KEWENANGAN ANTARA SATPOL PP DAN POLRI DALAM MENCIPTAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Jurnal Mahasiswa s2 Hukum Untan RACHMAD SUPRAYETNO, S.H NPM. A 2021151069

Abstract


ABSTRAK Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : bagaimana batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data dan mengkaji batas kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah, menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat sedangkan Polri menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tumpang tindih kewenangan tersebut diakibatkan karena definisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang terdapat di dalam peraturan perundangundangan yang tidak dijelaskan secara tegas. Ketika Satpol PP melakukan penegakan Peraturan Daerah seringkali terjadi benturan di lapangan hingga proses pro yustisi di pengadilan dimana pada saat PPNS penegak Peraturan Daerah menaikkan berkas perkara pelanggaran peraturan daerah pada saat itu pula institusi Polri melakukan hal yang sama dengan menggunakan dasar Peraturan Daerah. Kata Kunci : tumpang tindih; kewenangan; ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
2
ABSTRACT The problems studied in this research are : how the boundaries of law enforcement authority between Satpol PP and Polri in creating public order and public peace in the perspective of Law Number 23 year 2014 on Regional Government. The purpose of this research is to obtain data and examine the limits of law enforcement authority between Satpol PP and Polri in creating order and public peace. This study is a normative juridical study with literature research, good books, legislation, papers, previous research results, documents, and so forth. Based on this research, it is obtained that in accordance with the mandate of Law No. 23 of 2014 on Regional Government firmly states that the authority possessed by Satpol PP is as an enforcer of local regulations, creating public order and peace and protection of the people while the Police according to Law Number 2 of 2002 on the Police has the function of state government in the field of maintaining security and public order, law enforcement, protection, shelter, and service to the public. The overlapping of authority is due to the definition of public order and public peace contained in legislation which is not explicitly stated. When the Satpol PP enforces the Regional Regulation, there is often a clash in the field up to the pro justisi process in the court where at the time PPNS enforcer of the Regional Regulation raises the file of case violation of the regional regulation at the same time the Police institution do the same by using the basic of Local Regulation. Keywords: overlap; authority; Public order and public peace.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091