PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis dapat atau tidaknya korporasi yang melakukan tindak pidana dimintakan pertanggungjawaban menurut ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam tindak pidana perikanan. Melalui metode penelitian hukum normatif sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa dalam kasus tindak pidana perikanan, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana menurut ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, dapat diterapkan pula Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Namun dalam prakteknya di persidangan, penerapan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi masih mengalami berbagai kendala, antara lain yang disebabkan oleh: Adanya ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, di mana Pasal 101 hanya memfokuskan pada pengurus korporasi sebagai subjek hukum dan bukan pada korporasinya; Dalam kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Indonesia, umumnya nakhoda yang ditangkap adalah warga negara Thailand dan Vietnam. Dengan demikian, kedudukan korporasinya berada di luar negeri; dan Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan negara-negara yang menjadi tempat kedudukan korporasi tersebut. Dalam kasus tindak pidana perikanan di Indonesia, kejadian perkara berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana hukum yang diberlakukan adalah United Nations Convention on the Law Of The Sea (UNCLOS). Dalam Pasal 73 ayat (3) UNCLOS, menentukan bahwa: ”Hukuman negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan atau setiap bentuk pidana badan lainnya”. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam tindak pidana perikanan adalah pengurus dan korporasi sama-sama sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perikanan.
ABSTRACT
This thesis discusses the corporate criminal liability in the criminal act of fisheries. In addition it also has the purpose of expressing and analyzing whether or not a corporation committed a crime is held liable under the provisions of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries, and the form of criminal liability may be liable to corporations in a fishery crime. Through research method of sociological normative law, it can be concluded that in the case of the criminal act of fishery, corporation may be sought criminal responsibility in accordance with the provision of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries. In addition, applicable Supreme Court Regulation (PERMA) No. 13 of 2016 on Crime Handling by Corporations. However, in practice at the hearing, the application of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 13 Year 2016 on How to Handling Criminal Cases by Corporations is still experiencing various constraints, among others caused by: The existence of the provisions of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries, where Article 101 only focuses on corporate management as a legal subject and not on the corporation; In the case of fishery crime that occurred in Indonesia, generally captured captains are citizens of Thailand and Vietnam. Thus, his corporate position is overseas; and Indonesia does not have an agreement with the countries to which the corporation is based. In the case of fishery crime in Indonesia, the incident of the case is in the territory of Exclusive Economic Zone (ZEE), where the law enacted is the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). In Article 73 paragraph (3) of UNCLOS, provides that: "The punishment of a coastal state imposed on violation of the fisheries legislation in the Exclusive Economic Zone shall not include confinement, if there is no contrary agreement between the respective country or any form of penal other ". The form of criminal liability which may be imposed on the corporation in a fishery crime shall be the management and the corporation both as perpetrators of criminal acts of fisheries and both of which shall bear criminal responsibility as regulated in the provisions of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries and Supreme Court Regulations Number 13 Year 2016 on Crime Handling by Corporations.
Keywords: Criminal Liability, Corporate, Criminal Acts of Fisheries.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Abdullah, Mustafa dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Jakarta, 1986, Ghalia Indonesia.
Abidin, Zainal, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, 1981, PT. Djambatan.
Abidin, A.Z., Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta, 2003, Pradnya Paramita.
Adji, Oemar Seno, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Jakarta, 1984, Erlangga.
Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung, 1999, Alumni.
Ali, Mahrus, Kejahatan Korporasi, Yogyakarta, 2008, Arti Bumi Intaran.
------------, Asas Asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta, 2013, PT. Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2004, PT. Raja Grafindo Persada.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, 2007, Kencana.
------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 2005, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2003, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Perbandingan Hukum Pidana (Sari Kuliah), Jakarta, 2002, PT. Raja Grafindo Persada.
------------, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta, 1998, PT. Raja Grafindo Persada.
------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, 1998, PT. Citra Aditya Bakti.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, 1995, Mandar Maju.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Inovasi Kelautan dan Perikanan Memperkuat Konsep Ekonomi Biru, Jakarta, 2014, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Butarbutar, Russel, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di Bidang Konstruksi, Bekasi, 2015, Gratama Publishing.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, 2001, PT. Raja Grafindo Persada.
Danuredjo, Sumitro L.S., Hukum Internasional Laut Indonesia, Jakarta, 1971, Bhatara.
Dine, Janet, Company Law, England, 2005, Palgrave Macmillan.
Fisse, Brent dan John Braithwaite, Corporations, Crime and Accountability, England, 1993, Cambridge University Press.
Fuady, Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Bandung, 2004, PT. Citra Aditya Bakti.
Gillies, Peter, Criminal Law, Sydney, 1990, The Law Book Company Limited.
