PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana korporasi bidang lingkungan sering menjadi perdebatan para ahli dalam penerapannya. Pemisahan antara korporasi dengan penanggungjawab kegiatan serta pelaksana yang ada dibawahnya menjadi permasalahan utama dalam hal menentukan siapa yang layak dan bertanggungjawab atas terjadinya suatu tindak pidana. Perdebatan tersebut kemudian melahirkan berbagai macam konsep dan teori tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Kehadiran konsep dan teori yang disampaikan oleh para ahli hukum pidana ternyata tidak juga memudahkan para aparat penegak hokum dalam menyeret para pelaku korporasi ke meja hijau terutama terkait dengan kejahatan lingkungan. Pembuktian delik yang disyaratkan undang-undang tentang siapa pelaku mulai dari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh hingga siapa yang harus bertanggungjawab menjadi bias ketika pengacara dan hakim meminta pembuktian materil. Padahal dalam hal kejahatan lingkungan hidup disamping pembuktian materil, pernyataan ahli dan hasil uji laboratorium serta informasi yang bersumber dari teknologi lainnya seperti foto citra satelit juga sangat menentukan atas sengaja/tidak sengaja suatu perbuatan tindak pidana terjadi. Disisi lain ditengah perdebatan para ahli dan penegak hokum terkait dengan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dibidang lingkungan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terus terjadi. Pencemaran yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan kesehatan serta kerusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan kehidupan umat manusia dimasa mendatang. Untuk itu penulis mencoba mengangkat permasalahan bagaimana Penegakkan Hukum Pidana lingkungan dapat diterapkan terhadap korporasi berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta melakukan penelitian untuk mengetahui kendala atau hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah jenis penelitian yang meninjau hukum secara normanya dan peraturan perundang-undangannya dalam implementasi atau pelaksanaan peraturan perundang-undangannya di masyarakat. Hasil penelitian Penulis menyatakan bahwa sudah ada upaya hukum yang telah dilakukan terhadap korporasi terutama untuk kejahatan kebakaran lahan, akan tetapi belum ada satu orang atau badan usaha yang divonis bersalah karena terbentur pada persepsi dalam memahami siapa yang harus bertanggungjawab dalam satu struktur korporasi dan sulitnya dalam pembuktian materil. Penulis memberikan saran perlunya penafsiran yang lebih luas dalam memahami kata “lalai” sebagaimana dimaksud pada pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memadukan konsep vicarious laiablity dan konsep agregation doctrine sehingga pembuktian kata “lalai” tidak terpaku pada siapa yang melakukan tindakan “lalai” yang menyebabkan terjadinya tindak
2
pidana lingkungan hidup tetapi dengan memaknai lebih luas adanya sebuah struktur ketidaktanggapan, ketidaksiapan dan pembiaran secara system sehingga tidak dapat mengantisipasi terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan terutama kebkaran lahan. Kata kunci: Penegakkan hukum pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ABSTRACT Corporate criminal liability environmental field experts often debate in its application. The separation between the corporate charge of the projects as well as implementing the existing underneath the main problem in terms of determining who is eligible and responsible for the occurrence of a crime. The debate then spawned a wide range of concepts and theories on corporate criminal liability. The presence of the concepts and theories presented by experts criminal law did not also make it easier for law enforcement officials to bring the perpetrators to justice corporations is primarily associated with environmental crimes. Proof of offense required by law about who the perpetrators ranging from who did it, who was sent to who should be responsible to be biased when lawyers and judges asked for proof material. Whereas in the case of environmental crimes in addition to material evidence, expert statements and laboratory test results and information sourced from other technologies such as satellite imagery photo is also very decisive on intentionally / unintentionally an act criminal offense occurred. On the other hand amid debate experts and law enforcement related to the implementation of corporate criminal liability in the field of environment, pollution and environmental damage continues to occur. Pollution resulting in economic losses and health and environmental damage that threatens the sustainability of human life in the future. o the authors tried to raise the issue of how the environment Criminal Law Enforcement can be applied to the corporation pursuant to Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment as well as conduct research to determine the constraints or barriers encountered in its application. The method in this research is using this type of sociological juridical approach. Juridical sociology is the kind of research that reviewed the legal norms and laws and regulations in the implementation or execution of its laws and regulations in society. The results of the study authors noted that existing legal efforts that have been made against the corporation, especially for crimes fires, but no one person or entity convicted due to hit on a perception in understanding who should be responsible in the corporate structure and the difficulty in proving materially. The authors suggest the need for a broader interpretation to understand the word "negligent" as referred to in Article 99 of Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management by combining the concept of vicarious laiablity and the concept of aggregation doctrine thus proving the word "negligent" not fixated on who is doing the action "negligent" that cause environmental crime but with a broader meaning of the existence of a structure ketidaktanggapan, unpreparedness and inaction in the system so it can not anticipate the occurrence of pollution or environmental damage, especially kebkaran land.
Keywords: criminal law enforcement against violations of Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091