UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN DI WILAYAH PERBATASAN DARAT JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

LULUS HADI PURNAWAN, SH. NPM. A2021161024

Abstract


ABSTRAK

 

Tesis ini membahas tentang upaya penanggulangan tindak pidana kepabeanan di wilayah perbatasan darat Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat ditinjau dari Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Fenomena maraknya barang-barang illegal yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak (Malaysia) menjadi masalah yang krusial dari sisi hukum. Barang-barang illegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan, seperti: tekstil, handphone, makanan, minuman, pakaian bekas, hingga kebutuhan pokok sehari-hari. Barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan darat Jagoi Babang secara ilegal, sehingga dikenal dengan istilah tindak pidana penyelundupan. Meskipun telah ditetapkan titik Pos Lintas Batas (entry/exit point) di beberapa lokasi tersebut, namun kegiatan perdagangan illegal (penyelundupan) masih tetap berlangsung hingga sekarang khususnya di daerah Jagoi Babang yang termasuk dalam daerah pabean. Berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak bahwa selama tahun 2017 telah terjadi 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) kasus tindak pidana penyelundupan di wilayah perbatasan darat Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Barang-barang illegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang paling banyak adalah gula, beras, jagung dan minuman. Tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di wilayah perbatasan darat Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang ini sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, namun dalam kenyataannya tidak satupun pelaku tindak pidana penyelundupan tersebut yang dikenakan sanksi pidana. Hal ini disebabkan karena kurangnya personil dari Bea dan Cukai dan petugas Kepolisian yang menjaga Pos Lintas Batas (entry/exit point) di wilayah perbatasan Jagoi Babang; banyaknya jalur tidak resmi atau jalan tikus di sepanjang wilayah perbatasan Jagoi Babang, di mana lebih kurang sebanyak 9 (sembilan) titik yang merupakan daerah perbukitan dan areal perkebunan sawit milik masyarakat; masih minimnya pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan Jagoi Babang, begitu pula kondisi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) di wilayah perbatasan Jagoi Babang masih sangat sederhana tanpa dilengkapi dengan peralatan elektronik dan komputerisasi yang memadai; waga masyarakat di wilayah perbatasan Jagoi Babang bersikap arogan dengan petugas Bea dan Cukai maupun aparat Kepolisian. Hal ini terbukti dari dicurinya pagar Kantor Bea Cukai Tipe Pratama Jagoi Babang dan dibakarnya Kantor Bea Cukai Tipe Pratama Jagoi Babang  pada akhir tahun 2016; dan adanya pemberlakuan Hukum Adat bagi siapa saja yang dianggap melanggar norma-norma Hukum Adat masyarakat adat Dayak Bakati’ di Jagoi Babang, walaupun itu institusi pemerintah. Upaya penanggulangan tindak pidana kepabeanan di wilayah perbatasan darat Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat ditinjau dari Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sampai saat ini belum dilakukan penegakan hukum terhadap pelakunya. Namun, upaya penanggulangan yang sudah dilakukan selama ini hanya upaya penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang, itupun setelah barang-barang illegal (selundupan) berada di Kota Bengkayang dengan menerapkan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada pemilik barang yang berada di Kota Bengkayang.

 

Kata Kunci:    Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Kepabeanan, Wilayah Perbatasan.

 

 

ABSTRACT

 

 

This thesis discusses prevention efforts to customs crime in the land border area of Jagoi Babang, Bengkayang Regency, West Kalimantan Province, reviewed from Article 102 of Law No. 17 of 2006 concerning Amendment to Law No. 10 of 1995 concerning Customs. The phenomenon of rampant illegal goods entering through the border of West Kalimantan-Sarawak (Malaysia) is a crucial problem in terms of law. Illegal goods entering Indonesian territory through borders, such as: textiles, cellphones, food, beverages, used clothing, to basic daily needs. These goods enter the territory of Indonesia through the land border of Jagoi Babang illegally, so it is known as the crime of smuggling. Even though the Border Checkpoints (entry/exit points) have been established in some of these locations, illegal trade activities (smuggling) still continue to this day, especially in the Jagoi Babang area which is included in the customs area. Based on data from Customs and Excise Supervision and Service Office (KPPBC) Associated Type of Customs B Pontianak, there have been 338 (three hundred thirty eight) criminal cases of smuggling in the land border area of Jagoi Babang in Bengkayang Regency. Illegal goods that enter Indonesia through the Jagoi Babang border are mostly sugar, rice, corn and beverages. The crime of smuggling carried out by individuals in the land border area of Jagoi Babang, Bengkayang Regency can actually be subject to criminal sanctions in accordance with the provisions of Law No. 17 of 2006 concerning Amendments to Law No. 10 of 1995 concerning Customs, but in reality none the perpetrator of the crime of smuggling is subject to criminal sanctions. This was due to a lack of personnel from Customs and Excise and Police officers who guarded the Border Post (entry/exit point) in the border area of Jagoi Babang; the number of unofficial lanes or rat roads along the Jagoi Babang border area, where approximately 9 (nine) points are hilly areas and community oil palm plantations; the lack of infrastructure development in the border area of Jagoi Babang, as well as the condition of the Border Checkpoint (PPLB) in the border region of Jagoi Babang is still very simple without adequate electronic and computerized equipment; the people of the border area of Jagoi Babang are arrogant with Customs and Excise officers and the police. This is evident from the theft of the fence of the Customs Office of the Primary Type of Jagoi Babang and the burning of the Customs Office of the Primary Type of Jagoi Babang at the end of 2016; and the implementation of Customary Law for anyone who is considered to violate the Customary Law norms of the Dayak Bakati indigenous people in Jagoi Babang, even though it is a government institution. Efforts to overcome customs crime in the land border area of Jagoi Babang, Bengkayang Regency, West Kalimantan Province, reviewed from Article 102 of Law No. 17 of 2006 concerning Amendments to Law No. 10 of 1995 concerning Customs, have not yet been enforced against the perpetrators. However, the mitigation efforts that have been carried out so far are only law enforcement efforts by the Bengkayang Resort Police, and even then after illegal goods (smuggled) are in Bengkayang City by applying the provisions of Article 140 and Article 141 of Law No. 18 of 2012 concerning Food, as well as Article 62 paragraph (1) of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection to property owners located in Bengkayang City.

 

Keywords: Prevention Efforts, Crime, Customs, Border Areas.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), Kencana, Jakarta.

----------, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro Press, Semarang.

Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2002, Respon Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To the Law of Crime Prevention), Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press, Bandung.

Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.

Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.

Lopa, Baharuddin, 1984, Tindak Pidana Ekonomi Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2009, Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

-----------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muladi & Dwidja Priyatno, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

----------, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

----------, dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Packer, Herbert L., 1968, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California.

Prasetyo, Teguh, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Putra, Mohammad Eka, 2010, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan.

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Schaffmeister, S., dkk, 2013, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

----------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soesilo, R., 1985, Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Politeia, Bogor.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

----------, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

----------, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Border Crossing Agreement (BCA) tahun 1967.

Border Crossing Agreement (BCA) tahun 1984.

Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091