Halim, A. Ridwan, Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Jakarta, 1985, Ghalia Indonesia.
Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, 2001, Ghalia Indonesia.
Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), Jakarta, 1995, PT. Raja Grafindo Persada.
Hiariej, Eddy Os, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.
Huda, Chairul, Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan" (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertangungjawaban Pidana), Jakarta, 2008, Kencana.
Jaya, Nyoman Serikat Putra, Beberapa Pemikiran Ke Arah Perkembangan Hukum Pidana, Bandung, 2008, PT. Citra Aditya Bakti.
Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, 1982, Alumni AHM.PTHM.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Jakarta, tt, Balai Lektur Mahasiswa.
Kjellberg, Robert, Controlling Corruption, Berkeley University, 1998, California Press.
Kimberly, Ann Elliott, Korupsi dan Ekonomi Dunia, Jakarta, 1999, Yayasan Obor Indonesia.
Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum Di Berbagai Negara), Bandung, 2016, PT. Refika Aditama.
------------, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Ditinjau Dari Berbagai Konvensi Internasional), Buku 3, Bandung, 2017, PT. Refika Aditama.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung, 2000, Alumni.
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1996, PT. Citra Aditya Bakti.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.
Mahmudah, Nunung, Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta, 2015, Sinar Grafika.
Manuputty, Alma, et.al, Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai Dan Negara Yang Secara Geografis Tak Beruntung Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Makassar, 2012, Arus Timur.
Marpaung, Leden, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta, 2009, Sinar Grafika.
Marwan, Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2004, Ghalia Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, 2009, Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, 1983, Bina Aksara.
-----------, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, 1987, Bina Aksara.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, 2006, PT. Citra Aditya Bakti.
Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, 2010, Kencana Prenada Media Group.
------------ dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 2005, Alumni.
------------, dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, 2010, Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press.
Mulyadi, Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktek, Bandung, 2008, Alumni.
------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Jakarta, 2007, Djambatan.
Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung, 2004, CV. Utomo.
------------, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislatif, Jakarta, 2017, Kencana.
Putra, Mohammad Eka, Dasar-dasar Hukum Pidana, Medan, 2010, USU Press.
Rahardjo, Satijipto, Ilmu Hukum, Bandung, 2014, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung, 1980, Angkasa.
Sahetapy, J.E., Kejahatan Korporasi, Bandung, 2002, PT. Eresco.
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, 1983, PT. Bina Aksara.
Sjahdeini, Sutan Remy, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, 2006, Grafiti Pers.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia (UI) Press.
------------, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung, 1988, CV. Remadja Karya.
Soesilo, R., Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Bogor, 1985, Politeia.
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang, 1990, Fakultas Hukum UNDIP.
------------, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, 1983, Sinar Baru.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2010, Alfabeta.
Supramono, Gatot, Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Jakarta, 2011, PT. Rineka Cipta.
Supriadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan Di Indonesia, Jakarta, 2011, Sinar Grafika.
Susanto, I.S., Kejahatan Korporasi, Semarang, 1995, Badan Penerbit UNDIP.
Tribawono, Djoko, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung, 2013, PT. Citra Aditya Bakti.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, 2002, ELSAM-HUMA.
Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal, Jakarta, 2016, Sinar Grafika.
MAKALAH / JURNAL / KORAN / INTERNET :
Djamil, M. Nasir, Formulasi Ideal Regulasi Dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berikut Pengelolaan Terhadap Asset dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan, Makassar, 2015, Makalah Seminar Nasional Rekonstruksi Ideal Eksekusi Tindak Pidana Perikanan, antara Kaidah dan Harapan, Graha Pena, 9 Juni.
Hanafi, Perkembangan Konsep Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, 1997, Thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Karmila, Rise, Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP, Medan, 2009, Thesis, Universitas Sumatera Utara (USU).
Orland, Leonard, The Transformation of Corporate Criminal Law, Brooklyn, 2006, Journal of Corporate, Finansial & Commercial Law.
Priyatno, Dwidja, Antisipasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Dalam Era Globalisasi, Bandung, 1995, Karya Vira Jati No. 90.
Reksodiputro, Mardjono, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana, FH-UNDIP, Semarang, 1989, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, 22-24 November.
Sukinto, Yudi Wibowo, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Malang, 2012, Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Supriyadi, 2002, Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Legislatif Dalam Perundang-undangan Pidana di Indonesia, Yogyakarta, 2002, Mimbar Hukum No. 40/11/2002, Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM.
Sinar Harapan, “Illegal Fishing” di Indonesia, Fenomena Pencurian Ikan dan Karang Memutih, 14 Januari 2009.
Weissmann, Andrew dan David Newman, Rethinking Criminal Corporate Liability, Indianapolis, 2007, Indiana Law Journal.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091