PRO DAN KONTRA SANKSI PEMISKINAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (PRO AND CONTRA IMPROVERISHING PUNISHMENT TO CORRUPTOR IN INDONESIA)

JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN TEMMY HASTIAN, S.H. NPM.A2021151027

Abstract


ABSTRACT Corruption is a crime that has been rooted in the life of the Indonesian nations, ranging from government, senator, to law enforcement. There has no doubt if people are very disturbby this crime. Many assumptions and discourses are expressed to give and  as additional deterrent effect to the perpetrators, ranging from impoverishment to perpetrators of the Corruption Crime, as well as the death punishment. Corruption crimes is a crime that must be eradicated by an extraordinary way, it is because corruption harms for many  people, corruption caused inhibits all development, both physical and non-physical development. Basically the trigger factor of a person committing a criminal act of corruption is one of greed, as stated in a previously written paper, and the main purpose of the perpetrator of corruption crimes is wealth, and in fact perpetrators of corruption crimes are afraid of poverty. The formulation of the issues to be discussed in this paper is "Does the Poverty Method for Corruption Perpetrators Be Effective to Eradicate Corruption crime  in Indonesia?" The meaning of impoverishment in this study is not an absolute impoverishment, but a Impoverishment that has been detailed calculated. The impoverishment can be specified as follows: - Impoverishment is defined by foreclosures; - Foreclosures is carried out in accordance with applicable rules; - Foreclosures accompanied by counts of losses suffered by the State; and - The effectiveness of Prevention and Eradication of Money Laundering Act, and the Eradication of Corruption Act (Especially on Article 18 and Article 38 C).  
Keywords: Sanction of Impoverishment, Corruption Perpetrators, Effectivity of  Prevention and Eradication of Money Laundering Act.     
2  
ABSTRAK
Korupsi merupakan suatu kejahatan yang telah mengakar dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, hingga para penegak hukum. Tidak salah lagi jika masyarakat sangat gerah dengan kejahatan yang satu ini. Banyak asumsi dan wacana yang dilontarkan untuk memberi dan menambah efek jera bagi pelakunya, mulai dari pemiskinan bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, serta hukuman mati. Kejahatan korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas dengan cara yang luar biasa, karena korupsi telah menyengsarakan rakyat, menghambat segala pembangunan, baik pembangunan fisik dan non fisik. Pada dasarnya faktor pemicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya ialah keserakahan, sebagaimana tertuang dalam makalah yang telah ditulis sebelumnya, dan yang dikejar oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi adalah kekayaan, dan sesungguhnya pelaku kejahatan korupsi takut akan kemiskinan. Rumusan masalah yang akan di bahas dalam tulisan ini adalah “Apakah dengan Metode Pemiskinan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dapat Efektif dalam Hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia?” Pemiskinan yang dimaksud bukanlah merupakan pemiskinan yang absolute, melainkan pemiskinan yang diperhitungkan secara matang. Pemiskinan tersebut dapat d spesifikasikan sebagai berikut: - Pemiskinan diartikan dengan penyitaan; - Penyitaan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku; - Penyitaan disertai dengan penghitungan kerugian yang dialami Negara; dan - Pengefektifan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Khususnya Pasal 18 dan Pasal 38 C)   
Kata Kunci: Sanksi Pemiskinan, Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Efektifitas Undang-Undang TPPU

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091