ANALISIS YURIDIS TERHADAP INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS SEKTOR PERBANKAN
Abstract
ABSTRAK
Independensi otoritas pengawas merupakan salah satu faktor utama yang menentukan objektifitas dan efektifitas pengawasan. Makalah ini meneliti pengaturan independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan di Indonesia, khususnya terkait aspek anggaran OJK yang berasal dari sektor jasa keuangan yang diawasinya. Pengaturan anggaran OJK yang berasal dari sektor jasa keuangan yang diawasi merupakan terobosan baru dalam pembiayaan operasional lembaga negara di bidang pengawasan. Pengaturan ini di satu sisi akan mengurangi beban negara (APBN) dan di sisi lain memberikan independensi yang lebih baik kepada OJK terhadap kemungkinan intervensi lembaga politik yang berwenang menentukan APBN. Akan tetapi, dalam pengawasan perbankan yang ikut membiayai operasionalnya, OJK juga harus terbebas dari situasi yang dapat menyebabkan berkurangnya independensi OJK untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara objektif dan efektif. Independensi diperlukan agar OJK dapat melindungi diri khususnya dari intervensi industri jasa keuangan yang diawasinya maupun dari campur tangan politik. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan OJK benar-benar bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara para pelaku yang saling berinteraksi di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat, serta mencapai tujuan stabilitas keuangan.
Independensi otoritas pengawas merupakan salah satu faktor utama yang menentukan objektifitas dan efektifitas pengawasan. Makalah ini meneliti pengaturan independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan di Indonesia, khususnya terkait aspek anggaran OJK yang berasal dari sektor jasa keuangan yang diawasinya. Pengaturan anggaran OJK yang berasal dari sektor jasa keuangan yang diawasi merupakan terobosan baru dalam pembiayaan operasional lembaga negara di bidang pengawasan. Pengaturan ini di satu sisi akan mengurangi beban negara (APBN) dan di sisi lain memberikan independensi yang lebih baik kepada OJK terhadap kemungkinan intervensi lembaga politik yang berwenang menentukan APBN. Akan tetapi, dalam pengawasan perbankan yang ikut membiayai operasionalnya, OJK juga harus terbebas dari situasi yang dapat menyebabkan berkurangnya independensi OJK untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara objektif dan efektif. Independensi diperlukan agar OJK dapat melindungi diri khususnya dari intervensi industri jasa keuangan yang diawasinya maupun dari campur tangan politik. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan OJK benar-benar bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara para pelaku yang saling berinteraksi di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat, serta mencapai tujuan stabilitas keuangan.
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091