TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN KUASA MUTLAK SEBAGAI PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DALAM UPAYA MEMBERIKAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
Abstract
Abstrak
Tesis ini membahas Tinjauan Hukum Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah Dalam Upaya Memberikan Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Yang sering terjadi . beberapa akta peralihan hak atas tanah yang di buat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalamnegeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian normative dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Surat kuasa adalah bukan hal yang baru dalam tata hukum Indonesia, sejak berkembangnya dan bertambahnya kebutuhan hukum di indonesia. Surat kuasa mutlak merupakan suatu perikatan yang muncul dari perjanjian berdasarka Pasal 1338 ayat(1) KUHPerdata yang mengakui adanya kebebasan berkontrak dengan pembatasan bahwa perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan harus didasari dengan itikad baik. Oleh karena itu pemberian kuasa mutlak di batasi dengan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah dan larang pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pemberian kuasa mutlak dalam proses peralihan hak atas tanah dapat memberikan kerugian pemberi kuasa, pemberian kuasa pada dasarnya untuk kepentingan penerima kuasa, akan tetapi lebih sering disalah gunakan oleh penerima kuasa karena untuk kepentingan pribadi dan kewajiban-kewajiban penerima kuasa tidak dilaksanakan. Apabila surat kuasa mutlak ini dipergunakan dan ada dasar hukumnya maka tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku maka surat kuasa mutlak ini dapat bermanfaat bagi masyrakat Indonesia.
Kata Kunci: Penggunaan Kuasa Mutlak, Hak Atas Tanah.
Abstract
This thesis discusses a review of the Law on the Use of Absolute Power as the Transfer of Land Rights in an Effort to Provide Legal Protection for Land Rights Holders. Which often happens. some transfer of land rights deed made by the Official of the Land Deed in contradiction with the Instruction of the Minister of Internal Affairs No. 14 of 1982 concerning the prohibition on the use of absolute power as the transfer of land rights. In this study researchers used normative and sociological research. From the results of this thesis, the conclusion is that the power of attorney is not new in the Indonesian legal system, since its development and the increasing legal requirements in Indonesia. An absolute power of attorney is an agreement that arises from an agreement based on Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code which acknowledges the existence of freedom to contract with the limitation that the agreement must not conflict with the laws and regulations and must be based in good faith. Therefore the absolute power of attorney is limited by the Instruction of the Minister of Home Affairs No. 14 of 1982 concerning the Prohibition of the Use of Absolute Power as the Transfer of Rights to Land and also prohibited in the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The granting of absolute power in the process of transferring land rights can give a power of attorney, power of attorney basically for the benefit of the power of attorney, but more often misused by the recipient of the power of attorney because the personal interests and obligations of the proxy are not implemented. If this absolute power of attorney is used and there is a legal basis, it does not conflict with the laws and the applicable law, this absolute power of attorney can be beneficial for the Indonesian people.
Keywords: Use of Absolute Power, Land Rights.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 1, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002.
_____________, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, certakan ke 3, Universitas Trisakti, Jakarta, Maret 2003
_____________, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan, 1999.
_____________, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaanya, Djamban, Jakarta 2003
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Frans Satriyo Wicaksono, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Malang, 2009
Habib Adjie, Merajud Pemikiran Dalam Dunia Notaris Dan PPAT, Surabaya, Desember 2010
J. Kartini Soedjendro,Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yang berpotensi konflik, kanisius, Yogyakarta, 2001.
Mochtar Kusumaatmadja, “Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulisan)”. Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
_______________________, “fungsi dan perkembangan hukum dalam pembangunan”, Alumni, Bandung, 2002.
Ni’matul Huda, “Hukum Tata Negara Indonesia”, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung , PT Citra Aditya Bakti, 1988.
_________, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, Jakarta, 1990
_________, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa, 1985
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
Sri Mamudji, et al.Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005..
Soedikno Mertokusumo, Hukum Dan Politik Agraria , Karunika-Universitas Terbuka, Jakarta 1988
Urip Santoso, Pendaftaran Dan Pemeliharaan Hak Atas Tanah, Surabaya, Maret 2010
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur Bandung, 1973
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091