EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK DALAM PENYALURAN KREDIT UMKM (Studi Di PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak)
Abstract
Abstract This thesis discusses the effectiveness of Implementation of Article 9 Paragraph (1) of Pontianak City Regulation No. 7/2012 on the Amendment of Pontianak City Regulation No. 7 Year 2011 on the Addition of Capital Investment of Pontianak Municipal Government to Regional Owned Enterprise of Pontianak City in the Distribution of UMKM Credit ( Study In PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak). This study uses normative juridical and analytical descriptive. From the results of this thesis research obtained the conclusion Implementation of article 9 paragraph (1) city regulation pontianak number 7 of 2012 in relation to the channeling of UMKM credits in PD. BPR Bank Pasar in Pontianak City, PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak as one of the Regional Owned Enterprises which is allowed to try in banking sector, where the Regional Regulation of Pontianak City Number 9 Year 2008 About Amendment To The Local Regulation Number 12 Year 2001 About The Change Of Name And The Form Of The Law Of The PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak Becoming a Limited Liability Company (PT) BPR Pontianak City, approved by the Pontianak Provincial People's Legislative Assembly authorizes the Pontianak Municipal Government as a shareholder and has the duty and function of developing the economy and mobilizing regional development through the Rural Bank activities and is a source of Local Original Income. In the latest regulation mandated in Article 9 Paragraph (1) of Pontianak City Regulation No. 7 of 2012 on the Amendment of Regional Regulation of Pontianak City No. 7 Year 2011 About The Addition of Capital Investment of Pontianak Municipal Government In Pontianak City Owned Enterprises In the Distribution of MSME Credit The amount of regional equity participation in PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak is Rp. 6.425.209.719 (Six billion four hundred twenty five million two hundred nine thousand seven hundred nineteen rupiah). In its development, PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak is increasingly accepted by the community so that the funding is bigger. This can be seen from the increase in lending to the people of Pontianak every year. As seen in the credit amount given in September 2015 Rp. 23,224,384,000, - increased to Rp. 33,566,662,000, - in Sepetember 2016. So that this can be used as a reference for the Government of Pontianak City in providing additional capital for PD development. BPR Bank Pasar Kota Pontianak.
Keywords: Regional Owned Enterprise, UMKM Credit
2
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Efektifitas Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Dalam Penyaluran Kredit UMKM (Studi Di PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak). Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Pelaksanaan pasal 9 ayat (1) peraturan daerah kota pontianak nomor 7 tahun 2012 dalam kaitannya dengan penyaluran kredit UMKM di PD. BPR Bank Pasar di Kota Pontianak, PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang diizinkan untuk berusaha di bidang perbankan, dimana Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Hukum PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak Menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Pontianak, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak memberikan wewenang pada Pemerintah Daerah Kota Pontianak sebagai pemegang saham dan mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan perekonomian dan menggerakan pembangunan daerah melalui kegiatan Bank Perkreditan Rakyat dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam regulasi terbaru yang diamanatkan pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Dalam Penyaluran Kredit UMKM bahwa besaran penyertaan modal daerah pada PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak sebesar Rp. 6.425.209.719 (Enam milyar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Dalam perkembangannya, PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak semakin diterima oleh masyarakat sehingga untuk pengucuran dananya semakin besar. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan penyaluran kredit pada masyarakat Kota Pontianak setiap tahunnya. Seperti yang terlihat pada jumlah kredit yang diberikan pada September 2015 Rp. 23,224,384,000,- meningkat menjadi Rp. 33,566,662,000,- pada Sepetember 2016. Sehingga hal ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan modal tambahan untuk pengembangan PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak.
Kata Kunci : Badan Usaha Milik Daerah, Kredit UMKM
Keywords: Regional Owned Enterprise, UMKM Credit
2
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Efektifitas Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Dalam Penyaluran Kredit UMKM (Studi Di PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak). Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Pelaksanaan pasal 9 ayat (1) peraturan daerah kota pontianak nomor 7 tahun 2012 dalam kaitannya dengan penyaluran kredit UMKM di PD. BPR Bank Pasar di Kota Pontianak, PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang diizinkan untuk berusaha di bidang perbankan, dimana Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Hukum PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak Menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Pontianak, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak memberikan wewenang pada Pemerintah Daerah Kota Pontianak sebagai pemegang saham dan mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan perekonomian dan menggerakan pembangunan daerah melalui kegiatan Bank Perkreditan Rakyat dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam regulasi terbaru yang diamanatkan pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Dalam Penyaluran Kredit UMKM bahwa besaran penyertaan modal daerah pada PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak sebesar Rp. 6.425.209.719 (Enam milyar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Dalam perkembangannya, PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak semakin diterima oleh masyarakat sehingga untuk pengucuran dananya semakin besar. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan penyaluran kredit pada masyarakat Kota Pontianak setiap tahunnya. Seperti yang terlihat pada jumlah kredit yang diberikan pada September 2015 Rp. 23,224,384,000,- meningkat menjadi Rp. 33,566,662,000,- pada Sepetember 2016. Sehingga hal ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan modal tambahan untuk pengembangan PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak.
Kata Kunci : Badan Usaha Milik Daerah, Kredit UMKM
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091