FUNGSI PENEGAKAN HUKUM DI ERA OTONOMI DAERAH BERDASARKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the function of law enforcement in the era of regional autonomy under Article 2 of Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police in the city of Pontianak. The method used in this study is a socio-juridical approach. From the results of this thesis can be concluded as the reform efforts to improve the livelihood of Governance and Development in the form of a change from centralized to decentralized, intended as the acceleration process of achieving national objectives, namely the creation of a just and prosperous society. Decentralization means the delegation of powers to the Autonomous Region of Central Government to run the government as well as regional development sendiri.Desentralisasi been, because in this system enable even better democracy and provide space and access freely to the community to participate in all areas of governance and development. So the implementation of governance and development are not solely based on the government or the state, the public will play a part and give kontribusinya.Selain positive things that have been able to be achieved by the Reformation, as mentioned above, it also followed a negative impact mainly concerns the behavior of the public. At this time changing people's behavior caused the reforms implemented so quickly, involving almost the whole order of life, also result in changes in the existing social order. From the changing social order that ultimately affect people's behavior to change as well as a reaction to the changes that occur. Behavior change is actually a social phenomenon that can arise at any time and by any cause, and it will become a problem when such behavior is contrary to the norms and values, which in turn it will hamper the implementation of the process of government and development itself. Democracy is translated as freedom of action of individuals who freely and participation addressed by coercion-coercion will. Police as the formal institution according their main duty, highly demanded to carry out its function and role to be able to present the situation of security and public order conducive thus enabling governance and development can work well. Efforts to make it happen, given the limited resources available, the police not only through law enforcement (Low Enforcement), but also followed by efforts that are prevention, namely Pre-emptive and Preventive. Law enforcement purpose to force obey and follow the existing norms and values, is being implemented with the aim of prevention grow and develop deterrence from within the community. So dominant sendiri.Pelaksanaan public order law enforcement and public security in accordance with Law # 2 of 2002 on the Police, can not be implemented fully or substantially total impossibility of enforcement because the law can reach out to its destination (order, order and justice) for their influence and intervention in its implementation. Here the role of police discretion to decide cases of criminal cases handled by police. Discretion granted by operational officers in the field directly on the spot and without asking for directions or decisions of his superiors an Individual discretion. Discretion based or guided by the policies of the leadership in the police organization is bureaucratic discretion.
Keywords: Function, Law Enforcement, Police, Regional Autonomy .
ABSTRAK
Tesis ini membahas fungsi penegakan hukum di era otonomi daerah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Reformasi sebagai upaya memperbaiki tata kehidupan Pemerintahan maupun Pembangunan dengan wujud perubahan dari Sentralistik menjadi
Desentralistik, dimaksudkan sebagai akselerasi proses pencapaian tujuan Nasional, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan Pemerintahan Pusat kepada Daerah Otonomi untuk menjalankan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya sendiri.Desentralisasi dipilih, sebab pada sistem ini memungkinkan terlaksananya demokrasi yang lebih baik dan memberikan ruang maupun akses secara leluasa kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam segala bidang pemerintahan maupun pembangunan. Jadi pemerintahan dan pembangunan pelaksanaannya tidak hanya disandarkan pada pemerintahan atau negara saja, masyarakat akan banyak berperan dan memberikan kontribusinya.Selain hal-hal positif yang telah mampu dicapai oleh Reformasi sebagaimana disebutkan diatas, ternyata juga diikuti akibat negatif terutama menyangkut perilaku dari masyarakat. Pada saat ini perilaku masyarakat berubah disebabkan reformasi yang terlaksana begitu cepat, menyangkut hampir pada seluruh tatanan kehidupan, mengakibatkan berubahnya pula tatanan sosial yang ada. Dari berubahnya tatanan sosial itu akhirnya mempengaruhi perilaku masyarakat untuk berubah pula sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi. Perubahan perilaku sebenarnya merupakan fenomena sosial yang dapat timbul kapanpun serta oleh sebab apapun juga, dan akan menjadi permasalahan manakala tingkah laku tersebut bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku, yang pada gilirannya justru akan menghambat pelaksanaan proses pemerintahan maupun pembangunan itu sendiri. Demokrasi diterjemahkan sebagai kebebasan bertindak individu yang sebebas-bebasnya dan partisipasi disikapi dengan pemaksaan-pemaksaan kehendak. Polri sebagai Lembaga formal sesuai tugas pokoknya, sangat dituntut mampu melaksanakan fungsi dan perannya untuk dapat menyajikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga memungkinkan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan dengan baik. Upaya mewujudkannya, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada maka Polri tidak hanya melalui penegakan hukum (Low Enforcement) saja, tetapi juga diikuti dengan upaya-upaya yang bersifat prevensi, yaitu Pre-emtif dan Preventif. Penegakan hukum tujuannya untuk memaksa mentaati dan mengikuti norma maupun nilai yang ada, sedang prevensi dilaksanakan dengan tujuan menumbuh-kembangkan daya tangkal dari dalam diri masyarakat. Jadi yang dominan masyarakat sendiri.Pelaksanaan penegakan hukum ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak dapat dilaksanakan secara sepenuhnya atau total enforcement karena secara substansial ketidakmungkinan hukum dapat menjangkau sampai pada tujuannya (ketertiban, keteraturan dan keadilan) karena adanya pengaruh dan intervensi dalam implementasinya. Disini diskresi kepolisian berperan untuk memutuskan kasus perkara pidana yang ditangani oleh kepolisian. Diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya merupakan Diskresi Individual. Diskresi yang berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan-kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi kepolisian adalah Diskresi Birokrasi.
Kata Kunci: Fungsi ,Penegakan Hukum, Polri, Era Otonomi Daerah.
