----------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, halaman vii.
----------, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998, hal. 157.
----------, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
----------, dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktek, PT. Alumni, Bandung.
Packer, Herbert L., 1968, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
Prasetyo, Teguh, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Putra, Mohammad Eka, 2010, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan.
Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------, 1997, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
Saleh, Roeslan, 1987, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Aksara Baru, Jakarta.
Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
----------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
----------, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
JURNAL :
Supriyadi, Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Legislatif Dalam Perundang-undangan Pidana di Indonesia, Mimbar Hukum No. 40/11/2002, Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 3238/Kpts/ PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 2052/Kpts/OT.160/L/10/2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja dan Mekanisme Operasional Pengawasan dan Penindakan Lingkup Badan Karantina Pertanian.
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 2053/Kpts/OT.160/L/10/2011 tentang Pedoman Tindakan Preventif Dalam Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan Serta Pengawasan Keamanan Hayati.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091