PERANAN ASOSIASI LOGISTIK DAN FORWARDER INDONESIA (ALFI/ILFA) DALAM MENCEGAH TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI BIDANG JASA ANGKUTAN PETI KEMAS (Studi di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang peranan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) dalam mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa angkutan peti kemas di Kota Pontianak. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi ALFI/ILFA Pontianak dalam mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa angkutan peti kemas dan upaya yang dilakukan ALFI/ILFA Pontianak untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa angkutan peti kemas. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa peranan ALFI/ILFA Pontianak untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa angkutan peti kemas masih belum maksimal. Hal ini terbukti dari pihak ALFI/ILFA Pontianak yang tidak mengetahui jika kenaikan tarif jasa angkutan peti kemas yang dilakukan oleh para pengusaha jasa angkutan peti kemas secara sepihak dapat dikategorikan sebagai praktek persaingan usaha tidak sehat dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun kendala-kendala yang dihadapi ALFI/ILFA Pontianak dalam mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa angkutan peti kemas, dalam hal terjadinya kenaikan tarif jasa angkutan peti kemas yang dilakukan oleh para pengusaha jasa angkutan peti kemas secara sepihak, antara lain: tidak adanya laporan dari pengguna jasa angkutan peti kemas atas terjadinya kenaikan tarif jasa angkutan peti kemas yang dilakukan oleh para pengusaha jasa angkutan peti kemas secara sepihak; kurangnya pengetahuan hukum dari Pengurus ALFI/ILFA Pontianak mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga menganggap kenaikan tarif jasa angkutan peti kemas yang dilakukan oleh para pengusaha jasa angkutan peti kemas secara sepihak bukan praktek persaingan usaha tidak sehat; dan adanya benturan kepentingan antara ALFI/ILFA, Otoritas Pelabuhan, perusahaan jasa angkutan peti kemas, dan pengguna jasa angkutan peti kemas, sehingga sulit untuk menindak para pengusaha jasa angkutan peti kemas yang menaikkan tarif jasa angkutan peti kemas secara sepihak. Upaya yang dilakukan ALFI/ILFA Pontianak untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa angkutan peti kemas atas terjadinya kenaikan tarif jasa angkutan peti kemas yang dilakukan oleh para pengusaha jasa angkutan peti kemas di Kota Pontianak secara sepihak adalah: melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan jasa angkutan peti kemas, seperti Otoritas Pelabuhan, perusahaan jasa angkutan peti kemas, dan pengguna jasa angkutan peti kemas untuk melaporkan setiap adanya kenaikan tarif jasa angkutan peti kemas yang dilakukan oleh para pengusaha jasa angkutan peti kemas secara sepihak; dan memberikan sanksi kepada pengusaha jasa angkutan peti kemas yang menaikkan tarif jasa angkutan peti kemas tanpa adanya persetujuan dari ALFI/ILFA dan Menteri Perhubungan, baik sanksi peringatan maupun teguran keras sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) ALFI/ILFA.
Kata Kunci: Peranan, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jasa Angkutan Peti Kemas.
ABSTRACT
This thesis discusses the role of the Indonesian Logistics and Forwarder Association (ILFA) in preventing monopolistic practices and unfair business competition in the field of container transportation services in Pontianak City. The objective of this research is to reveal and analyze the constraints faced by ILFA Pontianak in preventing monopolistic practices and unfair business competition in the field of container transportation services and the efforts made by Pontianak ALFI / ILFA to prevent monopolistic practices. and unfair business competition in the field of container transportation services. Through literature study using the empirical legal approach method, it can be concluded that the role of ILFA Pontianak to prevent monopolistic practices and unfair business competition in the container transportation service sector is still not optimal. This is evident from the ILFA Pontianak who do not know if the increase in the tariff of container transportation services carried out by container transport service entrepreneurs unilaterally can be categorized as unfair business competition practices and violate the provisions of Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. As for the constraints faced by ILFA Pontianak in preventing the occurrence of monopolistic practices and unfair business competition in the field of container transportation services, in the event of an increase in the tariff of container transportation services carried out by the container transport operators unilaterally, among others : there is no report from users of container transportation services for the unilateral increase in container transportation services carried out by container transport service entrepreneurs; lack of legal knowledge from ILFA Pontianak Management regarding Law No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, so as to assume unilateral container transportation service tariff increases conducted by employers of container transportation services are not business competition practices not healthy; and there is a conflict of interest between ILFA, Port Authority, container transportation service companies, and users of container transportation services, making it difficult to crack down on container transportation service entrepreneurs who raise the tariff of container transportation services unilaterally. Efforts made by ILFA Pontianak to prevent the occurrence of monopolistic practices and unfair business competition in the field of container transportation services for the occurrence of tariff increases in container transportation services carried out by container transport service entrepreneurs in Pontianak City unilaterally are: coordinating with parties related to container transport services, such as the Port Authority, container transportation service companies, and container transport service users to report any increase in the rates of container transportation services carried out by container transport service entrepreneurs unilaterally; and sanctioning container transportation service entrepreneurs who raise the tariff of container transportation services without the approval of ILFA and the Minister of Transportation, both warning sanctions and strong reprimand in accordance with the ILFA Articles of Association.
