ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM TERKAIT TRANSPARANSI PERUSAHAAN YANG AKAN GO PUBLIK

SYAHRI, SH NPM. A21212073

Abstract


ABSTRACT

 

 

This thesis discusses the Juridical Analysis of the Duties and Responsibilities of Capital Market Legal Consultants in Providing Legal Services Regarding Transparency of Companies That Will Go Public. From the results of this thesis research, it was concluded that the Duties and Responsibilities of Capital Market Legal Consultants in Providing Legal Services to Companies That Will Go Public is to help clear all legal aspects of a company that will go public, by providing advice and opinions needed by the issuer, also his opinion about the issuer itself which was published in the prospectus issued in the framework of emissions. This is realized by making legal audits and legal opinions. Legal audit is used by a capital market legal consultant as a basis for making legal opinions. This legal opinion must be included in the prospectus made by the Issuer. Legal consultants as capital market brokers have an important role in the public offering process (go public). Because every information contained in the prospectus requires professional responsibility. Constraints Faced by Capital Market Legal Consultants in Providing Legal Services to Realize Transparency of Companies That Will Go Public is the accountability of the supporting profession, the Capital Market Law requires that to be able to conduct activities in the professional capital market must first be registered with Bapepam, with this registered requirement, Bapepam not only can control the activities of the supporting profession, but also requires minimum skill standards to be active in the capital market industry. Therefore, supervision can also be carried out more effectively because Bapepam can easily ask for accountability from supporting professional personnel for every work it does. In addition to requiring registration of supporting professions, the Capital Market Law also expressly states that every capital market supporting profession must comply with the code of ethics and professional standards set by their respective professional associations, as long as they do not conflict with the Capital Market Law and / or implementing regulations. Recommendation: Capital Market Legal Consultants in Providing Legal Services to Companies That Will Go Public must work by paying attention to the Code of Ethics of their profession. Companies that Go Public will need to make internal improvements to the company and prepare as well as possible all the requirements and procedures to go publicly planned in 2018.

 

Keywords: Responsibility, Legal Consultant, Capital Market.

  

 

ABSTRAK

 

 

Tesis ini membahas Analisis Yuridis Terhadap Tugas Dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Memberikan Jasa Hukum Terkait Transparansi Perusahaan Yang Akan Go Publik. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Tugas Dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Memberikan Jasa Hukum Terhadap Perusahaan Yang Akan Go Public ialah membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebagai landasan untuk membuat legal opinion. Legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten. Konsultan hukum sebagai profesi penujang pasar modal mempunyai peranan penting dalam proses penawaran umum (go public). Karena setiap informasi yang ada di dalam prospektus membutuhkan tanggung jawab secara profesional.Kendala Yang Dihadapi Oleh Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Memberikan Jasa Hukum Untuk Mewujudkan Transparansi Perusahaan Yang Akan Go Public ialah pertanggungjawaban profesi penunjang, UUPM mensyaratkan bahwa untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal profesi penunjang wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam, dengan persyaratan terdaftar ini, Bapepam bukan saja dapat melakukan pengontrolan atas aktivitas profesi penunjang, tetapi juga mensyaratkan standar kecakapan minimum untuk dapat aktif di industri pasar modal. Dengan demikian pengawasan juga dapat dilakukan lebih efektif karena Bapepam dapat dengan mudah meminta pertanggungjawaban dari personil profesi penunjang atas setiap pekerjaan yang dilakukannya. Selain mensyaratkan pendaftaran atas profesi penunjang, UUPM juga secara tegas menyatakan bahwa setiap profesi penunjang pasar modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM dan atau peraturan pelaksanaannya. Rekomendasi : Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Memberikan Jasa Hukum Terhadap Perusahaan Yang Akan Go Public haruslah bekerja dengan memperhatikan Kode Etik profesinya. Perusahaan yang akan Go Publik perlu melakukan perbaikan internal perseroan dan menyiapkan sebaik mungkin semua persyaratan dan prosedur menuju jenjang go public yang direncanakan pada tahun 2018.

 

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsultan Hukum, Pasar Modal.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Asril Sitompul, “Pasar Modal (Penawaran Umum & Permasalahannya)”, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 1996.

Bambang Tri Cahyono, Analisis Pasar Modal, Jakarta, BRIPWI,1995.

Collin H C. Bacon “Information for Shareholders” dalam investment Analysis in Singapore, Singapore University Press, 1985,

David L. Ratner, et, al., Securities Regulation: Case and Materials, Fourth edition,West Publishing Co,St.Paul Minn, 1991.

