PENYITAAN ASET HASIL TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK POLRI DALAM KAITANNYA DENGAN PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Ditreskrimsus Polda Kalbar)
Abstract
ABSTRACT This thesis discusses the Asset Confiscation of Crime Result by Police Investigator in Relation With the Implementation of Law Number 8 Year 2010 About Prevention And Eradication Of Money Laundering Crime (Case Study Ditreskrimsus Polda Kalbar). From the results of this thesis research obtained the conclusion that the Application of Asset Confiscation of Results of Crime By Police Investigator In Relation With The Implementation of Law Number 6 Year 2010 About Prevention And Eradication Of Money Laundering At Ditreskrimsus Polda Kalbar. The Special Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimsus) of West Kalimantan Regional Police is the main task force element at Polda level under Kapolda. Ditreskrimsus is in charge of conducting special investigations and investigations of crime, coordination, operational supervision, and administration of PPNS investigation in accordance with the provisions of legislation. Refers to the provisions of the Criminal Procedure Code that the investigation of a crime can be done by a POLRI investigator and a certain PPNS, in principle the POLRI has the authority mandated by law to conduct investigation of all criminal offenses both in the Criminal Code and special offenses The Criminal Code includes an investigation into the crime of Money Laundering as a Special Criminal Act. As an investigator in money laundering crime, the Police may recover the assets of money laundering proceeds with the powers of the Police in the legislation, such as confiscation to serve as evidence. Implementation of Asset Confiscation of Criminal Result by Police Investigator in Relation to the Implementation of Law Number 6 Year 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime in the future. The prevention and eradication of Money Laundering Crime in the future is based on the description above, seen the need to reconstruct the criminal law system in Indonesia by regulating the seizure and seizure of proceeds and instruments of criminal acts in a law. Such arrangements should be comprehensive and must be integrated with other arrangements for the legislation to be drafted can be implemented effectively and able to provide legal certainty and legal protection to the public. The arrangement must also be in line with the prevailing international arrangements to facilitate the Indonesian government in seeking cooperation assistance from other governments based on good relationships based on the principle of reciprocity. Currently the Ministry of Justice and Human Rights has drafted the Draft Law (RUU) Deprivation of Criminal Assets. Based on the consideration in the Bill, the existing systems and mechanisms concerning the seizure of criminal assets at present have not been able to support fair law enforcement efforts and improve the welfare of the people as mandated by the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia and clear and comprehensive arrangements On the management of deprived assets will promote the establishment of professional, transparent and accountable law enforcement.
Keywords: Asset Confiscation, Results, Crime, Police Investigator.
ii
ABSTRAK Tesis ini membahas Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Ditreskrimsus Polda Kalbar). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Ditreskrimsus Polda Kalbar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mengacu ketentuan KUHAP terlihat bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh penyidik POLRI dan PPNS tertentu, pada prinsipnya POLRI mempunyai wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana baik tindak pidana yang diatur didalam KUHP maupun tindak pidana khusus di luar KUHP termasuk di dalamnya penyidikan terhadap tindak Pidana Pencucian Uang sebagai suatu Tindak Pidana Khusus. Sebagai penyidik dalam tindak Pidana Pencucian Uang, Polri dapat melakukan pengembalian aset hasil tindak Pidana Pencucian Uang dengan kewenangankewenangan yang dimiliki Polri dalam perundang-undangan, diantaranya melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Penerapan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Dalam Kaitannya Dengan Penerapan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di masa yang akan datang. Adapun pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di masa yang akan datang ialah berdasarkan uraian di atas, terlihat adanya kebutuhan untuk merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana di dalam suatu undang-undang. Pengaturan tersebut selain harus komprehensif juga harus terintegrasi dengan pengaturan lain agar undang-undang yang akan disusun bisa dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pengaturan tersebut juga harus sejalan dengan pengaturan yang berlaku umum di dunia internasional untuk memudahkan pemerintah Indonesia dalam meminta bantuan kerjasama dari pemerintahan negara lain berdasarkan hubungan baik dengan berlandaskan prinsip resiprositas. Saat ini Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Berdasarkan pertimbangan dalam RUU tersebut, bahwa sistem dan mekanisme yang ada mengenai perampasan aset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kata Kunci : Penyitaan Aset, Hasil, Tindak Pidana, Penyidik Polri.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091