DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR DIKAJI DARI POLITIK KRIMINAL DAN ETIOLOGI KRIMINAL
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mendalami masalah korupsi dari perspektif pelaku tindak pidana korupsi, yaitu koruptor yang semakin merajalela di Indonesia pada era modern saat ini. Melalui analisis politik kriminal dan etiologi kriminal, definisi koruptor dapat diperoleh untuk mengkaji doktrin pertanggungjawaban pidana yang harus dianut serta implikasi terhadap pemidanaannya untuk kepentingan baik koruptor maupun bangsa dan negara Indonesia.Khusus kajian pertanggungjawaban pidana, didapatkan bahwa seorang koruptor adalah penjahat yang paling banyak menimbulkan akibat hukum, dan dalam skala yang lebih luas, kerugian di bidang moral, sosial dan ekonomi pada perkembangan bangsa dan negara, sehingga diperlukan suatu strategi dan pedoman khusus yang hidup demi memberikan rasa kemanfaatan, keadilan serta kepastian baik melalui kepastian hukum maupun undang-undang. Dalam situasi yang pelik, bahkan didapatkan bahwa diperlukannya suatu penambahan pada dasar filosofis, yuridis serta sosiologis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait tindak pidana serta kejahatan korupsi untuk meminimalisir, dan dalam jangka panjang, memberantas korupsi sampai ke akarnya.Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan campuran empiris-normatif untuk melihat fenomena korupsi serta gejala sosial dan hukum terhadap peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia selama kurang lebih 50 tahun terakhir sejak era modernisasi, yang ditandai dengan meluasnya korporasi dan pengaruh perkembangan ekonomi dan sosial di tengah-tengah negara ini.
Kata kunci: koruptor, doktrin pertanggungjawaban pidana, politik kriminal, etiologi kriminal, korporasi.
ABSTRACT
This research focused on Corruption problem from the perspective of the doers of corruption acts that are increasingly tyrannizing in every aspect of modern lives in Indonesia. Through the criminal policy and the criminal etiology analysis, the understanding of corruptor can be obtained to study the doctrine of criminal liabilities and the punishments for the corruptive acts for the interests of the doers as well as the nation altogether.Specifically for the study of criminal responsibilities, that is founded that a corruption doers are the most corrupt criminals which results in any legal complications and, in wider range, kills the morality, social and economic lives in this developing state, so all needed the first-class strategies and living guidelines to scope the senses of utilitarity, justice, and legal certainty via the acts and the constitutional policies. For the chaotic situations, even needed the restoration on the philosophical, juridical and sociological basis in the amendment of Constitution 1945 related to the corruption offenses for the minimizing, and for longer term, eradicating corruption to its roots.In this research, writer uses the normative method with the empirical normative approach to observe the phenomenon of modern corruption and the social and economic impacts for this last fifty years since the corporation gigantically dominant in this state.
Keywords: corruptor, criminal responsibility doctrine, criminal policy, criminal etiology, corporation
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I), 2012, Jakarta: Rajawali Pers
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, 1994, Jakarta: Rineka Cipta
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Cetakan II, 2007, Jakarta: Sinar Grafika
Chairul Huda, “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, makalah disampaikan pada Pelatihan “Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa Ini”, diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 201
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan II, 2006, Jakarta: Kencana
Cynthia H. Finn, “The Responsible Corporate Officer, Criminal Liability and Mens Rea: Limitations on RCO Doctrine”, The American University Law Review, Vol.46, 1996
Dr. Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid I, Cetakan III, 2003, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Vol.6 No.11 Tahun 1999
Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H., Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, 2015, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Indrianto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002, Jakarta
Komariah Emong Supardjaja, Ajaran Melawan Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, 2002, Bandung: Alumni
M. Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2002, Yogyakarta
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, 1983, Jakarta: Bina Aksara
Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S., Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, 2017, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
Prof. Dr. Muladi, S.H. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Bunga Rampai Hukum Pidana, 2007, Bandung: PT Alumni
Remmelink, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono, 2003, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, 1981, Jakarta: Aksara Baru
Soerjono Soekanto dkk, Kriminologi, Suatu Pengantar, 1981, Jakarta: Ghalia Indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091