PENERAPAN PASAL 1 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS REKAYASA LALU LINTAS MELALUI PROGRAM LAJUR KHUSUS SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Penerapan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Rekayasa Lalu Lintas Melalui Program Lajur Khusus
Sepeda Motor Di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif, melalui studi kepustakaan dan metode penelitian sosiologis.. Dari hasil penelitian
tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Efektivitas Rekayasa Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh
Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal Penggunaan Lajur Khusus Sepeda Motor Di Jalan Raya
Ahmad Yani Kota Pontianak adalah Salah satu alternatif untuk mengurangi terjadinya
kemacetan dan kecelakaan di Kota Pontianak yaitu dengan dibangunnya jalan khusus bagi
pengendara sepeda motor. Dengan demikian diharapkan mobilitas lalu lintas lebih lancar yang
menerapan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Lintas Rekayasa Lalu Lintas Melalui Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak.
efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau
memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Hukum dapat efektif jikalau faktor-faktor
yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaikbaiknya. Ukuran efektif
atau tidaknya suatu peraturan perundangundangan yang berlaku dapat dilihat dari perilaku
masyarakat. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam
Rekayasa Lalu Lintas Dalam Hal Penggunaan Lajur Khusus Sepeda Motor Di Jalan Raya
Ahmad Yani Kota Pontianak ialah Belum terdapat jalur khusus putar balik untuk sepeda motor.
Belum terdapatnya tindakan tegas berupa sangsi dan ancaman bagi pengendara sepeda motor
yang tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor. Kurangnya lampu penerangan, marka, dan
rambu rambu lalu lintas. Belum terdapatnya petugas khusus untuk mengawasi lajur khusus
sepeda motor. Belum terdapat aturan batas kecepatan untuk kendaraan bermotor dan Belum
terdapat pembatas lajur permanen antara lajur khusus sepeda motor dengan lajur lain. upaya
yang dilakukan oleh pemerintah kota pontianak dalam mengatasi kendala-kendala tersebut
ialah Upaya yang telah ditempuh pemerintah Kota pontianak untuk mengatasi kemacetan di
beberapa ruas jalan utama adalah melalui kebijakan perluasan jalan-jalan utama yang menjadi
jalur pergerakan primer kendaraan serta melalui kebijakan jangka panjang seperti membuka
akses jalan lingkar dalam yang menghubungkan kawasan permukiman di sekitar Sungai Raya
Dalam dan sekitarnya menuju kawasan Kota Baru yang diharapkan dapat menguraikan
kemacetan di Jalan A. Yani dan sekitarnya. Melakukan manajemen lalu lintas meliputi kegiatan
perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas
bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta
menerapkan Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak
Kata Kunci : Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdullah, Mustafa, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali.
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama.
___________, 2008, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian Philosophis dan Sosiologis, Jakarta:
Chandra Pratama.
___________, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence), Jakarta: Kencana.
Ali, Muhammad, 1997, Kamus Lengkap bahasa Indonesia modern, Jakarta: Pustaka Amani.
Ibid
Hadjon, Philipus Mandiri, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Jakarta: Sinar Harapan.
Iskandar, Abubakar, 1996, Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Tertib, Jakarta:
Departemen Perhubungan Indonesia.
Kansil, C.S.T., 1977, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka.
Karjadi, 1992, Feassibillity Study Jalan Raya Jakarta, Jakarta: Rajawali Press.
Litvack, Jennie and Jessica Seddon, editors, 1999, Decentralization-Briefing Notes, World
Bank Institute.
Lopa, Baharuddin, 1984, Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan, Bandung: Alumni.
Mustafa, Bachsan, 1985, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni.
Republik Indonesia, 1997, Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran Dan Penerbangan di
Indonesia, Jakarta: Harvarindo.
Umar, Husseyn. M, 2001, Hukum Maritim Dan Masalah-Masalah Pelayaran Di Indonesia,
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Bekerjasama Dengan Persatuan Pelayaran Niaga
Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091