PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCEGAH TERJADINYA KONFLIK HORIZONTAL DALAM USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (Studi Di Kabupaten Ketapang)

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN BOBBY CHRISNAWAN,SH NIM. A21213052

Abstract


ABSTRACT
This thesis role of local governments in preventing horizontal conflicts in oil palm plantations (study in Ketapang district). From the results of this thesis can be concluded that the horizontal conflicts of oil palm plantations that occurred in the district ketapan between plantation companies and Sawit with communities around the area of plantation due to changes in socio-economic structure of society from the system of shifting the traditional top natural richness to the capitalist system through the core pattern and plasma , resulting in a grouping of people on the structure of resources, including the group that has the power of economic resources and social groups that have the resources. Management of oil palm plantations are moving away from efforts to the welfare of society, giving birth to an open conflict over land due to take land offer palm of one enterprising other companies that ignore the interests of the local community or their deviation business activities of oil palm plantations in conjunction occupying land without permission are entitled. That the factors that led to the conflict Horizontal Oil palm plantation in Ketapang district is demanding public land compensation to companies that have not been completed, the Agreement a partnership between the people and companies that are considered denied one of the parties, public land into the concession area of the company, and rejection in general on the company's operations around the township mereka.Bahwa efforts should local governments in preventing and resolving conflicts horizontal oil palm plantations in the ketapang district government must renew a policy of conflict resolution by creating an independent institution at national level and regions accompanied by a mechanism and operational procedures for conflict resolution. The government gave room for voluntary mediator institutions to engage in conflict resolution both in the national and regional level. The government should immediately conduct identfifikasi and mapping of forests and communal land that can dipedomi the parties to the conflict resolution based on customary rights claim. Between the National Land Agency and the Ministry of Forestry must have an understanding in translating the issuing authority's title in forest areas to third parties, so that in case of conflict resolution through mediation, the agreement can no longer be countered by reason of the authority. Important determined that the public conflict with the company already operating, it must be enforced pause operations while the company during the process of conflict resolution performed. Conflict Natural resources must be seen as something extraordinary (extraordinary), because it could have an impact on broader dimensions such as SARA
2
conflict, the cancellation of inward investment, even causing loss of lives yangmengarah on the violation of Human Rights (HAM). Menggiat people's awareness of the rights of the land as a dialectical force of state power. This movement can be done through awareness actions with the assistance of social activists (NGO) which has also been a lot of help, including resuscitation and advocacy. The plantation company is expected to abide by the principles of the RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) wherein perusahana must care for indigenous peoples and does not conflict with the public. Companies that conflict with the public is no longer used as a shield for the police action against the people's demands, but could finish wisely all that concerns society and government.
ABSTRAK
Tesis ini peran pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya konflik horizontal dalam usaha perkebunan kelapa sawit (studi di kabupaten ketapang). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa konflik horizontal perkebunan kelapa sawit yang terjadi di kabupaten ketapang antara perusahaan perkebunan Sawit dengan masyarakat sekitar areal perkebuanan disebabkan perubahan struktur sosial-ekonomi masyarakat dari sistem peladangan tradisional atas potensi kekayaan alam ke sistem kapitalis melalui pola inti dan plasma, sehingga terjadi pengelompokan masyarakat atas struktur sumberdaya, meliputi kelompok yang memiliki kekuasaan sumberdaya ekonomi dan kelompok yang memiliki sumberdaya sosial. Pengelolaan perkebunan sawit yang bergerak jauh dari upaya mensejahterakan masyarakat, melahirkan konflik terbuka perebutan lahan akibat take offer lahan sawit dari perusahaan satu keperusahaan yang lain yang mengabaikan kepentingan masyarakat setempat atau adanya penyimpangan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam hubungannya menduduki tanah tanpa izin yang berhak. Bahwa faktor-faktor yang memicu terjadinya konflik Horizontal Perkebunan kelapa sawit di kabupaten Ketapang adalah masyarakat menuntut ganti rugi lahan kepada perusahaan yang belum selesai, Perjanjian pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan yang dinilai diingkari salah satu pihak,lahan masyarakat masuk ke dalam area konsesi perusahaan, dan penolakan secara umum atas operasi perusahaan di sekitar perkampungan mereka.Bahwa upaya-upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik horizontal perkebunan kepala sawit di kabupaten ketapang adalah pemerintah harus memperbaruhi kebijakan penyelesaian konflik dengan cara membuat kelembagaan independen di level nasional dan daerah yang disertai dengan mekanisme dan prosedur operasional penyelesaian konflik. Pemerintah memberi ruang bagi lembaga-lembaga mediator sukarela untuk terlibat dalam penyelesaian konflik baik di level nasional maupun daerah. Pemerintah harus segera melakukan identfifikasi dan pemetaan terhadap keberadaan hutan dan tanah ulayat sehingga dapat dipedomi para pihak dalam penyelesaian konflik yang didasari atas klaim hak ulayat. Antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan harus memiliki kesepahaman dalam menterjemahkan kewenangan penerbitan alas hak dalam kawasan hutan kepada pihak ketiga, sehingga jika terjadi penyelesaian konflik melalui mediasi maka kesepakatan tidak lagi dapat dimentahkan karena alasan kewenangan. Penting ditetapkan bahwa terhadap konflik masyarakat dengan perusahaan yang sudah beroperasi, maka harus diberlakukan jeda operasi sementara perusahaan selama proses penyelesaian konflik dilakukan.Konflik Sumber daya alam harus dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa (extraordinary), karena bisa menimbulkan dampak pada dimensi yang lebih luas seperti konflik SARA, batalnya investasi masuk, bahkan menyebabkan jatuhnya korban nyawa yangmengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
3
Menggiat penyadaran rakyat atas hak-hak tanah sebagai kekuatan dialektis terhadap kekuasaan negara. Gerakan ini dapat dilakukan melalui tindakan penyadaran dengan pendampingan para aktivis sosial (LSM) yang selama ini juga sudah banyak membantu, termasuk tindakan penyadaran dan advokasi. Pihak perusahaan perkebunan diharapkan dapat mematuhi prinsip RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) dimana perusahana harus peduli terhadap masyarakat adat dan tidak berkonflik dengan masyarakat. Perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat tidak lagi menggunakan aparat kepolisian sebagai tameng untuk menghadapi aksi tuntutan masyarakat, tetapi dapat menyelesaikan dengan bijak segala yang menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah.
Kata Kunci: Peran, Pemerintah Daerah, warta, berita, harian regional, Mencegah, Konflik Horizontal, Perkebunan Kelapa Sawit

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091