Keywords: Role, Indonesian Logistics and Forwarder Association (ILFA), Unfair Business Competition, Container Transportation Services.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Anggraini, A.M. Tri, 2003, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Per Se Illegal atau Rule of Reasons, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
------------, 1996, Perspektif Perjanjian Penetapan Harga Menurut Hukum Persaingan Usaha, dalam Masalah-Masalah Hukum Kontemporer, Editor: Ridwan Khairandy, PT. Tata Nusa, Jakarta.
Cohen, Bruce J., 2009, Peranan, Sosiologi Suatu Pengantar, Rineka Cipta, Jakarta.
Friedman, Lawrence M., 1975, The Legal System, A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.
Fuady, Munir, 2003, Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, Cet. 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ginting, Elyta Ras, 2001, Hukum Anti Monopoli Indonesia, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Hutagalung, Bermand, 2005, Menyoroti Tingginya Biaya Terminal Handling Charge (THC), PT. BN, Jakarta.
Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori, Dan Implikasi Penerapannya di Indonesia), Cet. I, Bayu Media, Malang.
Juwana, Hikmahanto, 2001, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.
Kartini, Rahayu, 2007, Hukum Pengangkutan, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang.
Lubis, Andi Fahmi, et.al., 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, KPUU bersama GTZ, Jakarta.
Margono, Suyud, 2009, Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2014, Teori Hukum, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nadapdap, Binoto, 2009, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Nugroho, Susanti Adi, 2012, Hukum Persaingan usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pakpahan, Norman S., 1994, Pokok-Pokok Pikiran tentang Hukum Persaingan Usaha, ELIPS, Jakarta.
Prayoga, Ayudha D., et.al., (ed.), 2000, Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya di Indonesia, ELIPS Project, Jakarta.
Puspaningrum, Galuh, 2013, Hukum Persaingan Usaha Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Rokan, Mustafa Kamal, 2010, Hukum Persaingan Usaha, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sedarmayanti, 2004, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Bagian Kedua, CV. Mandar Maju, Bandung.
Silalahi, M. Udin, 2009, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Perkembangannya, CICODS FH-UGM, Yogyakarta.
Sirait, Ningrum N., 2004, Hukum Persaingan di Indonesia: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Cet. I. Pustaka Bangsa Press, Medan.
------------, 2003, Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Siswanto, Arie, 2004, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor.
Sitompul, Asril, 2004, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Per Se Illegal atau Rule of Reasons, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2003, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remaja Karya, Bandung.
Suhardi, Gunarto, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Usman, Rachmadi, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
------------, 2013, Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, 2006, Anti Monopoli, Rajawali Pers, Jakarta.
MAKALAH / JURNAL / TESIS / DISERTASI / INTERNET :
Fakhrulloh, Zudan Arif, 1995, Pendayagunaan Hukum untuk Pengembangan Ekonomi Sektor Informal (Studi Kasus di Kotamadia Yogyakarta), Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.
Hidayat, Syarif, Persekongkolan dalam Tender – Studi Kasus di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada, http://syukriy.wordpress.com/2008/08/18/persekongkolan-dlm-tender-yang-mengakibatkan-persaingan-usaha-tidak-sehat-studi-kasus-di-indonesia-amerika-serikat-dan-kanada/, diakses pada tanggal 15 Juli 2017, dikutip dari legalitas.org.
Nurhayati, Irna, 2011, Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kartel Antara Teori dan Praktik, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 30-No.2, Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2011, Pembaharuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Butir-Butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi-UI, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091