ANALISIS KEWENANGAN BALAI KARANTINA PERTANIAN DENGAN DINAS PANGAN, PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN TERKAIT LALU LINTAS HEWAN DAN PRODUK HEWAN (Studi di Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini berjudul “Analisis Kewenangan Balai Karantina Pertanian dengan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Terkait Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan (Studi di Kalimantan Barat)”. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa secara yuridis normatif, wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak bersifat atribusi (wewenang asli) yang merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sedangkan wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan bersifat delegasi karena adanya penyerahan wewenang dari Gubernur Kalimantan Barat melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak. Adapun sebab-sebab wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan adanya sikap ego sektoral dari masing-masing lembaga pemerintah tersebut, dimana menurut Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan dalam hal lalu lintas hewan dan produk hewan di luar wilayah kerja karantina, terlalu memaksakan kehendak dengan alasan adanya perintah dari Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak, dan salah dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Sedangkan menurut Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tidak secara tegas mempersyaratkan rekomendasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan karena tidak memiliki payung hukum, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tidak memiliki kewenangan tentang penerapan rekomendasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan. Mekanisme penyelesaian secara hukum apabila terjadi benturan wewenang antara Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dalam lalu lintas hewan dan produk hewan yang berhubungan dengan kesehatan hewan dapat dilakukan dengan cara penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis dan asas Lex Posteriori Derogat Legi Lex Priori, serta mengenyampingkan sikap ego sektoral dari masing-masing lembaga pemerintah tersebut.
Kata Kunci : Wewenang, Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
ABSTRACT
This thesis is entitled "Analysis of the Authority of Agricultural Quarantine Center with the Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health Related to Traffic of Animals and Animal Products (Study in West Kalimantan)". Through literature study using empirical legal approach method, it can be concluded that the juridical normative, authority on animal and animal product traffic carried out by the First Class Pontianak Agricultural Quarantine Center is attributed (the original authority) which is the authority to make a decision (besluit) which directly sourced to Law No. 16 of 1992 on Animal Quarantine, Fish and Plants. While the authority concerning animal and animal product traffic carried out by the Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health is delegation due to the transfer of authority from the Governor of West Kalimantan through the Regulation of the Governor of West Kalimantan Province Number 26 Year 2008 concerning the Importation and Expenditure of Animals/Livestock, Animal Origin/Livestock and Animal Products/ Livestock. The causes of authority on animal and animal product traffic are carried out by the First Class Pontianak Agricultural Quarantine Office and the Animal Husbandry and Animal Health Service of West Kalimantan Province due to the sectoral ego attitudes of each government agency, which according to the Agricultural Quarantine Class I Pontianak, Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health of West Kalimantan Province supervise in animal and animal product traffic outside quarantine work area, overly impose the will by reason of existence of command from West Kalimantan Provincial Governor Regulation Number 26 Year 2008 regarding Import and Expenditure Animals/Livestock, Animal Origin/Livestock and Animal Products/Livestock, and misinterpret the laws and regulations it possesses. Meanwhile, according to the Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health of West Kalimantan Province, the First Class Agricultural Quarantine Center Pontianak does not expressly require recommendations in animal and animal product traffic because it does not have a legal umbrella, and Class I Pontianak Agricultural Quarantine Office has no authority on the application recommendations in cross-animal and animal products. A legal settlement mechanism in the event of a conflict of authority between the First Class Pontianak Agricultural Quarantine Office and the Animal Husbandry and Animal Health Service of West Kalimantan Province in animal and animal product traffic related to animal health can be done by applying Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis and Lex Posteriori Derogat Legi Lex Priori's principle, as well as putting aside the sectoral ego attitudes of each of these government agencies.
Keywords: Authority, Traffic Animals and Animal Products.Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Al Kajangi, H. Mustamin Daeng Matutu, et.al, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta, 2004, UII Press.
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Edisi Pertama, cetakan ke-2, Jakarta, 2009, Kencana Prenada Media Group.
----------, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, 2002, Penerbit Toko Gunung Agung.
Anggriani, Jum, Hukum Adminsitrasi Negara, Yogyakarta, 2012, Graha Ilmu.
Ardian, Zul Afdi, Hukum Tata Negara, Jakarta, 1994, Pradnya Paramita.
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta, 2005, FH UII PRESS.
----------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, 2007, Buana Ilmu.
----------, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, 2010, Sinar Grafika
Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta, 1994, Ghalia Indonesia.
Barnett, Hilaire, Constitutional & Administrative Law, Eight Edition, London and New York, 2011, Routledge.
Brouwer, J.G., dan A.E. Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Nijmegen, 1998, Ars Aeguilibri.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Busroh, Abu Daud, dan H. Abubakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta, 1983, Ghalia Indonesia.
