KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENGADILI SENGKETA EKONOMI SYARIAH YANG AKADNYA MEMUAT KLAUSUL ARBITRASE
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah yang akadnya memuat klausul arbitrase, dengan rumusan masalah: (1) bagaimana praktik kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah yang akadnya memuat klausul arbitrase setama ini; (2) bagaimana seharusnya kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah yang akadnya memuat klausul arbitrase.
Untuk menjawab masalah tersebut, penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teori kewenangan (authority theory) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Dari hasil penelitian terungkap bahwa praktik kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah yang akadnya memuat klausul arbitrase menunjukkan ketidakseragaman. Sebagian hakim memutuskan berwenang mengadili dan sebagian hakim yang lain memutuskan tidak berwenang. Perbedaan itu karena perbedaan mereka dalam memandang klausul arbitrase. Bagi yang memandang klausul arbitrase bukanlah public order atau kepentingan umum (niet van openbaar orde), adanya klausul arbitrase tidak mutlak menggugurkan/menyingkirkan kewenangan Pengadilan. Sedangkan bagi yang memandang klausul arbitrase adalah pacta suns servanda, adanya klausul arbitrase mutlak menggugurkan/menyingkirkan kewenangan Pengadilan. Hal demikian membuat tidak adanya kepastian hukum.
Setelah dilakukan analisis terhadap konsep kewenangan mengadili sengketa yang akadnya memuat klausul arbitrase, analisis terhadap peraturan perundang-undangan tentang arbitrase dan analisis terhadap praktik di negara-negara Islam yang sudah berpengalaman menangani ekonomi syariah, diajukan pola ideal penerapan kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah yang akadnya memuat klausul arbitrase adalah sebagai berikut: (1) apabila tergugat mengajukan eksepsi kewenangan mengadili maka hakim memutuskan tidak berwenang mengadili; (2) apabila tergugat tidak mengajukan eksepsi kewenangan mengadili maka hakim tidak mempertimbangkan ada atau tidak adanya klausul arbitrase, atau dengan sendirinya memutuskan berwenang.
Kata kunci: pengadilan agama, ekonomi syariah, klausul arbitrase
ABSTRACT
This thesis discusses the authority of religious court to judge sharia economic conflict which includes an arbitrage clause. The research problems are 1. How the practice of the authority in the religious court to handle the conflict. 2. How should the authority of the religious court overcome the conflict?
To answer the problems, this thesis used a normative legal method with an authority theory and conceptual approach, statute approach, and comparative approach. Based on the result, it was showed that the practice of the authority of religious court in judging the sharia economic conflict was not uniform. Some courts decides to have power to adjudicate. While some others not. The difference comes from their difference in inferring the arbitrage. For judges who see arbitrage clauses not as a public order (niet van openbaar oder), the existence of arbitrage clause will not surely put aside the power of the court. Meanwhile, for those who see arbitrage clause as a pacta sunt servanda, the arbitrage clause surely will put aside the authority of the court. This leads to uncertainty of law.
Having analyzed the concept of the authority to judge sharia economic conflict, the analysis of Law about arbitrage and analysis towards practices in Islamic countries which have vast experience in sharia economic, the research suggests an ideal pattern of judging sharia economic conflict which includes an arbitrage clause. It is exemplified as the followings. 1. If the defendant proposes an exception for authority to adjudicate, so the judge is not legal to perform the adjudication. If the defendant does not propose an exception, so the judge will not consider the presence of the arbitrage clause or is automatically competent to adjudicate.
Keywords: Religious Court, Sharia Economic. Arbitrage Clause
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Al-Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad, 1996, Al-Wajīz fī Iīdhâh Qawâid alFiqh al-Kulliyyah Cet. IV, Beirut: Muassasat al-Risalah.
Gautama, Sudargo, 1996, Aneka Hukum Arbitrase, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Haidar, Ali, 2003, Durar al-Hukkâm Syarh Majallat al-Ahkâm, Riyadh: Dâr ‘Ălam al-Kutub.
Mertokusumo, Sudikno, 1979, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Muhammad Zarqa, Syaikh Ahmad bin Syaikh, 2001, Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah Cet. VI,
Damaskus: Darul Qolam.
Sadlan, Sholih bin Ghonim, 1996, Al-Qawâid al-Fiqhiyyah al-Kubrâ wa Mâ Tafarra’a ‘anhâ,
Riyadh: Dâr Balansiyyah.
Soemartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Subekti, 2010, Hukum Pembuktian Cet. XVIII, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Widjaja, Gunawan, 2008, Arbitrase vs Pengadilan: Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak
Pernah Selesai, Jakarta: Kencana.
Zaidan, Abdul Karim, 2001, Al-Waj Al-Wajīz fī Syarh al- Qawâid al-Fiqhiyyah fī al-Syarī’ah
al-Islâmiyyah, Beirut: Muassasat al-Risâlah.
Zuhaili, Muhammad, 2006, Al-Qawâid al-Fiqhiyyah wa Tathbīqâtuhâ fī al-Madzâhib alArba’ah, Damaskus: Dâr al-Fikr
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091