This thesis discusses the function of law enforcement in the era of regional autonomy under Article 2 of Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police in the city of Pontianak. The method used in this study is a socio-juridical approach. From the results of this thesis can be concluded as the reform efforts to improve the livelihood of Governance and Development in the form of a change from centralized to decentralized, intended as the acceleration process of achieving national objectives, namely the creation of a just and prosperous society. Decentralization means the delegation of powers to the Autonomous Region of Central Government to run the government as well as regional development sendiri.Desentralisasi been, because in this system enable even better democracy and provide space and access freely to the community to participate in all areas of governance and development. So the implementation of governance and development are not solely based on the government or the state, the public will play a part and give kontribusinya.Selain positive things that have been able to be achieved by the Reformation, as mentioned above, it also followed a negative impact mainly concerns the behavior of the public. At this time changing people's behavior caused the reforms implemented so quickly, involving almost the whole order of life, also result in changes in the existing social order. From the changing social order that ultimately affect people's behavior to change as well as a reaction to the changes that occur. Behavior change is actually a social phenomenon that can arise at any time and by any cause, and it will become a problem when such behavior is contrary to the norms and values, which in turn it will hamper the implementation of the process of government and development itself. Democracy is translated as freedom of action of individuals who freely and participation addressed by coercion-coercion will. Police as the formal institution according their main duty, highly demanded to carry out its function and role to be able to present the situation of security and public order conducive thus enabling governance and development can work well. Efforts to make it happen, given the limited resources available, the police not only through law enforcement (Low Enforcement), but also followed by efforts that are prevention, namely Pre-emptive and Preventive. Law enforcement purpose to force obey and follow the existing norms and values, is being implemented with the aim of prevention grow and develop deterrence from within the community. So dominant sendiri.Pelaksanaan public order law enforcement and public security in accordance with Law # 2 of 2002 on the Police, can not be implemented fully or substantially total impossibility of enforcement because the law can reach out to its destination (order, order and justice) for their influence and intervention in its implementation. Here the role of police discretion to decide cases of criminal cases handled by police. Discretion granted by operational officers in the field directly on the spot and without asking for directions or decisions of his superiors an Individual discretion. Discretion based or guided by the policies of the leadership in the police organization is bureaucratic discretion.
Keywords: Function, Law Enforcement, Police, Regional Autonomy .
ABSTRAK
Tesis ini membahas fungsi penegakan hukum di era otonomi daerah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Reformasi sebagai upaya memperbaiki tata kehidupan Pemerintahan maupun Pembangunan dengan wujud perubahan dari Sentralistik menjadi
Desentralistik, dimaksudkan sebagai akselerasi proses pencapaian tujuan Nasional, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan Pemerintahan Pusat kepada Daerah Otonomi untuk menjalankan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya sendiri.Desentralisasi dipilih, sebab pada sistem ini memungkinkan terlaksananya demokrasi yang lebih baik dan memberikan ruang maupun akses secara leluasa kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam segala bidang pemerintahan maupun pembangunan. Jadi pemerintahan dan pembangunan pelaksanaannya tidak hanya disandarkan pada pemerintahan atau negara saja, masyarakat akan banyak berperan dan memberikan kontribusinya.Selain hal-hal positif yang telah mampu dicapai oleh Reformasi sebagaimana disebutkan diatas, ternyata juga diikuti akibat negatif terutama menyangkut perilaku dari masyarakat. Pada saat ini perilaku masyarakat berubah disebabkan reformasi yang terlaksana begitu cepat, menyangkut hampir pada seluruh tatanan kehidupan, mengakibatkan berubahnya pula tatanan sosial yang ada. Dari berubahnya tatanan sosial itu akhirnya mempengaruhi perilaku masyarakat untuk berubah pula sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi. Perubahan perilaku sebenarnya merupakan fenomena sosial yang dapat timbul kapanpun serta oleh sebab apapun juga, dan akan menjadi permasalahan manakala tingkah laku tersebut bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku, yang pada gilirannya justru akan menghambat pelaksanaan proses pemerintahan maupun pembangunan itu sendiri. Demokrasi diterjemahkan sebagai kebebasan bertindak individu yang sebebas-bebasnya dan partisipasi disikapi dengan pemaksaan-pemaksaan kehendak. Polri sebagai Lembaga formal sesuai tugas pokoknya, sangat dituntut mampu melaksanakan fungsi dan perannya untuk dapat menyajikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga memungkinkan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan dengan baik. Upaya mewujudkannya, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada maka Polri tidak hanya melalui penegakan hukum (Low Enforcement) saja, tetapi juga diikuti dengan upaya-upaya yang bersifat prevensi, yaitu Pre-emtif dan Preventif. Penegakan hukum tujuannya untuk memaksa mentaati dan mengikuti norma maupun nilai yang ada, sedang prevensi dilaksanakan dengan tujuan menumbuh-kembangkan daya tangkal dari dalam diri masyarakat. Jadi yang dominan masyarakat sendiri.Pelaksanaan penegakan hukum ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak dapat dilaksanakan secara sepenuhnya atau total enforcement karena secara substansial ketidakmungkinan hukum dapat menjangkau sampai pada tujuannya (ketertiban, keteraturan dan keadilan) karena adanya pengaruh dan intervensi dalam implementasinya. Disini diskresi kepolisian berperan untuk memutuskan kasus perkara pidana yang ditangani oleh kepolisian. Diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya merupakan Diskresi Individual. Diskresi yang berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan-kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi kepolisian adalah Diskresi Birokrasi.
Kata Kunci: Fungsi ,Penegakan Hukum, Polri, Era Otonomi Daerah.
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091