PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING SEKTOR BONGKAR MUAT DI KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
ABSTRAK
Outsourcing merupakan hubungan hukum berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan dan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam hubungan hukum ini ada tiga pihak yang saling berkaitan yaitu perusahaan pemberi pekerjaan atau pengguna jasa , perusahaan penerima pekerjaan dan pekerja/buruh . Outsourcing menjadi sorotan banyak pihak karena seringkali terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan-hak-hak pekerja sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Permenakertrans RI Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja outsourcing sektor bongkar muat di Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah sekaligus menganalisa faktor-faktor penyebab belum efektifnya pemenuhan hak-hak pekerja tersebut serta upaya yang dilakukan agar hak-hak pekerja outsourcing sektor bongkar muat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Untuk menganalisa permasalahan tersebut diatas, penulis menggunakan metode normatif sosiologis yaitu menganalisa secara normatif melalui study kepustakaan dan melakukan penelitian langsung dilapangan pada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa pekerja/buruh bongkar muat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab belum efektifnya pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing sektor bongkar muat disebabkan belum maksimalnya pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja sektor bongkar muat sehingga mengakibatkan rendahnya kesadaran pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak terhadap pekerja
Kata Kunci: Hak-Hak Pekerja,Outsourcing, Perlindungan Hukum
ABSTRACT
Outsourcing is a legal relationship based on an agreement to contract work and / or provide services for workers / laborers. In this legal relationship there are three interrelated parties, namely the employer or service user, the employer and the worker / laborer. Outsourcing is in the spotlight of many parties because of the frequent violation of the fulfillment of workers' rights as mandated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower of Republic of Indonesia Minister of Manpower and Transmigration Number 19 of 2012 concerning Partial Submission of the implementation of work to other companies. This study aims to analyze the legal protection of the rights of outsourcing workers in the loading and unloading sector in the District of Mempantan while analyzing the factors that have not been effective in fulfilling the rights of workers and the efforts made so that the rights of workers to the loading and unloading sector can fulfilled as it should. To analyze the problems mentioned above, the author uses the sociological normative method, which is to analyze normatively through literature studies and conduct research directly in the field of companies that use the services of loading and unloading workers. Based on the results of the study, it can be concluded that the factors that have not been effective in fulfilling the rights of workers in the loading and unloading sector are caused by the lack of maximum guidance and labor supervision on the implementation of the loading and unloading sector workers' rights resulting in low awareness of employers to fulfill their obligations to the worker
Keywords: Worker Rights, Outsourcing, Legal Protection
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajawali Pers, 1992
_________, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafika Persada, 2006.
_________, Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafika Persada, 2003.
E. Sumaryono, Etika Hukum Relevan Teori Hukum Kodrat, (Yogyakart: Kanisius, 2002.
Gunawan Widjaja, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvulled Recht) Dalam Hukum Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafido Persada, 2007
Iftida Yasar, Menjadi Karyawan Outsourcing, Jakarta: Gramedi Pustaka Utama, 2011.
Kartasapoetra, Hukum Perburuhandi Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Komang Priambada, outsourcing Versus Serikat Pekeja, Jakarta: Alih Daya Publishing, 2008.
Labotarium Pusat Data Hukum Fakultas Hukum UAJY, Himpunan Lengkap Undang-Undang Bidang Perburuhan, Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2006.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafika Persada, 2001.
_________, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (ed. Revisi), Jakarta: PT. Raja Grafika, 2008.
_________, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cet.3, Jakarta: PT. Raja Grafika Persada, 2003.
Libertus Jehani, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Jakarta: Forum Sahabat, 2008
Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2003.
Salim HS. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri.. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafika, 2007.
B. Internet:
M. Fauzi, Aspek Hukum Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (outsourcing), Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, Desember 2006.
Pan Mohamad Faiz, Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diakses pada 12 November 2012 dari-
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/05/outsourcing-dantenagakerja.html.
http://id.beritasatu.com/home/dilema-outsourcing-di-indonesia/83519
https://theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-indonesia/
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2012 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091