Darumunti, Khrisna dan Umbu Ranta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung, 2003, PT. Citra Aditya Bakti.
Dewa, Muh. Jufri, Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Pelayanan Publik, Kendari, 2011, Unhalu Press.
Djokosutono, Hukum Tata Negara, dihimpun oleh Harun Alrasid, Jakarta, 1982, Ghalia Indonesia.
Fachruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Bandung, 2004, PT. Alumni.
Fadjar, A. Mukthie, Type Negara Hukum, Malang, 2004, Bayu Media Publihsing.
Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung, 2009, PT. Refika Aditama.
Fuller, Lon L., The Morality of Law, New Haven Conn, 1971, Yale University Press.
Hadjon, Philipus M., et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law, Yogyakarta, 2011, Gadjah Mada University Press.
----------, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurshandeling), Surabaya, 1985, Djumali.
----------, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, 2011, Gadjah Mada University Press.
Hakim, Lukman, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Malang, 2012, Setara Press.
Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta, 2011, Pustaka Pelajar.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, 2006, PT. Raja Grafindo Persada.
Isjwara, F., Pengantar Ilmu Politik, Jakarta, 1974, Bina Cipta.
Jeddawi, H. Murtir, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, 2012, Total Media.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, 2004, Alumni.
----------, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah), Jakarta, 2006, Alumni.
Kusnardi, Moh., dan Hermaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, 1988, Pusat Studi HTN UI dan Sinar Bakti.
Crince le Roy, Kekuasaaan Ke-empat Pengenalan Ulang, diterjemahkan oleh Soehardjo, Semarang, 1981.
Lotulung, Paulus Efendie, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung, 1994, PT. Citra Aditya Bakti.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.
Manullang, E. Fernando M., Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Jakarta, 2007, Penerbit Buku Kompas.
Marbun, S.F., et. al., Dimensi-Dimensi Pemikiran/Hukum Admistrasi Negara, Yogyakarta, 2001, UII Press.
----------, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta, 1997, Liberty.
----------, dan Moh. Mahfud MD., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. Kelima, Yogyakarta, 2009, Liberty.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2008, Kencana.
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.
----------, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta, 2009, Liberty.
----------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, 2007, Liberty.
Monteiro, Josef Mario, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, 2016, Pustaka Yustisia.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman, Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, Jakarta, 2002, Peradaban.
Purbopranoto, Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung, 1981, Alumni.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, 2006, PT. Raja Grafindo Persada.
Sadjijono, H., Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Cetakan II, Edisi II, Yogyakarta, 2011, Laksbang Pressindo.
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung, 2006, Refika Aditama.
Singarimbun, Masri, dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Sosial, Jakarta, 1998, LP3ES.
Silalahi, Ulbert, Studi Tentang Ilmu Administrasi: Konsep, Teori dan Dimensi, Bandung, 2002, Sinar Baru Algesindo.
Soehino, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Cetakan Ketiga, Yogyakarta, 1994, Liberty.
Soejito, Irawan, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta, 1984, Bina Aksara.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2005, UI-Press.
------------, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 1990, Ghalia Indonesia.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung, Alfabeta.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2003, PT. Raja Grafindo Persada.
Suseno, Franz Magnis, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, 1988, Gramedia Pustaka Utama.
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, 1999, PT. Citra Aditya Bakti.
Thalib, Abdul Rasyid, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung, 2006, PT. Citra Aditya Bakti.
Utrech, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet. 4, Jakarta, 1960, Ghalia Indonesia.
----------/Moh.Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Jakarta, 1989, Pustaka Sinar Harapan
Van Apeldoorn, L.J, Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Mr. Oetarid Sadino, Jakarta, 1983, Pradnya Paramita.
Wignyosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, 2002, Elsam dan Huma.
Yudhoyono, Bambang, Otonomi Daerah, Jakarta, 2001, Pustaka Sinar Harapan.
MAKALAH / JURNAL / TESIS / DISERTASI / INTERNET :
Hadjon, Philipus M., Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998.
Kantaprawira, Rusadi, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Yogyakarta, 1998, Universitas Islam Indonesia.
Manan, Bagir, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan (Makalah), Jakarta, 1994.
---------------, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, Bandung, 1992, UNPAD.
Syafrudin, Ateng, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Bandung, 2000, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan.
Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada tanggal 18 Januari 2018, pukul 16.30 wib.
http://karantina.pertanian.go.id/page-7-sejarah.html, diakses pada tanggal 15 Februari 2018, pukul 20.25 wib.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak Di Provinsi Kalimantan Barat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091