Daniel V.Davitson, et,al., Comprehensive Business Law : Principles and Cases, Kent Publishing Company, Boston, Massacushetts, 1987.

Donald C, Langevoort et. Al.., Securities Regulation : Cases and Materials, Clark Boardman Co LTD., Tennessee, 1991.

Erman Radjagukguk, Mekanisme Pasar Modal dan Persoalan – Persoalan Hukum Yang Timbul, makalah seminar Masalah – Masalah Hukum Di Pasar Modal Indonesia, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1-2 Maret 1992.

Freddy R. Saragih. Mekanisme Pemeriksaan Dan Penyidikan. Berita Pasar Modal, No.6 (Maret 1998).

F.H. Buckley et .al., Corporation : Principles and Policies, Emont Montgomery Publication Ltd, Toronto Canada, 1988.

F. William McCarty, The Legal Environment Me Carty, The Legal environment of Business, Irwin, Homewood, 1990.

GST Eko Bawantoro, Belajar Memahami Pasar Modal Sesuai Peraturan Bapepam, Solo, CV. Aneka, 1996.

Hasan Zein, Tentang Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia, Transparansi, Kewajaran dan Efisiensi, Jakarta, Go Global Book (Book Publishing Division Safitri & CO), 1998, hal. 95

Henry Chambell Black, MA, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Company, St, Paul, Minn 1990.

Henry R. Cheessemen, Business Law: Law Legal Ethic and International Environment, Second Edition, Prentice Hall, Englewiid Cliffs, New Jersey, 1995.

Indra D.Santoso, Kiat Investasi di Pasar Modal, Jakarta, Megapoin Kesaint Blanc.

Indra Safitri. Transparansi, Independensi dan Pengawasan Kejahatan Pasar Modal. Cet.1 (Jakarta : Go Book Publishing Division Safitri & Co.1998).

I Nyoman Tjager, “Pokok-Pokok UUPM & Pasar Modal Indonesia”, makalah Stock Broker & Dealer Training, Jakarta Institusi Finansial, Jakarta, 17 Oktober 1997.

Jasso Winarto (Editor), Pasar Modal Indonesia (Retropeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ), Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1998.

John White, How To Invest In Stock & Share “Investasi Surat Berharga & Saham”, diterjemahkan oleh Soesanto Boedidarno, Jakarta : PT. Alex Media Komputindo, 1997.

Marzuki Usman, “Peluang dan Tantangan Pasar Modal Indonesia Menghadapi Era Perdagangan Bebas”, Jakarta, Institut Bankir & Jurnal Keuangan dan Moneter, 1997.

Marzuki Usman et, all..., ABC Pasar Modal Indonesia, Jakarta Institut Bankir Indonesia ISEI Cab Jakarta, 1994.

Med Press Teamwork, Menyiasati Krisis Ekonomi “Kiat Investasi dan Penyelamatan Aset”, Jakarta, PT. Elex Media Komputindo, 1998.

M. Irsan Nasrudin – Indra Surya, “Aspek Hukum Pasar Modal IndonesiaBakti,” PT. Citra Aditya, 1999.

Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), PT. Citra Aditya bakti, 1996.

Najib A. Gosymar, “Insider Trading dalam transaksi efek”, Bandung, PT. Aditya Bakti, 1999.

Nindio Pramono, Undang-Undang Pasal Modal, makalah seminar Menyongsong Undang-Undang Pasar Modal, PT. Total Mega Inovatif Progres, Jakarta, 14-15 November 1995.

Noorjahan Meurling, “Disclosure Obligation” dalam Pusat Pengkajian Hukum, Kebutuhan akan Penataan Pasar Modal di Indonesia melalui Perangkat Hukum”, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 1992.

Olson et, al., Recent Insider Trading Developments : The Search for Ciarify, 85 Northwestern University Law Review 715,1991.

Pandji Anoraga, Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta, Rineka Cipta, April 2003.

Roger E. Meiners et, al. The Leal Environment of Business, Third Edition, West Publishing, St. Paul, 1998.

Sawidji Wido atmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal (Pengetahuan Dasar), Jakarta, PT.Jumalindo Aksara Grafika, 1996..

Satjipto Raharjo, “Ilmu Hukum”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1991.

Sofyan A. Djalil, Manipulasi and Insider Trading, makalah pada Pendidikan dan Pelatihan bagi Profesi Penunjang untuk Konsultan Hukum Pasar Modal. Angkatan VII LMKA-BPLK, Jakarta 21 Oktober – 8 November 1996.

Sri Handaru Yuliati, Manajemen Porofolio dan Analisis Investasi, Yogyakarta, 1996.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091