TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP NAKHODA KAPAL YANG MELAYARKAN KAPALNYA TANPA LAIK LAUT SESUAI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) DARI SYAHBANDAR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Setiap kapal yang berlayar harus mempunyai Surat Persetujuan Berlayar dan untuk melakukan Pelayaran kapal harus laik laut sehingga dapat dirumuskan bahwa Kelaiklautan kapal merupakan syarat untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar tersebut harus sesuai dengan surat pernyataan Nakhoda yang dilampirkan bersamaan surat permohonan oleh agen pelayaran dan setelah memenuhi kewajiban lainnya secara administratif. Dengan terpenuhinya unsur kelaiklautan kapal maka pihak kapal dapat mengoperasikan kapalnya dengan baik dan bagi pihak Syahbandar ada jaminan pertanggungjawaban dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Nakhoda atau pemilik kapal wajib mempertahankan kapalnya agar tetap laik laut sampai masa berakhir sertifikat keselamatannya, untuk itu perlu ada rencana perawatan dan perbaikan kapal yang mana perawatan dan perbaikan tersebut diawasi oleh marine inspector dan atau BKI dan kemudian diterbitkan sertifikat keselamatan kapal. Terhadap kapal yang berlayar namun terjadi kecelakaan akan diadakan investigasi serta pemeriksaan pertama oleh syahbandarkarena harus ada suatu pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban atas kesalahan yang walaupun tidak secara langsung dilakukan oleh terdakwa, namun jika ditemukan dugaan adanya kelalaian pada saat beroperasinya kapal tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, maka pihak yang dapat dipertanggung jawabkan atas kecelakaan tersebut adalah Nakhoda kapal dan/atau awak kapal (strict liability) karena terdakwa langsung dimintai pertanggung jawaban atas kesalahan yang diperbuat. kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran untuk tingkat pemeriksaan kedua, jika ada unsur kelalaian dari pengoperasian kapal oleh Nakhoda atau perwira kapal maka dapat diberikan sanksi administratif dari putusan Mahkamah Pelayaran jika ada unsur tindak pidana PPNS dapat memproses ke ranah hukum pidana pelayaran melalui kordinasi Kepolisian Republik Indonesia, putusan Mahkamah Pelayaran dapat dijadikan Bukti berupa surat. Penulis bermaksud untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Nakhoda yang melayarkan kapalnya tanpa laiklaut sesuai Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Memaparkan bagaimana kedepannya agar Nakhoda kapal yang melayarkan kapalnya agar tetap dalam kondisi laiklaut sesuai Surat Persetujuan Berlayar.Mengungkap sanksi hukum apakah yang diberikan oleh pihak yang berhubungan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar yang kapalnya mengalami kecelakaan dalam kondisi tidak laik laut. Penelitian ini tergolong penelitian normatif, penulis menggunakan Pendekatan statute approach dan conseptual approach sekaligus Case approach. Pendekatan empiris juga penulis gunakan untuk mengumpulkan data dan informasi kasus yang telah terjadi dilapangan sehingga Dass Solen dengan Dass Sein bisa berhubungan.Kesimpulan dan saran sementara penelitian penulis dapatkan sebagai berikut:Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak dalam menerbitkan Suat Persetujuan Berlayar telah sesuai prosedur Perundang-undangan yang berlaku.Nakhoda Kapal seharusnya berusaha dengan sewajarnya untuk membuat kapalnya tetap laik laut.Terdapat Sanksi hukum yang diberikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Pejabat Penerbit Surat Persetujuan Berlayar serta Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut. Dalam proses pengoperasian kapal agar pihak kapal mengusahakan sewajarnya sehingga sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar tetap dipertahankan sesuai kondisi fisik kapal yang layak laut sampai masa berlakunya habis (expire date).
Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana Nakhoda, Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
ABSTRAC
Each ship that sails must have a Sail Approval Letter and to conduct a cruise ship must be seaworthy so that it can be formulated that the feasibility of a ship's sea is a condition for the issuance of a Sailing Approval. To issue the Sailing Approval must be in accordance with the skipper's statement letter attached together with the application letter by the shipping agent and after fulfilling other obligations administratively. With the fulfillment of the ship's marine worthiness, the ship can operate the ship properly and for the Syahbandar party there is a guarantee of accountability in issuing the Sailing Approval. The skipper or ship owner is obliged to keep his ship in order to remain seaworthy until the end of the safety certificate, for that there is a plan to maintain and repair the ship where the maintenance and repair is supervised by the marine inspector and or BKI and then the ship safety certificate is issued.
