ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN DASAR PENETAPAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PASAL 146 HURUF C PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN (STUDI KASUS PT. PELINDO II CABANG PONTIANAK)
Abstract
ABSTRAK
Terkait dengan biaya pelabuhan (Port Charger) atau di Indonesia biasa disebut dengan tarif jasa kepelabuhanan adalah merupakan salah satu faktor yang prinsip dalam pemilihan pelabuhan oleh pengguna jasa, dimana pada posisi pengguna jasa, hal itu menjadi penting untuk dilihat dalam konteks keseluruhan biaya, khususnya bagi pengguna kapal (consignee) yang umumnya lebih memberi perhatian dengan biaya tidak langsung sehubungan dengan terjadinya penundaan, kehilangan pangsa pasar, kehilangan kepercayaan pelanggan dan hilangnya kesempatan yang disebabkan oleh pelayanan jasa kepelabuhanan yang tidak efisien, sehingga faktor biaya menjadi sangat signifikan mewakili kepentingan pengguna jasa kepelabuhanan.
Penetapan tarif jasa kepelabuhanan di PT.Pelindo II (Persero) Pontianak diusulkan dan/atau ditetapkan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 6 tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan; juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 15 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan; juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Secara eksternal yang menjadi hambatan penyesuaian dan/atau penetapan tarif jasa kepelabuhanan adalah dalam mekanisme pengajuan usulan penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh PT. Pelindo II (Persero), dimana sebelum dikonsultasikan dan dibahas pada unit kerja di Kementerian Perhubungan wajib disosialisasikan dan disepakati antara PT. Pelindo II (Persero) selaku Badan Usaha Pelabuhan dan asosiasi penyedia jasa kepelabuhanan setempat, yaitu Indonesia National Shiowners Association (INSA), Pelayaran Rakyat (PELRA), Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA). Dimana kesepakatan atas besaran usulan tarif yang diusulkan tersebut, kemudian dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani bersama serta diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan (KSOP). Ketentuan sebagaimana tersebut, membawa pada konsekuensi adanya pembahasan dan negosiasi yang panjang sampai tercapainya kesepakatan penetapan tarif yang diusulkan, sehingga relatif membutuhkan waktu yang cukup lama dalam prosesnya. Secara Internal yang menjadi hambatan biasanya lebih kepada penetuan variabel-variabel bebas pembentuk biaya pokok produksi jasa kepelabuhanan seperti kenaikan komponen biaya langsung yang meningkat terlalu cepat, perubahan nilai mata uang terhadap valuta asing, inflasi yang berfluktuatif dan keterbatasan anggaran yang dibutuhkan guna investasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan.
Kata Kunci : Tarif Jasa Pelabuhan, PT. Pelindo II (Persero)
ABSTRACT
Related to the cost of the port (Port Charger) or in Indonesia commonly called the rates of port services is one of the factors that principle in the selection of ports by service users, where the position of the service users, it is important to be seen in the context of the overall costs, especially for the ship (consignee) are generally more concerned with indirect costs in connection with the delay, loss of market share, loss of customer confidence and lost opportunities caused by port service that is not efficient, so the cost factor becomes very significant to represent the interests of users of port services ,
Port services tariff setting in PT.Pelindo II (Persero) Pontianak proposed and / or stipulated in accordance with the Regulation of the Minister of Transport of the Republic of Indonesia Number: PM 6 2013. On Type, Structure and Group Rates Ports Services; in conjunction with Regulation of the Minister of Transport of the Republic of Indonesia Number: PM 15 in 2014 on the Amendment Regulation of the Minister of Transportation Number 6 Year 2013 PM On Type, Structure and Group Rates Ports Services; in conjunction with Regulation of the Minister of Transport of the Republic of Indonesia Number 95 Year 2015 About PM List Pricing Guidelines (Charge) Ports Services that Arranged By Piers Enterprises.
Externally becoming resistance adjustment and / or port services tariff setting mechanism of the proposal is the determination of the tariffs of port services by PT. Pelindo II (Persero), which prior consultation and discussed at a business unit in the Ministry of Transportation shall be socialized and agreed between PT. Pelindo II (Persero) as Enterprises Ports and associations provider of port services local, namely Indonesia National Shiowners Association (INSA), Cruise People (PELRA), Association of Corporate Stevedoring Indonesia (APBMI), Association of Indonesian Export Company (GPEI) and Importers Association national Indonesia (GINSI), as well as the Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI / ILFA). Where agreement on the amount of the proposed tariff proposal, then poured in an official report signed jointly as well known by the Port Operator (KSOP). Conditions such as, bringing the consequence of lengthy discussions and negotiations to reach agreement proposed tariff, thus requiring a relatively long time in the process. Internally are the obstacles usually more to the determination of the independent variables forming the production cost of port services such as rising component direct costs are rising too fast, changes in the value of the currency against foreign currencies, inflation fluctuated and budgetary constraints needed to invest in improving quality service port.
Keywords: Tariff for Ports, PT. Pelindo II (Persero)
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091