KEDUDUKAN TIM PENGAWAL, PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DITINJAU DARI SISTEM PENGAWASAN (Kajian Terhadap Kewenangan TP4D dan BPKP Dalam Pelaksanaan Fungsi
Abstract
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Kedudukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ditinjau dari sistem pengawasan (Kajian Terhadap Kewenangan TP4D dan BPKP Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pembangunan Daerah. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis kedudukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam sistem pengawasan dan batas kewenangan antara Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pembangunan daerah, serta hubungan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pembangunan daerah. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif diperoleh kesimpulan, bahwa kedudukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam sistem pengawasan adalah sebagai lembaga independen untuk melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan daerah. Namun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tetap berkoordinasi dengan lembaga pengawasan negara lainnya. Batas kewenangan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat jelas, di mana Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) memiliki kewenangan hanya sebatas melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan melakukan penerangan serta penyuluhan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Sedangkan untuk tugas pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan daerah, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tetap harus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pembangunan daerah. Kewenangan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pembangunan daerah, maka kedua lembaga ini sama-sama memiliki kewenangan yang diperoleh dari pendelegasian oleh Presiden. Hubungan antara Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pembangunan daerah bersifat koordinasi.
2
ABSTRACT This thesis discusses the Position of Guard, Government and Regional Development (TP4D) Team from the supervision system (Study on the Authority of TP4D and BPKP in the Implementation of Regional Development Supervisory Function In addition it also has the purpose of expressing and analyzing the position of the Guard, Safety Team Government and Regional Development (TP4D) within the supervision and authority system between the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) with the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) in the implementation of the regional development supervisory function, as well as the relations of the Guard, Security and Development Team (TP4D) with the Financial and Development Supervisory Board (BPKP) in the implementation of regional development supervision function Through literature study using normative juridical approach, it is concluded that the position of the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) Stem supervision is as an independent institution to carry out the monitoring function of regional development. However, in carrying out its duties and authorities, the Guard, Security and Government (TP4D) Team remains in coordination with other state oversight bodies. The limits of authority of the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) and the Financial and Development Supervisory Board (BPKP) are very clear, where the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) has the authority to only supervise and secure the running of the government and Development through preventive efforts and enlightening and legal counseling in every stage of the development program from start to finish. As for the task of supervising, monitoring and evaluating the implementation of work and regional development programs, the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) should continue to coordinate with BPKP, so that there will be no overlapping of authority in performing the functions Supervision of regional development. The authority of the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) and the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) in the implementation of the regional development supervisory function, the two institutions have the same authority obtained from the delegation by the President. The relationship between the Guard, Government and Regional Development Team (TP4D) with the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) in the implementation of the regional development supervision function is coordinated.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091