For ships sailing but an accident will be conducted, an investigation and the first inspection will be held by Syahbandar because there must be a party who will be held responsible for mistakes that are not directly carried out by the defendant, but if there is an alleged negligence during the operation of the vessel resulting in an accident , the party that can be held responsible for the accident is the ship captain and / or crew (strict liability) because the defendant is directly held accountable for mistakes made. then proceed to the Shipping Court for the second level of inspection, if there is an element of negligence from the operation of the ship by the skipper or ship officer then administrative sanctions can be given from the Court of Appeal decision if there is an element of criminal acts PPNS can process into the shipping criminal court through the coordination of the Republic of Indonesia Police the decision of the Shipping Court can be used as evidence in the form of a letter. The author intends to find out how the Criminal Liability Against the skipper who ships his ship without being in the sea in accordance with the Sailing Approval from the Syahbandar based on the Legislation. Describes how in the future the ship skipper who ships his ship to remain in sea-worthy condition in accordance with the Sailing Approval. Reveals what legal sanctions are given by the parties relating to the issuance of Sailing Approval whose ship has an accident in conditions not seaworthy. This research is classified as normative research, the author uses a statute approach and conseptual approach as well as a case approach. The empirical approach is also used to collect data and information on cases that have occurred in the field so that Dass Solen with Dass Sein can relate. Conclusions and suggestions while the research authors get the following: Class II Pontianak Port Authority and Port Authority in issuing Suat Approval of Sailing according to procedures The applicable legislation. The ship captain should make reasonable efforts to make the ship remain seaworthy. There is a legal sanction given by the Ship Safety Inspector Officer, the Sailor Approval Publishing Officer and the skipper who ships his ship while the concerned knows that the vessel is not seaworthy . In the process of operating the ship so that the ship makes reasonable efforts so that the safety certificate issued by the Shahbandar is maintained according to the physical condition of the seaworthy vessel until the expiration date expires.
Key: Helmsman Criminal Responsibility, Issuance of Sailing Approval.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku – Buku Pustaka
Barda Nawawi arief, Reformasi Sistem Peradilan (sistem pengadilan hukum di indonesia) universitas DIPONOGORO, Semarang , 2017.
------ Bunga rampai kebijakan hukum pidana, Prenadimedia group, jakarta 2016.
------ hukum Pidana Lanjut, universitas DIPONOGORO, Semarang , 2016.
Darji Darmodiharjo, Pokok-poko filsafat Hukum, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta 1999.
Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan pengaturannya di indonesia , PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
H.Dey Ravena, kebijakan kriminal( Criminal Policy), kencana, 2017. kebijakan kriminal(criminal policy), Kencana, jakarta 2017.
H.Salim HS, penerapan Teori Hukum pada penelitian pada Distertasi dan Tesis, Rajawali Pres, 2017.G:disertasi
Iskandar Abubakar dkk, Suatu pengantar pelayaran peraian daratan, PT. Raja grafindo persada, jakarta, 2013.
Jujun S. Suriasumantri, FILSAFAT ILMU, Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 2015.
Karel Albert Ralahalu dkk, Pembangunan transportasi kepulauan di indonesia, Brillian Internasional, surabaya, 2013.
Louis O. Kattsoff, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana Yogya, 2004.
M. yahya Harahaf, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Sinar grafika, jakarta, 2009.
Mahfud MD, politik hukum di indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta 2014.
Mella Ismelina, FR. HUKUM LIINGKUNGAN PARADIGMA DAN SKETSA TEMATIS, Rajawali Pres, jakarta 2014.
Muhammad Ainul Syamsu, penjatuhan Pidana & Dua prinsip dasar hukum pidana. Prenadamedia group, jakarta 2016.
P. joko subagyo, Hukum laut Indonesia, Reneka Cipta, jakarta, 2009
Peter Mahmud Marzuki, penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana
Prenadamedia Group, Surabaya, 2014.
Radiks Purba, Angkutan Muatan laut 2, Rineka Cipta, jakarta 1997.
Ridwan Syahrani, rangkuman intisari ilmu hukum, PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali pres, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, tindak – tindak pidana tertentu di indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.
Perundang-undangan.
SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1974/1978,
NTR Ditkapel Hubla, Pemberlakuan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan non konvensi berbendera indonesia, 2012.
NCVS (Non Convention Vessel Standards)
MARPOL 73/78
Undang- undang no. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
PP. 1 TAHUN 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PP. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.
PP. 22 Tahun 2011 Tentang Angkutan di peraian.
PP.21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan maritim.
PM. 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
PM 189 tahun 2015 Tentang Organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan.
PM.110 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
PM. 39 Tahun 2016 Tentang Garis muat kapal dan pemuatan.
IM.5 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pemeriksaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
Internet
ardian_yukKemarii, http://politik-1988.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-politik-hukum-pidana.html, di up load tanggal 27 januari 2018.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik, http://www.dephub.go.id/berita/baca/peran-mahkamah-pelayaran-perlu-dioptimalisasi-7691/?cat=QmVyaXRhfHNlY3Rpb24tNjU=
Hasrum Malik, http://asa-keadilan.blogspot.co.id/2014/04/sekilas-lintas-tindak-pidana-bidang.html,
Euis Saribanon Reza, Fauzi Jaya Sakti,KINERJA PELAYANAN PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA OLEH MARINE INSPECTOR, STMT Trisakti
file:///C:/Users/USER/Downloads/85-237-1-PB.pdf
hukum online, http://industri.bisnis.com/read/20170714/98/671580/knkt-buka-penyebab-kebakaran-km-zahro-express.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091